PALEMBANG, PALPOS.ID – Setelah melalui proses persidangan cukup panjang, akhirnya mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex (DRA), divonis 6 tahun penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, juga menjatuhkan pidana denda Rp250 juta, subsidair 1 tahun kurungan. BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, JPU Akan Lapor Pimpinan KPK Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH, pada persidangan, Selasa (05/07) sore. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara. Serta denda Rp250 juta, subsidair 1 tahun kurungan,” kata Yoserizal. BACA JUGA:Hakim Vonis Dua Pejabat Dinas PUPR Muba 4,5 Tahun Penjara Majelis Hakim juga meminta pendapat Dodi Reza Alex maupun kuasa hukumnya. ‘’Apakah Pak Dodi akan menerima, mengajukan banding atau pikir-pikir dengan putusan ini,” tanya Majelis Hakim. Dari pendapatnya, Dodi Reza Alex menyatakan pikir-pikir. “Saya akan mempertimbangkan waktu untuk pikir pikir yang mulia,” kata Dodi dalam persidangan yang diikutinya secara daring tersebut. BACA JUGA:Empat Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat, Enam Diberi Hukuman Sedangkan dua tersangka lainnya di kasus yang sama, yakni tersangka Eddi Umari dan Herman Mayori, masing-masing divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Serta pidana denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Dengan Vonis itu, baik Eddi Umari maupun Herman Mayori, sama-sama menyatakan pikir-pikir. (*)BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa 05-07-2022,18:16 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Jumat 21-07-2023,20:07 WIB
Gambo Muba Raih Juara 2 Fashion Show Hingga Dipuji Wapres RI
Rabu 31-05-2023,17:41 WIB
Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKU Divonis 13 Tahun Penjara
Selasa 02-05-2023,20:42 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Program Serasi, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Terancam 20 Tahun Penjara...
Selasa 02-05-2023,13:43 WIB
Dugaan Korupsi Dana Sampah, 2 Mantan Pejabat DLH OKU Selatan Segera Disidang...
Jumat 14-04-2023,02:19 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, 4 Mantan Bendahara Sebut Tandatangan Dipalsukan...
Terpopuler
Jumat 05-09-2025,11:38 WIB
Hasil Spanyol vs Bulgaria 3-0: La Roja Tampil Dominan
Jumat 05-09-2025,19:09 WIB
Harga QJMotor SRK 250 R Hanya Rp 38 Juta, Fiturnya Bikin Kaget!
Jumat 05-09-2025,09:28 WIB
Kelebihan dan Kekurangan Triumph Speed Triple 1200 RS 2025 Sebagai Motor Streetfighter
Jumat 05-09-2025,19:34 WIB
Alasan Benda LFC700 Disebut Power Cruiser Unik dan Berani Tampil Beda
Jumat 05-09-2025,11:41 WIB
Slovakia Bungkam Jerman 2-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup A
Terkini
Sabtu 06-09-2025,08:20 WIB
Shrimp Spring Roll : Camilan Lezat yang Mendunia dengan Cita Rasa Segar dan Gurih
Sabtu 06-09-2025,08:10 WIB
Es Pisang Ijo : Ikon Kuliner Makassar yang Menyegarkan dan Menggugah Selera
Sabtu 06-09-2025,08:00 WIB
Salad Buah : Hidangan Sehat yang Menyegarkan dan Kaya Nutrisi
Jumat 05-09-2025,20:17 WIB
Uniski Kembangkan Fakultas dan Prodi PAI, Kemungkinan Tahun Depan Sudah Dibuka!
Jumat 05-09-2025,19:34 WIB