JAKARTA, PALPOS.ID - KH Fahmi Basya LC, pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi Yogyakarta, mempertanyakan keputusan PBNU menunjuk dua pengacara profesional untuk mendampingi Bendahara Umum Mardani H Maming dalam upaya praperadilan melawan KPK.
Apalagi jika ternyata mempergunakan dana jamiyah untuk membayar jasa mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. “Soal pertanggung jawaban dana bagaimana jika memakai dana jamiyah? Ya tidak pas kalau benar memakai dana organisasi. Kalau menggelontorkan uang organisasi untuk back up Mardani H Maming ya keliru,” kata KH Fahmi Basya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/07/2022). Menurut Gus Fahmi, panggilan akrabnya, dana milik PBNU hanya dipergunakan untuk kepentingan kemaslahatan jamiyah NU dalam hal prioritas untuk pendidikan, sosial, peningkatan kemiskinan warga Nahdliyin, atau kesehatan. “Tapi kalau pakai uangnya Maming sendiri, kenapa tidak sekalian urus sendiri perkaranya dan tidak usah bawa-bawa NU," tegasnya. Gus Fahmi mengaku mempersilahkan Bendum Mardani melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. “Tapi kalau PBNU mensupport dan mencarikan pengacara dan sebagainya, ini menurut kami secara pribadi tidak pas karena kasusnya terjadi sudah lama sebelum Maming menjadi pengurus PBNU,” paparnya. Hal yang seharusnya dilakukan oleh PBNU adalah menonaktifkan Bendum Mardani H Maming selama proses hukum berlangsung sehingga nama besar PBNU tidak terkait. “Kalau kemudian Ketum PBNU atau pengurus lainnya memback-up atau ikut membantu proses ini, menurut kami salah besar. Karena sudah saya utarakan sejak awal, terlalu besar yang dikorbankan, marwah organisasi ini yang dipertaruhkan,” tegasnya. Apalagi NU melalui Munas 2022 secara tegas memutuskan antikorupsi. “Hal yang harus dicatat, kenapa kemudian beberapa pengurus NU di PB itu ngotot? Ini ada apa? Ini yang menjadi tanda tanya besar buat saya,” pungkasnya. Persidangan praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming terhadap KPK yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/7/2022) ditunda hingga Senin depan atas permintaan KPK. "Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka untuk memanggil termohon agenda sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan Selasa 19 Juli 2022," kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo SH.MH saat membuka sidang permohonan praperadilan yang digelar di ruang sidang Nomor 1 PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mardani menggugat praperadilan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tahun 2011, saat masih menjadi Bupati periode 2010-2018. Pada persidangan awal itu, Mardani diwakili tim kuasa hukumnya di mana dua di antaranya Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. Bambang maupun Denny keduanya mengaku ditunjuk langsung oleh PBNU untuk mendampingi Mardani H Maming. (*)PBNU Dikritik Carikan Pengacara Profesional buat Bendum
Rabu 13-07-2022,14:11 WIB
                                                        
                Reporter : Erika            
                                                
                Editor : Bambang            
 
        
        
            Kategori :  
            
                               
            Terkait
                            Senin 07-08-2023,13:21 WIB                        
                        Khofifah Tunggu Restu PBNU dan PKB Pilih Cawapres atau Kembali Maju Pilgub Jawa Timur
                            Kamis 14-07-2022,14:52 WIB                        
                        Kedua Istri Bendum PBNU Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK
                            Rabu 13-07-2022,14:11 WIB                        
                        PBNU Dikritik Carikan Pengacara Profesional buat Bendum
Terpopuler
                            Jumat 31-10-2025,15:43 WIB                        
                        Dikritik, Sejumlah Anggota DPRD Prabumulih Kompak Viralkan Video Protes Warga soal Pembebasan Lahan
                            Jumat 31-10-2025,11:20 WIB                        
                        MAX Prostreet Mark II: Jaket Eksklusif Lengkapi Gaya dan Karakter Pengguna MAXi Yamaha
                            Jumat 31-10-2025,07:03 WIB                        
                        Panen Berlimpah, Petani di Desa Pulau Semambu Bisa Bayar Hutang Berkat Teknologi Inovatif SWIS Pertamina
                            Jumat 31-10-2025,10:16 WIB                        
                        Mengenal 4 Pemain Diaspora yang Perkuat Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025 Qatar
Terkini
                            Jumat 31-10-2025,21:51 WIB                        
                        MoU Tanjug Carat Jadi Momentum Emas, Herman Deru Pastikan Sumsel Punya Pelabuhan Samudera Sendiri”
                            Jumat 31-10-2025,17:18 WIB                        
                        Lapas - Disperindag Muara Enim, Bahas Pengembangan Kemandirian WB
                            Jumat 31-10-2025,17:13 WIB                        
                        Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Garut Utara Didukung Tokoh Masyarakat Lokal
                            Jumat 31-10-2025,17:11 WIB