Masyarakat Muara Enim Akan PTUN Surat Mendagri

Senin 25-07-2022,18:22 WIB
Reporter : Febi
Editor : Ardi

 

Pertanyaaan, bagaimanakah pengisian kekosongan jabatan tersebut seharusnya dilakukan? Ranah kewenangan mengisi jabatan tersebut, kata dia, tidak lagi terletak pada kewenangan DPRD Kabupaten Muara Enim, tetapi sudah menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri. Oleh kerena itu, Menteri menetapkan Penjabat Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. (*)

 

 

 

Kategori :