JAKARTA, PALPOS.ID – Terpidana kasus menyiarkan berita bohong dan kekarantinaan kesehatan, Mohammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab, bakal bebas.
Pasalnya, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham, hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Demikian ditegaskan Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022. Rika membenarkan Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat tersebut. Habib Rizieq diketahui ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. “Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terang Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Disway.id (Grup Induk Palpos.id), Rabu, 20 Juli 2022. Hal ini, sambung Rika, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum. Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117. Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana. Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. “Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti. Berikut 3 putusan hakim tersebut: 1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan. 2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) 3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. (*)Habib Rizieq Shihab Dapat Pembebasan Bersyarat, Hari Ini Bebas
Rabu 20-07-2022,10:37 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #pembebasan bersyarat
#menyiarkan berita bohong
#kemenkumham
#kekarantinaan kesehatan
#habib rizieq shihab
#bebas
Kategori :
Terkait
Rabu 01-07-2026,14:42 WIB
Rutan Baturaja Sediakan 65 Unit Wartelsuspas Untuk Warga Binaan
Senin 20-04-2026,20:40 WIB
Lapas Kayuagung Ikuti Ikrar Serentak dan Penandatanganan PKS Bersama BNN
Senin 16-03-2026,12:51 WIB
Gubernur Herman Deru Hadiri Haul dan Takziah 40 Hari Kemas H. Abdul Halim Ali di Graha Dakwah Al-Halim.
Rabu 11-03-2026,20:26 WIB
Langka Menuju Kebebasan: Lapas Kayuagung Fasilitasi Sidang Litmas Bersama Bapas Kelas I Palembang
Senin 12-01-2026,19:03 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Fasilitasi Pendampingan Pencatatan Hak Cipta Program Komputer SIMKESGI
Terpopuler
Jumat 28-08-2026,12:14 WIB
Reformasi Administrasi Publik dalam Penguatan Perlindungan Perempuan sebagai Strategi Pencegahan Kekerasan
Jumat 28-08-2026,17:38 WIB
Bansos 2026: Tanda Dana Masuk Rekening KKS untuk Bantuan PKH Tahap 3 Agustus
Jumat 28-08-2026,10:51 WIB
Modal Rp27 Juta Bisa Bawa Pulang Motor Matic Rasa Eropa, WMoto Velora 150 Bikin Heboh.
Jumat 28-08-2026,08:00 WIB
Shopee 9.9 2026 Hadir, Ada Super Deals Rp1.000 hingga 9JT Produk Diskon s.d. 90%
Terkini
Jumat 28-08-2026,21:22 WIB
Rutin Merawat Motor, Astra Motor Sumsel Berbagi Hadiah Menarik
Jumat 28-08-2026,21:18 WIB
Diduga Mengantuk, Mobil Dokter Tabrak Dua Motor dan Gerobak Siomay, Empat Orang Terluka
Jumat 28-08-2026,21:15 WIB
Sebanyak 390 Ribu Kursi Disiapkan Garuda pada Ajang GATF, Serta Banjir Promo
Jumat 28-08-2026,20:59 WIB
Evaluasi Penilaian IRH 2026, Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Pendampingan Pemda
Jumat 28-08-2026,20:10 WIB