JAKARTA, PALPOS.ID – Terpidana kasus menyiarkan berita bohong dan kekarantinaan kesehatan, Mohammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab, bakal bebas.
Pasalnya, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham, hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Demikian ditegaskan Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022. Rika membenarkan Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat tersebut. Habib Rizieq diketahui ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. “Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terang Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Disway.id (Grup Induk Palpos.id), Rabu, 20 Juli 2022. Hal ini, sambung Rika, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum. Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117. Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana. Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. “Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti. Berikut 3 putusan hakim tersebut: 1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan. 2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) 3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. (*)Habib Rizieq Shihab Dapat Pembebasan Bersyarat, Hari Ini Bebas
Rabu 20-07-2022,10:37 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #pembebasan bersyarat
#menyiarkan berita bohong
#kemenkumham
#kekarantinaan kesehatan
#habib rizieq shihab
#bebas
Kategori :
Terkait
Rabu 01-07-2026,14:42 WIB
Rutan Baturaja Sediakan 65 Unit Wartelsuspas Untuk Warga Binaan
Senin 20-04-2026,20:40 WIB
Lapas Kayuagung Ikuti Ikrar Serentak dan Penandatanganan PKS Bersama BNN
Senin 16-03-2026,12:51 WIB
Gubernur Herman Deru Hadiri Haul dan Takziah 40 Hari Kemas H. Abdul Halim Ali di Graha Dakwah Al-Halim.
Rabu 11-03-2026,20:26 WIB
Langka Menuju Kebebasan: Lapas Kayuagung Fasilitasi Sidang Litmas Bersama Bapas Kelas I Palembang
Senin 12-01-2026,19:03 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Fasilitasi Pendampingan Pencatatan Hak Cipta Program Komputer SIMKESGI
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,13:03 WIB
Cuma 2,75 Meter! Smart #2 Siap Bikin Mobil Listrik Mungil Kembali Jadi Tren.
Rabu 14-10-2026,15:16 WIB
Dugaan Korupsi KUPP Sungai Lumpur, Indrullah Mukhlis Didakwa Terima Fee Rp4 Miliar dari 18 Agen Kapal
Rabu 14-10-2026,06:42 WIB
Beyond Wealth Management: Bagaimana DBS Treasures Mendampingi Perjalanan Kekayaan Nasabah
Rabu 14-10-2026,16:45 WIB
Bansos 2026: Berikut Panduan Cara Cek Desil Penerima PKH dan BPNT Oktober, Bisa Lewat HP
Terkini
Rabu 14-10-2026,21:55 WIB
Ketika Hutan Terbakar, Hak Masyarakat atas Udara Bersih Dipertaruhkan
Rabu 14-10-2026,21:25 WIB
New Honda Stylo 160 dengan Full LED Pada Sisi Tata Cahaya Lebih Modern
Rabu 14-10-2026,21:18 WIB
PIM Auto Show 2026 Hadirkan Pameran Otomotif, Teknologi, dan Gaya Hidup Modern di Palembang Indah Mall
Rabu 14-10-2026,21:08 WIB
Kualitas Udara Masih Berbahaya, Pemkot Prabumulih Perpanjang PJJ hingga 17 Oktober
Rabu 14-10-2026,21:05 WIB