Pertanyaaan, bagaimanakah pengisian kekosongan jabatan tersebut seharusnya dilakukan? Ranah kewenangan mengisi jabatan tersebut, kata dia, tidak lagi terletak pada kewenangan DPRD Kabupaten Muara Enim, tetapi sudah menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri. Oleh kerena itu, Menteri menetapkan Penjabat Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. (*)