JAKARTA, PALPOS.ID – Terpidana kasus menyiarkan berita bohong dan kekarantinaan kesehatan, Mohammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab, bakal bebas.
Pasalnya, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham, hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Demikian ditegaskan Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022. Rika membenarkan Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat tersebut. Habib Rizieq diketahui ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. “Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terang Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Disway.id (Grup Induk Palpos.id), Rabu, 20 Juli 2022. Hal ini, sambung Rika, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum. Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117. Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana. Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. “Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti. Berikut 3 putusan hakim tersebut: 1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan. 2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) 3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. (*)Habib Rizieq Shihab Dapat Pembebasan Bersyarat, Hari Ini Bebas
Rabu 20-07-2022,10:37 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #pembebasan bersyarat
#menyiarkan berita bohong
#kemenkumham
#kekarantinaan kesehatan
#habib rizieq shihab
#bebas
Kategori :
Terkait
Senin 12-01-2026,19:03 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Fasilitasi Pendampingan Pencatatan Hak Cipta Program Komputer SIMKESGI
Jumat 26-12-2025,21:06 WIB
Seorang Narapidana Rutan Baturaja Peroleh Remisi Natal 2025
Jumat 17-10-2025,14:34 WIB
Rutan Baturaja Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga dan Warga Binaan
Rabu 15-10-2025,13:02 WIB
Razia Rutin, Langkah Tegas Rutan Baturaja Menjaga Kamtib
Jumat 03-10-2025,16:23 WIB
WTP ke-16, Akhir 'Manis' Kemenkumham Sebelum Transformasi Kelembagaan
Terpopuler
Senin 16-02-2026,20:42 WIB
Honda DN-01 (2008): Motor Gede yang Terlalu Nyeleneh untuk Zamannya, Kini Jadi Barang Langka Berkelas
Senin 16-02-2026,20:59 WIB
Moge Aneh yang Cuma Segelintir Orang Punya: Fakta Mengejutkan Honda DN-01.
Senin 16-02-2026,20:02 WIB
Palembang Gelar Ampera Tourism Run 2026, Ada Kategori Half Maraton
Senin 16-02-2026,19:58 WIB
Nasi Sisa Disulap Jadi Nasi Goreng Bola Crispy, Bekal Istimewa Simple dan Praktis Dibawa Kemana Saja
Senin 16-02-2026,19:46 WIB
Lewat BPBL, Kementerian ESDM dan PLN Wujudkan Penyambungan Listrik Gratis bagi 750 Warga Bengkulu
Terkini
Selasa 17-02-2026,19:24 WIB
Gelar Pawai Ta'aruf, Ratusan Anak TPA Sambut Ramadhan
Selasa 17-02-2026,19:16 WIB
Siang–Malam Sumsel Diguyur Hujan, BMKG Peringatkan Petir dan Angin Kencang
Selasa 17-02-2026,19:08 WIB
Pertikaian Berujung Maut di Tanjung Raja Ogan Ilir, Polisi Beber Kronologis
Selasa 17-02-2026,18:53 WIB
Digerebek Saat Transaksi, 47 Paket Sabu Disita! Pengedar di Limbang Jaya I Dibekuk, Satu Pelaku Kabur
Selasa 17-02-2026,18:48 WIB