Resedivis Curanmor Ditangkap Karena Kedapatan Maling Seng

Selasa 26-07-2022,18:10 WIB
Reporter : Alam
Editor : Eco

MURATARA, PALPOS,ID,-Meskipun sudah pernah masuk penjara karena tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), namun hal itu ternyata tidak membuat Nasrudin (40) warga Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

 

Terbukti, setelah bebas dari penjara, Nasrudin kembali berulah dengan mencuri seng. Tak hayal, tersangka kembali ditangkap di rumahnya, Minggu (24/7) sekitar pukul 13.00 WI

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Roza Putra, melalui Kasih Humas, AKP Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan tersangka Nasrudin menindaklanjuti laporan dari korban A Wahid Firmansyah, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

 

Kemudian Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzons mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahny

 

Selanjutnya tanpa membuang waktu, Kapolsek langsung memerintah anggotanya untuk melakukan penangkapan. "Pada saat ditangkap tersangka berusaha melarikan diri, namun bisa diatasi oleh anggota," ujarnya, Selasa (26/7

 

Ia menjelaskan bahwa tersangka sudah dua kali masuk penjara yaitu pada 2014 dan 2019. "Ya sudah dua kali, namun pelaku tidak kapolsek dan sekarang ketangkap lagi," jelasnya

 

Dijelaskan Kapolsek, untuk aksi pencurian seng itu sendiri dilakukan tersangka pada Minggu, 24 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara. "Tersangka menggasak enam keping seng di belakang rumah korban, kemudian seng itu dipasang di rumahnya," sesal Kapolsek

 

Akibat tindak pidana pencurian tersebut pelapor merasa tidak senang, dikarenakan seng itu merupakan milik bersama masyarakat Desa Bina Karya (Seng milik Persatuan, red) Desa yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak apabila ada kegiatan warga atau kematian warga. "Sekarang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Karang Dapo," pungkasnya. (*)

Kategori :