JAKARTA, PALPOS.ID - KH Fahmi Basya LC, pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi Yogyakarta, mempertanyakan keputusan PBNU menunjuk dua pengacara profesional untuk mendampingi Bendahara Umum Mardani H Maming dalam upaya praperadilan melawan KPK.
Apalagi jika ternyata mempergunakan dana jamiyah untuk membayar jasa mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. “Soal pertanggung jawaban dana bagaimana jika memakai dana jamiyah? Ya tidak pas kalau benar memakai dana organisasi. Kalau menggelontorkan uang organisasi untuk back up Mardani H Maming ya keliru,” kata KH Fahmi Basya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/07/2022). Menurut Gus Fahmi, panggilan akrabnya, dana milik PBNU hanya dipergunakan untuk kepentingan kemaslahatan jamiyah NU dalam hal prioritas untuk pendidikan, sosial, peningkatan kemiskinan warga Nahdliyin, atau kesehatan. “Tapi kalau pakai uangnya Maming sendiri, kenapa tidak sekalian urus sendiri perkaranya dan tidak usah bawa-bawa NU," tegasnya. Gus Fahmi mengaku mempersilahkan Bendum Mardani melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. “Tapi kalau PBNU mensupport dan mencarikan pengacara dan sebagainya, ini menurut kami secara pribadi tidak pas karena kasusnya terjadi sudah lama sebelum Maming menjadi pengurus PBNU,” paparnya. Hal yang seharusnya dilakukan oleh PBNU adalah menonaktifkan Bendum Mardani H Maming selama proses hukum berlangsung sehingga nama besar PBNU tidak terkait. “Kalau kemudian Ketum PBNU atau pengurus lainnya memback-up atau ikut membantu proses ini, menurut kami salah besar. Karena sudah saya utarakan sejak awal, terlalu besar yang dikorbankan, marwah organisasi ini yang dipertaruhkan,” tegasnya. Apalagi NU melalui Munas 2022 secara tegas memutuskan antikorupsi. “Hal yang harus dicatat, kenapa kemudian beberapa pengurus NU di PB itu ngotot? Ini ada apa? Ini yang menjadi tanda tanya besar buat saya,” pungkasnya. Persidangan praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming terhadap KPK yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/7/2022) ditunda hingga Senin depan atas permintaan KPK. "Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka untuk memanggil termohon agenda sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan Selasa 19 Juli 2022," kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo SH.MH saat membuka sidang permohonan praperadilan yang digelar di ruang sidang Nomor 1 PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mardani menggugat praperadilan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tahun 2011, saat masih menjadi Bupati periode 2010-2018. Pada persidangan awal itu, Mardani diwakili tim kuasa hukumnya di mana dua di antaranya Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. Bambang maupun Denny keduanya mengaku ditunjuk langsung oleh PBNU untuk mendampingi Mardani H Maming. (*)PBNU Dikritik Carikan Pengacara Profesional buat Bendum
Rabu 13-07-2022,14:11 WIB
Reporter : Erika
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Senin 07-08-2023,13:21 WIB
Khofifah Tunggu Restu PBNU dan PKB Pilih Cawapres atau Kembali Maju Pilgub Jawa Timur
Kamis 14-07-2022,14:52 WIB
Kedua Istri Bendum PBNU Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK
Rabu 13-07-2022,14:11 WIB
PBNU Dikritik Carikan Pengacara Profesional buat Bendum
Terpopuler
Senin 02-03-2026,21:28 WIB
Jeritan PPPK di RSUD Sobirin: Gaji Turun Setelah Diangkat, Harapan Setara UMR Pupus
Senin 02-03-2026,21:43 WIB
Dogan, Takjil Prima untuk Berbuka Puasa: Kaya Elektrolit, Aman untuk Lambung dan Lancarkan Pencernaan
Selasa 03-03-2026,10:20 WIB
Bukan Kaleng-Kaleng! Denza B5 AWD 0–100 Km/Jam 4 Detik, Jarak Tempuh 975 Km
Senin 02-03-2026,21:51 WIB
Nekat Belanja Pakai Upal, Dua Remaja di Lubuklinggau Nyaris Diamuk Massa
Senin 02-03-2026,21:32 WIB
Cara Buat Sambal Terong Tanpa Minyak, Pilihan Sehat yang Tetap Nendang di Lidah
Terkini
Selasa 03-03-2026,18:11 WIB
Pemekaran Wilayah Jambi: Wacana Pembentukan Kabupaten Tabir Raya Dinilai Strategis Optimalkan Potensi Daerah
Selasa 03-03-2026,17:45 WIB
Bansos 2026: KPM Penerima PKH Wajib Lengkapi 7 Syarat Ini Agar Bantuan Rp600 Ribu Cair
Selasa 03-03-2026,17:26 WIB
Praktis dan Efisien, Cek Tagihan BPJS Kesehatan dengan NIK Cukup Lewat HP
Selasa 03-03-2026,15:58 WIB
Dilimpahkan ke Kejari, Kades Permata Baru Ditahan 20 Hari di Rutan Pakjo Terkait Korupsi Rp388 Juta
Selasa 03-03-2026,15:53 WIB