Mendengar informasi tersebut, kata dia, ayah temannya memberitahukan informasi tersebut ke paman korban. Mendapat informasi itu, paman korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim.
Usai mendapat laporan, tim Sat Reskrim Polsek Rambang Lubai langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Anak Dengan Ancaman Maksimal 15 tahun.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan supaya dihukum maksimal untuk memberikan efek jera terhadap pelaku cabul,” tambahnya.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku SW, dirinya khilaf gara-gara sering menonton film dewasa dan karena sudah lama ditinggal istri. Setiap melakukan perbuatannya ia selalu mengancam anaknya untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut ke orang lain.
Ketika ditanya awak media mengapa tidak 'Jajan' saja. Pelaku mengaku karena tidak punya uang. Sebab dari penghasilannya menyadap karet hanya mencukupi untuk makan sehari-hari saja. “Saya menyesal, saya benar-benar khilaf,” kilahnya. (*)