PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, kembali bergulir di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis, 14 Juli 2022.
Dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim Tipikor menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Paulina, salah satu komisioner Bawaslu Muratara yang terjerat kasus tersebut. Alasan Majelis Hakim Tipikor diketuai Efrata H Tarigan, bahwa eksepsi terkait selisih jumlah kerugian negara harus dibuktikan dalam persidangan. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina "Bahwa terhadap eksepsi terdakwa Paulina terkait dakwaan JPU tidak menguraikan secara rinci, dan harus dibuktikan di persidangan," kata hakim anggota Ardian Angga saat bacakan putusan sela, Kamis (14/07). "Mengadili dan menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi," tegas Hakim Ketua Efrata. Sebelum menutup sidang, JPU Kejari Lubuklinggau Agrim SH membeberkan akan menghadirkan 43 orang saksi. Untuk tahap pertama direncanakan menghadirkan sebanyak 13 orang saksi di persidangan. Menanggapi tidak diterimanya eksepsi yang diajukan, Widodo SH didampingi Radiansayah SH penasihat hukum terdakwa Paulina, mengaku cukup kecewa dengan putusan sela majelis hakim tersebut. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Paulina Eksepsi, Ada Selisih Kerugian Negara "Namun kita tetap menghormati putusan sela tersebut. Sementara tetap masih akan kita kaji dulu. Karena kita belum mendapatkan salinan putusan sela secara utuh dari pihak PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang," kata Widodo. Dibeberkannya, dalam perkara ini dia bersama tim pengacara terdakwa Paulina untuk pemeriksaan perkara dalam upaya hukumnya akan turut menghadirkan satu orang ahli serta beberapa saksi meringankan. Untuk diketahui, dalam perkara ini menjerat delapan orang terdakwa. Yakni Munawir, ketua Bawaslu Muratara; M Ali Asek, anggota Bawaslu Muratara; Paulina, anggota Bawaslu Muratara. BACA JUGA:Pelarian Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Berakhir Kemudian, Siti Zahro, bendahara Bawaslu Muratara; dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara. Selanjutnya, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat. Ketiganya saat itu merupakan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara. Sebagaimana dakwaan JPU Lubuk Linggau, para terdakwa disangkakan telah melakukan korupsi dana hibah ditahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total hibah yang dikucurkan pemkab Muratara Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta Pilbup dan Wabup Muratara di tahun 2020. BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Segera Disidang Di dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan Bawaslu ada kegiatan yang di markup atau fiktif yang dilakukan oleh para terdakwa. Diantaranya dana hibah tahun 2019 sebesar Rp136 juta dari total pencairan Rp200 juta. Selain itu, dana hibah tersebut digunakan juga untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta. Namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada. (fdl/sumeks.co)Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina
Kamis 14-07-2022,13:26 WIB
Editor : Bambang
Tags : #terdakwa paulina
#putusan sela
#pn kelas ia khusus tipikor palembang
#majelis hakim tipikor
#jpu kejari lubuklinggau
#dugaan korupsi bawaslu muratara
Kategori :
Terkait
Senin 08-12-2025,19:10 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Alex Noerdin Berlanjut, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim
Kamis 05-12-2024,19:25 WIB
Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun: Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp210 Miliar
Selasa 02-05-2023,20:42 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Program Serasi, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Terancam 20 Tahun Penjara...
Selasa 02-05-2023,13:43 WIB
Dugaan Korupsi Dana Sampah, 2 Mantan Pejabat DLH OKU Selatan Segera Disidang...
Jumat 14-04-2023,02:19 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, 4 Mantan Bendahara Sebut Tandatangan Dipalsukan...
Terpopuler
Selasa 17-02-2026,18:43 WIB
Nekat Mencuri Kabel Listrik 400 Meter, Tiga Remaja di Prabumulih Diamankan Tim WESTER 838
Selasa 17-02-2026,21:20 WIB
Sekelompok Pemuda Diduga Pengedar Daun Setan Diringkus Satres Narkoba Polres Lubuklinggau
Selasa 17-02-2026,21:05 WIB
Sekda Edward Candra Hadiri Imlek Bersama Warga Tionghoa, Tegaskan Komitmen Harmoni dan Persatuan di Sumsel
Selasa 17-02-2026,20:00 WIB
Pemkot Prabumulih Tunggu SE Mendagri Terkait Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H
Selasa 17-02-2026,20:09 WIB
Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan dan Hari Raya, Ini Tatacara dan Doa yang Dibaca
Terkini
Rabu 18-02-2026,17:32 WIB
Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2026 Segera Cair, Ini 10 Penyebab Bantuan Hingga Rp3 Juta Bisa Gagal Dicairkan
Rabu 18-02-2026,16:50 WIB
Cegah Scam WhatsApp, Warga Palembang Kini Didukung Jaringan 5G AI Indosat Ooredoo Hutchison
Rabu 18-02-2026,16:32 WIB
Perkuat Pengawasan Profesi, MKN Sumsel Laksanakan Pemeriksaan Notaris
Rabu 18-02-2026,16:28 WIB
Kemenkum Sumsel Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Raperda Sumsel Energi Gemilang dan Hasil Reses
Rabu 18-02-2026,16:22 WIB