JAKARTA, PALPOS.ID – Terpidana kasus menyiarkan berita bohong dan kekarantinaan kesehatan, Mohammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab, bakal bebas.
Pasalnya, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham, hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Demikian ditegaskan Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022. Rika membenarkan Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat tersebut. Habib Rizieq diketahui ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. “Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terang Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Disway.id (Grup Induk Palpos.id), Rabu, 20 Juli 2022. Hal ini, sambung Rika, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum. Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117. Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana. Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. “Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti. Berikut 3 putusan hakim tersebut: 1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan. 2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) 3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. (*)Habib Rizieq Shihab Dapat Pembebasan Bersyarat, Hari Ini Bebas
Rabu 20-07-2022,10:37 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #pembebasan bersyarat
#menyiarkan berita bohong
#kemenkumham
#kekarantinaan kesehatan
#habib rizieq shihab
#bebas
Kategori :
Terkait
Kamis 02-01-2025,15:09 WIB
Tiba di Bumi Sriwijaya, Agato Simamora Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Kanwil Kemenkum Sumsel
Kamis 02-01-2025,14:50 WIB
Apel Awal Tahun, Kakanwil Kemenkum Sumsel : Mari Bersatu Padu di Masa Tranformasi
Kamis 26-12-2024,16:25 WIB
73 Narapidana di Sumatera Selatan Terima Remisi Natal 2024
Rabu 25-12-2024,14:44 WIB
Lima Orang Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Natal
Senin 23-12-2024,16:31 WIB
Kemenkumham Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 386 Masyarakat Miskin
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,20:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kota Takengon Sebagai Kota Wisata Unggulan
Sabtu 18-01-2025,19:42 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Kota Meulaboh untuk Pengembangan Ekonomi Masyarakat
Sabtu 18-01-2025,19:27 WIB
Oseng-Oseng Tauge Bakso: Perpaduan Rasa yang Menggugah Selera
Minggu 19-01-2025,12:25 WIB
Mengapa Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid menjadi pilihan utama Orang Indonesia?
Sabtu 18-01-2025,23:06 WIB
Prasasti Belanda 96 Tahun di Palembang, Bukti Peresmian "Kantor Ledeng" di Era Kolonial
Terkini
Minggu 19-01-2025,18:32 WIB
Sepeda motor korban rusak berat akibat tabrakan dengan mobil Avanza Pelajar SMA Tewas Kecelakaan di Tikung
Minggu 19-01-2025,18:26 WIB
Kendaraan korban rusak berat akibat menabrak babaranjang Belajar Bemobil, Sarkum Justru Nabrak Babaranjang
Minggu 19-01-2025,18:21 WIB
Optimalisasi Pelayanan Publik, Diskominfo Prabumulih Gencar Pengecekan Infrastruktur TI
Minggu 19-01-2025,18:15 WIB
Terima LHP dari BPK, Pj Wako dan Ketua DPRD Prabumulih Kompak Akan Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Keuangan
Minggu 19-01-2025,18:09 WIB