JAKARTA, PALPOS.ID – Dua pemohon mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Yakni Putri Candrawati alias Putri Sambo, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Serta Bharada E. Keduanya mengajukan permohonan perlindungan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Akan tetapi, dinilai tidak melalui prosedur, maka LPSK memberi warning keras kepada Putri Sambo. Bahkan, akhirnya permohonannya di LPSK ditolak. BACA JUGA:Dua Jenderal Asal Sumsel Beri Komentar Pedas Terkait Kematian Brigadir J Alasannya, karena pemohon (Putri Sambo) belum juga hadir untuk memberikan keterangan. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, setiap permohonan yang diajukan ke LPSK, terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen. “Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat, 29 Juli 2022. BACA JUGA:Sebagian Organ Tubuh Brigadir J Diduga Akibat Penganiayaan Akan Dibawa ke Jakarta Untuk Diperiksa Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan. Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak. Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis. Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna. Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak. BACA JUGA:Brigadir J Diduga Tewas Usai Tes PCR Bersama Putri Sambo, CCTV Ungkap Misteri 3 Menit Eksekusi Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak. “Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya,” ujarnya pula. LPSK juga membenarkan hari ini Bharada Eliezer atau Bharada E datang ke lembaga tersebut untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait kematian Brigadir J. BACA JUGA:Pra Rekontruksi, Bharada E Tembak Brigadir J dari Lantai Atas “Saya baru dapat kabar rupanya Bharada E sudah datang ke LPSK, namun detail dan hasilnya saya belum tahu,” kata Hasto. Ia mengatakan hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan kepada Bharada E akan segera disampaikan setelah semua proses dijalankan. Kedatangan Bharada E ke LPSK merupakan lanjutan proses pengajuan perlindungan yang dimohonkan oleh ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif tersebut. BACA JUGA:Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J Bantah Terjadi Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Sementara jika permohonan Putri Candrawathi tetap tidak memenuhi syarat dan jangka waktu 30 hari maka berpotensi ditolak LPSK karena dinilai tidak koperatif. (*)Tidak Melalui Prosedur, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Sambo
Sabtu 30-07-2022,10:49 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 12-04-2023,14:56 WIB
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Hakim Ketua...
Senin 20-02-2023,17:16 WIB
JPU Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs, Ini Alasan Sebenarnya...
Kamis 16-02-2023,23:14 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Nyatakan Banding, Ini Kata Humas PN Jakarta Selatan...
Rabu 15-02-2023,16:37 WIB
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...
Selasa 14-02-2023,20:30 WIB
Dituntut JPU 8 Tahun, Kuat Ma’ruf Divonis Majelis Hakim 15 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan...
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,20:35 WIB
Pilkada Muba 2024: Kemenangan Toha-Rahman dan Strategi Dua Konsultan Politik Nasional
Kamis 28-11-2024,21:05 WIB
Unggul di Pilkada OKI: Muchendi-Supriyanto Imbau Pendukung Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Kamis 28-11-2024,20:13 WIB
Pemungutan Suara Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolres Prabumulih: Terima Kasih Masyarakat Prabumulih
Jumat 29-11-2024,06:21 WIB
Pastikan Personel Dalam Kondisi Fit, Si Dokkes Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Kamis 28-11-2024,18:48 WIB
Profesor Misnaniarti Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Pertama Bidang Administrasi Kebijakan Kesehatan Unsri
Terkini
Jumat 29-11-2024,16:18 WIB
Asmar: Korpri dan Guru Miliki Peran Penting Dalam Mendukung Pembangunan Negeri!
Jumat 29-11-2024,15:14 WIB
Wujudkan ASN Unggul, Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel Peringati HUT Korpri ke-53
Jumat 29-11-2024,14:41 WIB
Dorong Pendalaman Sektor Keuangan dari Industri Emas, BSI Luncurkan BSI Gold
Jumat 29-11-2024,12:43 WIB
Pilkada Muba 2024: Paslon 01 Legowo, Beni Hernedi Tegaskan Suara Rakyat Adalah Amanah
Jumat 29-11-2024,11:54 WIB