SEKAYU, PALPOS.ID - Akhir Akhir ini adanya pesta rakyat yang dibalut dengan suara musik remix.
Dampaknya yakni adanya pelanggaran peraturan daerah (Perda) Kabupaten Muba yang telah ditetapkan. Bukan itu saja, didalam Perda nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Dimana pesta rakyat dibatasi waktunya dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB. Namun dilapangan banyak melewati waktu. Dengan adanya laporan diterima, Satuan Pol-PP Muba mengadakan rapat terbatas guna menindaklanjutinya. "Akhir -akhir ini kembali lagi Pesta Rakyat disalahgunakan. Dimana sekarang banyak sekali istilah di masyarakat yang mengadakan pesta, yang melewati batas yang sudah ditentukan. Dngan alasan seperti contoh, pembubaran panitia, atau acara muda mudi," Kata KasatPol PP Muba Erdian Sahri, kepada Media, Rabu, 20 Juli 2022. Bukan itu saja, lanjutnya, sekarang ini ada pegeseran. Dimana untuk acara malam ditiadakan, namun diadakan siang hari. Dan musiknya itu sekarang bukan hanya orgen tunggal saja, tetapi sudah memakai Disk Jokey (DJ). "Kita tau sendiri musiknya yang remix mengundang orang bisa melakukan tindakan negatif. Seperti memakai narkoba, minum yang berakohol, serta bisa menimbulkan perbuatan asusila atau maksiat," ungkap Erdian. Maka dari itu, Erdian mengungkapkan, pihaknya dan jajaran akan mengambil langkah yang tegas, tetapi bukan keras, sesuai dengan aturan yang ada. "Jadi kita akan melakukan penegakan perda. Yang penting kita punya niat baik, memang tidak mudah. Tapi kalau kita bersama sama, kita yakin bisa menegakkan perda ini. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Forkopimcam, tokoh agama dan masyarakat di setiap kecamatan, kades-kades, sampai setingkat dusun," jelas Erdian. Apabila masih ada yang melanggar, sambung Erdian, pihaknya tidak tanggung tanggung, akan melakukan langkah. Yakni akan mengamankan peralatan musiknya. "Sekali lagi kami ucapkan terima kasih bagi masyarakat yang menginformasikan kepada kami. Serta seluruh rekan media, kami juga meminta dukungannya. Bahwa kami tidak main main untuk melaksanakan penegakan perda ini," pungkasnya. Ditempat yang sama, Arafik dari media mengungkapkan, bahwa dalam perkembangan zaman, saat ini untuk pesta Rakyat, sudah ada yang mengundang disk jokeyi atau DJ. Dimana, musik musiknya yang kerap mengundang masyarakat. Dampaknya ya sangat negatif. "Salah satu contohnya warga tersebut bisa menggunakan narkoba. Seperti ON saat joget sambil mendengarkan music remix yang disajikan," jelas Rafik. Sementara itu, perwakilan dari Kodim 0401 Muba, mengungkapkan bahwa pihaknya siap mendukung dalam pelaksanaan Perda tersebut. "Ya, kita dukung tentang penegakan perda ini. Dan selalu berkoordinasi dalam pelaksanaannya," pungkasnya. (*)Angkut Peralatan Pesta yang Melanggar Perda Kabupaten Muba
Rabu 20-07-2022,13:54 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Selasa 19-12-2023,15:57 WIB
Satpol PP dan Bawaslu OKI Copot Sejumlah APK di Pintu Tol Celikah, Ini Alasannya
Rabu 01-11-2023,19:44 WIB
Ribuan APK Pemilu 2024 Ditertibkan
Rabu 28-06-2023,18:26 WIB
Polisi Tangkap Tangan Dua Pelaku Angkut Kayu Olahan dari Hutan Produksi, Ini Barang Buktinya
Rabu 31-05-2023,18:26 WIB
Masih Bandel ! Truk Trailer Masih Angkut Batubara Ilegal, Ini Akibatnya
Rabu 20-07-2022,13:54 WIB
Angkut Peralatan Pesta yang Melanggar Perda Kabupaten Muba
Terpopuler
Senin 28-09-2026,16:10 WIB
Pemekaran Wilayah Lampung: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru Dinilai Sangat Realistis
Senin 28-09-2026,16:21 WIB
Bansos 2026: Cek Jadwal Lengkap Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4
Senin 28-09-2026,12:02 WIB
Kawasaki Z125 2027 Naked Bike 125cc , Kecil Tapi Buas Bikin Rider Pemula Ketagihan.
Senin 28-09-2026,14:45 WIB
Dugaan Korupsi Mantan Pejabat BRI: JPU Hadirkan 5 Saksi BPN, 8 Terdakwa 'Masih Bebas'
Senin 28-09-2026,10:32 WIB
Tumis Buncis Campur Jagung Muda, Sajian Sederhana yang Tetap Menggugah Selera
Terkini
Senin 28-09-2026,20:19 WIB
Rekomendasi Tablet Rp3 Jutaan untuk Mahasiswa, Mendukung Kuliah hingga Hiburan
Senin 28-09-2026,20:16 WIB
Keinginan Keluarga Korban Tercapai, Hakim Vonis 20 Tahun Pembunuh Bocah Asal Pangkalan Lampam OKI
Senin 28-09-2026,20:12 WIB
Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel
Senin 28-09-2026,20:05 WIB