JAKARTA, PALPOS.ID - KH Fahmi Basya LC, pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi Yogyakarta, mempertanyakan keputusan PBNU menunjuk dua pengacara profesional untuk mendampingi Bendahara Umum Mardani H Maming dalam upaya praperadilan melawan KPK.
Apalagi jika ternyata mempergunakan dana jamiyah untuk membayar jasa mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. “Soal pertanggung jawaban dana bagaimana jika memakai dana jamiyah? Ya tidak pas kalau benar memakai dana organisasi. Kalau menggelontorkan uang organisasi untuk back up Mardani H Maming ya keliru,” kata KH Fahmi Basya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/07/2022). Menurut Gus Fahmi, panggilan akrabnya, dana milik PBNU hanya dipergunakan untuk kepentingan kemaslahatan jamiyah NU dalam hal prioritas untuk pendidikan, sosial, peningkatan kemiskinan warga Nahdliyin, atau kesehatan. “Tapi kalau pakai uangnya Maming sendiri, kenapa tidak sekalian urus sendiri perkaranya dan tidak usah bawa-bawa NU," tegasnya. Gus Fahmi mengaku mempersilahkan Bendum Mardani melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. “Tapi kalau PBNU mensupport dan mencarikan pengacara dan sebagainya, ini menurut kami secara pribadi tidak pas karena kasusnya terjadi sudah lama sebelum Maming menjadi pengurus PBNU,” paparnya. Hal yang seharusnya dilakukan oleh PBNU adalah menonaktifkan Bendum Mardani H Maming selama proses hukum berlangsung sehingga nama besar PBNU tidak terkait. “Kalau kemudian Ketum PBNU atau pengurus lainnya memback-up atau ikut membantu proses ini, menurut kami salah besar. Karena sudah saya utarakan sejak awal, terlalu besar yang dikorbankan, marwah organisasi ini yang dipertaruhkan,” tegasnya. Apalagi NU melalui Munas 2022 secara tegas memutuskan antikorupsi. “Hal yang harus dicatat, kenapa kemudian beberapa pengurus NU di PB itu ngotot? Ini ada apa? Ini yang menjadi tanda tanya besar buat saya,” pungkasnya. Persidangan praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming terhadap KPK yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/7/2022) ditunda hingga Senin depan atas permintaan KPK. "Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka untuk memanggil termohon agenda sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan Selasa 19 Juli 2022," kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo SH.MH saat membuka sidang permohonan praperadilan yang digelar di ruang sidang Nomor 1 PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mardani menggugat praperadilan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tahun 2011, saat masih menjadi Bupati periode 2010-2018. Pada persidangan awal itu, Mardani diwakili tim kuasa hukumnya di mana dua di antaranya Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. Bambang maupun Denny keduanya mengaku ditunjuk langsung oleh PBNU untuk mendampingi Mardani H Maming. (*)PBNU Dikritik Carikan Pengacara Profesional buat Bendum
Rabu 13-07-2022,14:11 WIB
Reporter : Erika
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Senin 07-08-2023,13:21 WIB
Khofifah Tunggu Restu PBNU dan PKB Pilih Cawapres atau Kembali Maju Pilgub Jawa Timur
Kamis 14-07-2022,14:52 WIB
Kedua Istri Bendum PBNU Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK
Rabu 13-07-2022,14:11 WIB
PBNU Dikritik Carikan Pengacara Profesional buat Bendum
Terpopuler
Kamis 17-04-2025,14:50 WIB
Pemekaran Wilayah NTT: Usulan Pembentukan Kabupaten Sumba Timur Jaya Melaju Kencang
Kamis 17-04-2025,10:26 WIB
Penjualan Honda Melaju Kencang di Maret 2025, Brio hingga CR-V Jadi Andalan.
Kamis 17-04-2025,10:15 WIB
Suzuki Jimny XC Turbo 1.3 MT 4WD 1999: Si Kecil Pemberani yang Tak Lekang oleh Waktu.
Kamis 17-04-2025,10:21 WIB
Mitsubishi Lancer Evolution IV – Era Kejayaan Si Empat Mata Penghancur Asfalt.
Kamis 17-04-2025,17:08 WIB
Realme 13 Pro Max+ 5G Hadir dengan MediaTek Dimensity 7300 Energy: Performa Tangguh di Kelas Menengah Atas
Terkini
Kamis 17-04-2025,21:45 WIB
Pertamina Pastikan Ketersediaan Stok BBM di Baturaja
Kamis 17-04-2025,20:02 WIB
Pimpin Apel di RSUD Prabumulih, Walikota Prabumulih Tekankan Tingkatkan Pelayanan dan Disiplin
Kamis 17-04-2025,19:56 WIB
Edison Tekankan Camat dan Kabag Sinergi Dukung Muara Enim MEMBARA
Kamis 17-04-2025,19:48 WIB