JAKARTA, PALPOS.ID – Terpidana kasus menyiarkan berita bohong dan kekarantinaan kesehatan, Mohammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab, bakal bebas.
Pasalnya, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham, hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Demikian ditegaskan Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022. Rika membenarkan Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat tersebut. Habib Rizieq diketahui ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. “Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terang Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Disway.id (Grup Induk Palpos.id), Rabu, 20 Juli 2022. Hal ini, sambung Rika, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum. Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117. Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana. Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. “Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti. Berikut 3 putusan hakim tersebut: 1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan. 2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) 3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. (*)Habib Rizieq Shihab Dapat Pembebasan Bersyarat, Hari Ini Bebas
Rabu 20-07-2022,10:37 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #pembebasan bersyarat
#menyiarkan berita bohong
#kemenkumham
#kekarantinaan kesehatan
#habib rizieq shihab
#bebas
Kategori :
Terkait
Jumat 26-12-2025,21:06 WIB
Seorang Narapidana Rutan Baturaja Peroleh Remisi Natal 2025
Jumat 17-10-2025,14:34 WIB
Rutan Baturaja Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga dan Warga Binaan
Rabu 15-10-2025,13:02 WIB
Razia Rutin, Langkah Tegas Rutan Baturaja Menjaga Kamtib
Jumat 03-10-2025,16:23 WIB
WTP ke-16, Akhir 'Manis' Kemenkumham Sebelum Transformasi Kelembagaan
Rabu 17-09-2025,13:54 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Baturaja Panen Ikan Lele
Terpopuler
Sabtu 27-12-2025,11:54 WIB
Mengenal Jenis dan Cara Merawat Sugar Glider agar Sehat dan Jinak
Sabtu 27-12-2025,11:48 WIB
Sugar Glider, Si Kecil Imut yang Disenangi Anak-Anak hingga Dewasa
Sabtu 27-12-2025,16:04 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Wacana Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Jadi Isu Strategis
Sabtu 27-12-2025,11:19 WIB
AC Milan Incar Hugo Souza, Antisipasi Masa Depan Mike Maignan yang Belum Pasti.
Sabtu 27-12-2025,11:37 WIB
Dua Warga Binaan Rutan Prabumulih Terima Remisi Natal 2025, Potongan Hukuman 15 Hari hingga 1 Bulan
Terkini
Sabtu 27-12-2025,19:31 WIB
Hadapi Kemacetan Libur Nataru, Astra Motor Sumsel Ajak Pengendara Utamakan Safety Riding
Sabtu 27-12-2025,19:26 WIB
Hasil E-Monev 2025 Komisi Informasi, Pemkab Muba Dinilai Konsisten Dorong Keterbukaan Publik
Sabtu 27-12-2025,19:22 WIB
Lebih Buas tapi Lebih Masuk Akal, Ini Evolusi Toyota GR Yaris Facelift
Sabtu 27-12-2025,19:21 WIB
Turnamen Voli Korpri Piala Walikota Palembang Pecahkan Rekor Peserta
Sabtu 27-12-2025,19:16 WIB