PRABUMULIH, PALPOS.ID - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Prabumulih, dr. Happy Tedjo Tjahyono yang kini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) program home visit care tahun anggaran 2017, kembali terseret pusara korupsi.
Dia kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju kaos olahraga lansia di Dinkes Prabumulih tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH kepada wartawan, Senin (04/07), mengatakan penyidik yang menangani perkara tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi, sampai saat ini sudah ada lebih kurang 12 saksi yang sudah dipanggil,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Anjasra, dalam waktu dekat penyidik akan berkoordinasi dengan ahli auditor untuk menghitung kerugian negara dalam perkara itu.
“Kita coba sounding ke ahli, untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan baju olahraga di dinkes,” ungkapnya.
Dijelaskannya, 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan tersebut terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penerima barang, pihak pelaksana kegiatan (kontraktor), bendahara.
“Pihak-pihak terkait sudah kita mintai keterangan,” bebernya.
Lebih lanjut Kasi Intel menuturkan, pihaknya juga telah memintai keterangan terhadap Pengguna Anggaran (PA) (dr Happy Tedjo, red) kegiatan pengadaan baju olahraga lansia tersebut.
“PA nya (Happy Tedjo, mantan kadinkes) sudah kita mintai keterangan, tapi belum bersedia memberikan keterangan karena sedang menhadapi putusan perkara sebelumnya,” tuturnya.
Pada kesempatan itu pula, Anjasra mengatakan pihaknya sudah ada calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju olahraga lansia di dinkes tersebut.
“Untuk calon tersangka dari hasil penyelidikan ini sudah terbayang dan sudah ada dalam catatan kami, nanti pada waktunya akan kami berikan pengumuman pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini,” pungkasnya. (abu)