SEKAYU, PALPOS.ID - DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021.
Bahkan, pihak legislatif juga menyetujui Tiga Raperda inisatif Pemerintah Kabupaten Muba Tahun 2022 menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke-14, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (19/07). Rapat Paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kanedi, Irwin Zulyani SH dan Endi Susanto SE. Dan dihadiri Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Muba. Edi Pramono selaku juru bicara fraksi-fraksi saat menyampaikan hasil pembahasan bersama eksekutif menyebutkan, fraksi-fraksi DPRD menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba, disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Agar setiap saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dapat ditindaklanjuti dalam perencanaan penganggaran dan perencanaan pembangunan kedepan dan pelaksanaan program/kegiatan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat ukuran dan tepat sasaran. "Kami Badan Anggaran menyampaikan saran perbaikan bagi kita semua yaitu, Pemkab Muba agar melakukan percepatan dan secara serius berupaya untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah sehingga terwujud pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, bermanfaat untuk masyarakat, serta taat pada Peraturan Perundang-undangan sehingga kedepan opini penilaian Badan Pemeriksa Keuangan dapat kembali baik menjadi Wajar Tanpa Pengecualian," ujarnya. Lanjut Edi, terhadap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK untuk segera secara keseluruhan ditindaklanjuti dan hasil tindaklanjutnya secara kontinyu dilaporkan kepada DPRD semua yang menjadi temuan BPK untuk tidak diulangi lagi di masa akan datang. Pemkab Muba agar lebih cermat dalam melakukan proyeksi pendapatan dalam rangka mengantisipasi perubahan anggaran akibat kebijakan-kebijakan Nasional dan meningkatkan strategi dan upaya yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi Penerimaan Asli Daerah sebagai salah satu upaya kemandirian perekonomian daerah. "Kemudian masih terdapat realisasi belanja yang melebihi anggaran belanjanya dan terdapat silpa yang cukup besar dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Sehingga ke depan TAPD dalam merencanakan dan penganggaran program dan kegiatan wajib mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah dan secara optimal dalam penyusunan dan pengukuran anggaran. TAPD agar lebih cermati dalam penentuan prioritas anggaran di mulai dan tahap perencanaan, sehungga target pembangunna dapat tercapai," bebernya. Sementara itu juru bicara Panitia Khusus H Rabik SE mengatakan, terhadap Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Muba menyetujui Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dan Raperda tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman yang telah dibahas oleh Panitia Khusus II untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Muba dan disetujui. "Disetujuinya Raperda ini merupakan bentuk nyata kontribusi serta komitmen DPRD dan Pemkab Muba dalam upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman bagi masyarakat Kabupaten Muba," ujarnya. Pj Bupati Muba menyampaikan, dengan telah disepakati dan didengarkan bersama laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2021 dan disetujui tiga Raperda inisiatif Pemkab Muba, ini bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif bukan hanya mitra kerja semata namun bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang sejajar dalam bangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Muba. "Dengan telah ditandatangani bersama, diharapkan Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi semua dalam mendukung kelancaran tupoksi Pemkab Muba dengan mengedepankan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, dengan niat yang tulus dan suci untuk masyarakat, sehingga tercapainya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Muba yang menyeluruh,"pungkas Apriyadi. (*)Legislatif Setujui Pertanggungjawaban APBD Muba 2021 dan Tiga Raperda
Selasa 19-07-2022,15:23 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #tiga raperda
#setujui
#raperda pertanggungjawaban
#pemkab muba
#legislatif
#dprd muba
#apbd muba
Kategori :
Terkait
Senin 13-01-2025,19:56 WIB
H M Toha dan Rohman dapat Membawa Muba Maju Lebih Cepat
Rabu 11-09-2024,14:44 WIB
Afitni Junaidi Gumay Jabat Sebagai Ketua DPRD Muba Sementara
Senin 12-08-2024,17:12 WIB
Sekda Muba H Apriyadi Sampaikan KUPA dan PPASP R-APBDP Kabupaten Muba Tahun 2024
Rabu 31-07-2024,17:26 WIB
Pj Bupati Sandi Fahlepi Bersama Pimpinan DPRD Muba Tandatangani KUA dan PPAS RAPBD TA 2025
Rabu 03-07-2024,17:49 WIB
Target Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, DPRD dan Pemkab Muba Datangi Kemenpan- RB
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,14:47 WIB
Calon Kabupaten Deli: Usulan Pemekaran Wilayah Deli Serdang Demi Pembangunan yang Lebih Optimal
Rabu 19-02-2025,13:30 WIB
Mengapa Subaru Forester Tetap Menjadi Pilihan Utama di Kelasnya?
Rabu 19-02-2025,14:00 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Deli Pesisir untuk Efisiensi Layanan Publik
Rabu 19-02-2025,09:55 WIB
Donat Sejarah, Keunikan, dan Popularitas Makanan Manis yang Menggugah Selera
Terkini
Rabu 19-02-2025,22:50 WIB
Kejari OKI Terima Penghargaan WBK: Sukses Torehkan Prestasi Gemilang!
Rabu 19-02-2025,22:27 WIB
Perilaku Unggul Dijaga, Kinerja BTPN Syariah Terjaga di 2024
Rabu 19-02-2025,22:08 WIB
Diduga Edarkan Sabu, 2 Oknum Polres OKU Terancam Dipecat
Rabu 19-02-2025,22:07 WIB