JAKARTA, PALPOS.ID – Dua pemohon mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Yakni Putri Candrawati alias Putri Sambo, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Serta Bharada E. Keduanya mengajukan permohonan perlindungan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Akan tetapi, dinilai tidak melalui prosedur, maka LPSK memberi warning keras kepada Putri Sambo. Bahkan, akhirnya permohonannya di LPSK ditolak. BACA JUGA:Dua Jenderal Asal Sumsel Beri Komentar Pedas Terkait Kematian Brigadir J Alasannya, karena pemohon (Putri Sambo) belum juga hadir untuk memberikan keterangan. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, setiap permohonan yang diajukan ke LPSK, terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen. “Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat, 29 Juli 2022. BACA JUGA:Sebagian Organ Tubuh Brigadir J Diduga Akibat Penganiayaan Akan Dibawa ke Jakarta Untuk Diperiksa Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan. Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak. Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis. Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna. Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak. BACA JUGA:Brigadir J Diduga Tewas Usai Tes PCR Bersama Putri Sambo, CCTV Ungkap Misteri 3 Menit Eksekusi Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak. “Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya,” ujarnya pula. LPSK juga membenarkan hari ini Bharada Eliezer atau Bharada E datang ke lembaga tersebut untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait kematian Brigadir J. BACA JUGA:Pra Rekontruksi, Bharada E Tembak Brigadir J dari Lantai Atas “Saya baru dapat kabar rupanya Bharada E sudah datang ke LPSK, namun detail dan hasilnya saya belum tahu,” kata Hasto. Ia mengatakan hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan kepada Bharada E akan segera disampaikan setelah semua proses dijalankan. Kedatangan Bharada E ke LPSK merupakan lanjutan proses pengajuan perlindungan yang dimohonkan oleh ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif tersebut. BACA JUGA:Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J Bantah Terjadi Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Sementara jika permohonan Putri Candrawathi tetap tidak memenuhi syarat dan jangka waktu 30 hari maka berpotensi ditolak LPSK karena dinilai tidak koperatif. (*)Tidak Melalui Prosedur, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Sambo
Sabtu 30-07-2022,10:49 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 12-04-2023,14:56 WIB
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Hakim Ketua...
Senin 20-02-2023,17:16 WIB
JPU Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs, Ini Alasan Sebenarnya...
Kamis 16-02-2023,23:14 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Nyatakan Banding, Ini Kata Humas PN Jakarta Selatan...
Rabu 15-02-2023,16:37 WIB
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...
Selasa 14-02-2023,20:30 WIB
Dituntut JPU 8 Tahun, Kuat Ma’ruf Divonis Majelis Hakim 15 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan...
Terpopuler
Jumat 07-02-2025,10:46 WIB
Kolaborasi Toyota & BMW Hadirkan Performa Turbocharged Tiada Tanding.
Jumat 07-02-2025,10:52 WIB
Sensasi Turbo 4G63! Evo VII, Mobil Sport yang Tak Lekang oleh Waktu.
Jumat 07-02-2025,15:56 WIB
Wamendagri Tegaskan 505 Kepala Daerah Akan Dilantik Serentak pada 20 Februari 2025
Jumat 07-02-2025,16:48 WIB
Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Calon Kabupaten Kepulauan Singkep Fokus Ekonomi Lokal
Jumat 07-02-2025,09:58 WIB
Kelepon Ubi, Inovasi Baru dalam Kelezatan Tradisional Nusantara
Terkini
Jumat 07-02-2025,20:58 WIB
Miris: Satu Diantara Dua Begal Bersenpi yang Diamankan Polsek Lempuing Masih Berstatus Pelajar!
Jumat 07-02-2025,20:30 WIB
Harrey Hadi, ASN Pertama di Sumsel Dilantik sebagai Perencana Ahli Utama
Jumat 07-02-2025,20:10 WIB
Warga Palembang Bayar Air Limbah, Mulai Maret Ada Kolom Air Limbah pada Rekening Tagihan
Jumat 07-02-2025,19:49 WIB
Polres OKI Buka Pendaftaran Taruna Polri Tahun 2025, Ini Jadwal Selengkapnya!
Jumat 07-02-2025,18:57 WIB