JAKARTA, PALPOS.ID – Terpidana kasus menyiarkan berita bohong dan kekarantinaan kesehatan, Mohammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab, bakal bebas.
Pasalnya, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham, hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Demikian ditegaskan Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022. Rika membenarkan Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat tersebut. Habib Rizieq diketahui ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. “Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terang Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Disway.id (Grup Induk Palpos.id), Rabu, 20 Juli 2022. Hal ini, sambung Rika, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum. Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117. Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana. Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. “Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti. Berikut 3 putusan hakim tersebut: 1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan. 2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) 3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. (*)Habib Rizieq Shihab Dapat Pembebasan Bersyarat, Hari Ini Bebas
Rabu 20-07-2022,10:37 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #pembebasan bersyarat
#menyiarkan berita bohong
#kemenkumham
#kekarantinaan kesehatan
#habib rizieq shihab
#bebas
Kategori :
Terkait
Rabu 27-08-2025,19:30 WIB
Menteri Hukum Minta Tertib Proses Permohonan Pewarganegaraan Dalam Seluruh Tahapan
Selasa 29-07-2025,16:46 WIB
Menteri Hukum Tinjau Posbankum Kelurahan Lima Ilir, Apresiasi Peran Paralegal dalam Pelayanan Hukum
Senin 28-07-2025,16:46 WIB
Desa dan Kelurahan Muba 100% Telah Bentuk Posbankum
Senin 28-07-2025,16:33 WIB
100% Desa/Kelurahan di Sumatera Selatan Miliki Posbankum, Raih Rekor MURI dan Jadi Percontohan
Terpopuler
Minggu 07-09-2025,17:25 WIB
Yamaha SR400 Final Edition: Akhir Perjalanan 43 Tahun Sang Motor Legenda
Minggu 07-09-2025,18:55 WIB
Kemenag Prabumulih Fokus Verifikasi Data Calon Jemaah Haji 2026
Minggu 07-09-2025,16:38 WIB
Kenapa Yamaha Aerox 2026 Tidak Pakai Turbo? Ini Alasannya dan Fitur Terbarunya
Minggu 07-09-2025,17:47 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Rencana Pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Selatan untuk Akses Pelayanan Publik
Minggu 07-09-2025,20:37 WIB
Kecelakaan Maut di Jalan Sekayu - Lubuk Linggau, Satu Korban Tewas Terlindas Truk Fuso
Terkini
Senin 08-09-2025,11:47 WIB
Gelapkan Mobil Rental Toyota Agya, Seorang Pemuda Mantan Honorer Ditangkap Tim TEKAB Prabu
Senin 08-09-2025,11:30 WIB
Warga Rentan Kini Lebih Mudah Urus Dokumen, Berkat Gladiator Hulubalang Disdukcapil Palembang
Senin 08-09-2025,11:18 WIB
Indonesia vs Lebanon FIFA Matchday 2025: Garuda Siap Turunkan Skuad Terbaik
Senin 08-09-2025,11:12 WIB
Nova Arianto Panggil 25 Pemain Timnas U17 Indonesia TC Bulgaria 2025, Ini Daftar lengkapnya!
Senin 08-09-2025,11:05 WIB