JAKARTA, PALPOS.ID – Terpidana kasus menyiarkan berita bohong dan kekarantinaan kesehatan, Mohammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab, bakal bebas.
Pasalnya, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham, hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Demikian ditegaskan Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022. Rika membenarkan Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat tersebut. Habib Rizieq diketahui ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. “Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terang Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Disway.id (Grup Induk Palpos.id), Rabu, 20 Juli 2022. Hal ini, sambung Rika, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum. Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117. Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana. Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. “Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti. Berikut 3 putusan hakim tersebut: 1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan. 2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) 3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. (*)Habib Rizieq Shihab Dapat Pembebasan Bersyarat, Hari Ini Bebas
Rabu 20-07-2022,10:37 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #pembebasan bersyarat
#menyiarkan berita bohong
#kemenkumham
#kekarantinaan kesehatan
#habib rizieq shihab
#bebas
Kategori :
Terkait
Senin 20-04-2026,20:40 WIB
Lapas Kayuagung Ikuti Ikrar Serentak dan Penandatanganan PKS Bersama BNN
Senin 16-03-2026,12:51 WIB
Gubernur Herman Deru Hadiri Haul dan Takziah 40 Hari Kemas H. Abdul Halim Ali di Graha Dakwah Al-Halim.
Rabu 11-03-2026,20:26 WIB
Langka Menuju Kebebasan: Lapas Kayuagung Fasilitasi Sidang Litmas Bersama Bapas Kelas I Palembang
Senin 12-01-2026,19:03 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Fasilitasi Pendampingan Pencatatan Hak Cipta Program Komputer SIMKESGI
Jumat 26-12-2025,21:06 WIB
Seorang Narapidana Rutan Baturaja Peroleh Remisi Natal 2025
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,17:41 WIB
Bansos 2026 Berubah! Penerima Lama PKH Bisa Dicoret dan Diganti KPM Baru, Ini Hasil Survei Kemensos
Rabu 27-05-2026,14:27 WIB
Bukan Avanza atau Xpander, MPV Anti-Mainstream Ini Diam-Diam Paling Worth It!
Rabu 27-05-2026,14:21 WIB
BYD Serbu Inggris, Mobil China Kini Lawan Ikon Off-Road Eropa di Kandang Sendiri
Rabu 27-05-2026,20:00 WIB
Idul Adha 2026, Pemkot Prabumulih Salurkan 34 Sapi Kurban ke Masjid di 6 Kecamatan
Terkini
Kamis 28-05-2026,14:11 WIB
HUT Palembang ke-1343, Palembang Indah Mall Gelar “Great Sale 2026” Berhadiah Liburan ke Bali
Kamis 28-05-2026,14:00 WIB
Kantor Lurah Tanjung Raja Utara Terbakar, Pelayanan Warga Dipindahkan ke Kantor Camat
Kamis 28-05-2026,13:56 WIB
Dapat Bantuan Sapi dari Herman Deru, Masjid Al Barokah Sembelih 15 Hewan Kurban
Kamis 28-05-2026,13:53 WIB
Gandeng 17 Lembaga Kursus, Teddy Ingin Anak Muda OKU Punya Skill dan Pekerjaan
Kamis 28-05-2026,13:51 WIB