JAKARTA, PALPOS.ID – Terpidana kasus menyiarkan berita bohong dan kekarantinaan kesehatan, Mohammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab, bakal bebas.
Pasalnya, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham, hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Demikian ditegaskan Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022. Rika membenarkan Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat tersebut. Habib Rizieq diketahui ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. “Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terang Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Disway.id (Grup Induk Palpos.id), Rabu, 20 Juli 2022. Hal ini, sambung Rika, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum. Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117. Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana. Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. “Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti. Berikut 3 putusan hakim tersebut: 1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan. 2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) 3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. (*)Habib Rizieq Shihab Dapat Pembebasan Bersyarat, Hari Ini Bebas
Rabu 20-07-2022,10:37 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #pembebasan bersyarat
#menyiarkan berita bohong
#kemenkumham
#kekarantinaan kesehatan
#habib rizieq shihab
#bebas
Kategori :
Terkait
Senin 10-03-2025,10:53 WIB
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap
Senin 24-02-2025,13:24 WIB
Jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel Turut Meriahkan Pengayoman Run 2025
Jumat 21-02-2025,19:42 WIB
Ini Alasan Syarat Tinggi Badan dalam Seleksi CPNS Kemenkumham
Rabu 19-02-2025,16:21 WIB
Deteksi Dini Lapas Sekayu Intensifkan Razia di Blok Hunian
Sabtu 15-02-2025,17:05 WIB
Lapas Sekayu Lakukan Tes Urine ke Warga Binaan, sebagai Syarat Pengajuan PB dan CB
Terpopuler
Jumat 21-03-2025,16:09 WIB
Kasus Kabut Asap di Sumatera Selatan: Belasan Saksi Berikan Keterangan di Persidangan
Jumat 21-03-2025,17:13 WIB
Sekjen ESDM, Lakukan Pemantauan Langsung ke SPBU. Pastikan Tidak Ditemukan Masalah Terkait Spesifikasi dan
Jumat 21-03-2025,16:31 WIB
Pemekaran Wilayah di Indonesia: Usulan Pembentukan 17 Calon Provinsi Baru di Pulau Sumatera
Jumat 21-03-2025,10:43 WIB
Susur Sungai Musi: Wujud Komitmen Bank Indonesia Penuhi Kebutuhan Uang Rupiah Masyarakat di Wilayah Perairan
Jumat 21-03-2025,21:58 WIB
Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres OKU Dimutasi
Terkini
Jumat 21-03-2025,22:47 WIB
Teknologi Motah, Solusi Inovatif Atasi 15 Ton Sampah Per Hari di Palembang
Jumat 21-03-2025,22:23 WIB
OKI Ramadan Fest Dibuka Hadirkan Bazar UMKM hingga Tausiyah UAS
Jumat 21-03-2025,22:18 WIB
Optimalisasi Layanan Komunikasi Lapas Sekayu Perbarui Sistem Wartelsus Bagi Warga Binaan
Jumat 21-03-2025,22:11 WIB
Gubernur Herman Deru Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Sumsel Aman Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
Jumat 21-03-2025,21:58 WIB