PALEMBANG, PALPOS.ID – Setelah melalui proses persidangan cukup panjang, akhirnya mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex (DRA), divonis 6 tahun penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, juga menjatuhkan pidana denda Rp250 juta, subsidair 1 tahun kurungan. BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, JPU Akan Lapor Pimpinan KPK Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH, pada persidangan, Selasa (05/07) sore. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara. Serta denda Rp250 juta, subsidair 1 tahun kurungan,” kata Yoserizal. BACA JUGA:Hakim Vonis Dua Pejabat Dinas PUPR Muba 4,5 Tahun Penjara Majelis Hakim juga meminta pendapat Dodi Reza Alex maupun kuasa hukumnya. ‘’Apakah Pak Dodi akan menerima, mengajukan banding atau pikir-pikir dengan putusan ini,” tanya Majelis Hakim. Dari pendapatnya, Dodi Reza Alex menyatakan pikir-pikir. “Saya akan mempertimbangkan waktu untuk pikir pikir yang mulia,” kata Dodi dalam persidangan yang diikutinya secara daring tersebut. BACA JUGA:Empat Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat, Enam Diberi Hukuman Sedangkan dua tersangka lainnya di kasus yang sama, yakni tersangka Eddi Umari dan Herman Mayori, masing-masing divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Serta pidana denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Dengan Vonis itu, baik Eddi Umari maupun Herman Mayori, sama-sama menyatakan pikir-pikir. (*)
Kategori :