SEKAYU, PALPOS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Musi Banyuasin (Muba), tidak main main dengan sanksi yang diberikan. Mereka menegakkan peraturan, demi kedisiplinan dan bebas dari narkoba.
SK pemberhentian tersebut diberikan langsung kepada 3 dari 6 oknum Satpol PP yang positif urinenya mengandung narkoba, saat dites Kamis (14/7) Lalu. "Ya, kita hari ini berikan SK pemberhentian kepada oknum honorer yang menggunakan narkoba," kata Kasatpol PP Muba Erdian Sahri SSos MSi, Rabu, 20 Juli 2022. BACA JUGA:Pecat Lima Oknum Satpol PP Muba Positif Narkoba Dijelaskan Erdian, ada 6 orang honorer yang positif narkoba. "Hari Ini ada 3 orang yang hadir, diserahkan SK pemberhentian. Kita patuh dengan aturan, bukan perorangan. Aalagi di satuan harus dipahami, karena satu garis komando,” tegas Erdian. Erdian menambahkan, bahwasanya tes urine tersebut merupakan arahan Pj Bupati Apriyadi, dalam upaya memerangi penggunaan narkotika, khususnya di jajaran staf dan pegawai Pemkab Muba. "Sanksi tegas pemecatan apabila positif dari hasil tes urine," tandasnya. BACA JUGA:Terkuak, Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Meregang Nyawa Usai Konsumsi Narkoba Sebelumnya diketahui, Tes urine tersebut dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Muba kepada 137 anggota Satpol-PP yang berstatus ASN dan Honorer yang sudah dipilih untuk dilakukan tes urine. "Kita tindak tegas dan pecat mereka yang dinyatakan positif narkoba," tegas Pj Bupati Apriyadi. Ia mengatakan, dirinya tidak main-main dengan persoalan narkoba terutama di lingkungan kerja Pemkab Muba. "Tes urine ini akan kita gulirkan ke setiap OPD dengan mendadak dan wajib diikuti," ungkapnya. BACA JUGA:Ingin Ikut Pilkades, Cakades Mesti Bebas Narkoba Lanjutnya, sanksi tegas pemecatan sangat tepat diterapkan bagi pegawai yang terbukti menggunakan atau mengkonsumsi narkoba. "Jangan coba-coba, kita tidak main-main untuk memerangi narkoba di Muba ini," tegasnya lagi. (*)Serahkan SK Pemecatan Oknum Satpol PP Muba Positif Narkoba
Rabu 20-07-2022,11:24 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Jumat 04-08-2023,18:58 WIB
Berkedok LSM, Delapan Warga Diciduk Lakukan Pungli
Rabu 20-07-2022,13:54 WIB
Angkut Peralatan Pesta yang Melanggar Perda Kabupaten Muba
Rabu 20-07-2022,11:24 WIB
Serahkan SK Pemecatan Oknum Satpol PP Muba Positif Narkoba
Kamis 14-07-2022,16:47 WIB
Pecat Lima Oknum Satpol PP Muba Positif Narkoba
Terpopuler
Minggu 20-07-2025,21:19 WIB
Viral Bandingkan Gaji TNI dan FB Pro, Akun Konten Kreator Ini Kena Rujak Netizen
Senin 21-07-2025,08:22 WIB
Mau Motor Listrik yang Stylish dan Praktis? Intip Keunggulan Honda CUV e: In.
Senin 21-07-2025,07:42 WIB
Cari Mobil Listrik Buat Perkotaan? BYD Atto 1 Bisa Jadi Pilihan Paling Realistis.
Senin 21-07-2025,08:03 WIB
Honda Serius di Motor Listrik! E-VO Hadir dengan Gaya Café Racer dan Teknologi Terkini
Minggu 20-07-2025,21:10 WIB
Multi Dekorasi Hadir di Palembang, Tawarkan Produk Finishing Bangunan Lengkap dan Waterproofing Anti Bocor Ber
Terkini
Senin 21-07-2025,13:05 WIB
Ternyata Karyawan Koperasi Asal OKU Timur yang Menghabisi Nyawa Gadis Tanjung Rancing OKI
Senin 21-07-2025,10:43 WIB
Rekor Buruk Indonesia U23 vs Malaysia: Harimau Muda Belum Terkalahkan Sejak 2009
Senin 21-07-2025,10:40 WIB
Indonesia U23 vs Malaysia U23 Malam Ini: Laga Penentu AFF U-23 Championship 2025
Senin 21-07-2025,10:35 WIB
Indonesia Juara SEA V League 2025 Leg 2 Usai Taklukkan Thailand 3-2
Senin 21-07-2025,10:30 WIB