KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memvonis M Sani (27) terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5,188 gram selama Tujuh tahun penjara, Senin (01/08).
Terdakwa merupakan salah satu warga Dusun II, RT 004, Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dimana sidang putusan tersebut diketuai oleh Majelis Hakim, I Made Kariana SH MH. Berdasarkan pantauan Palpos.Id, putusan yang dibacakan oleh ketua majelis sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nurlinto SH yakni 7 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, dan Subsidair 1 tahun penjara. Dalam tuntutan JPU, kejadian bermula pada hari, Selasa (25/01/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun II RT 4, Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OI. Sebelum kejadian, terdakwa yang memiliki narkotika jenis shabu telah berhasil menjual 1,5 gram kepada pembeli. Kemudian, pada hari kejadian, sekitar pukul 09.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumahnya, didatangi Saksi Yogi Batama Putra yang ingin ingin meminta Shabu untuk dikonsumsi. Lalu, sembari menunggu, terdakwa menyiapkan Shabu tersebut. Ketika itu Yogi sedang bermain Slot. Dan sekitar pukul 12.00 WIB datang saksi Emondra, tak lama datang lagi saksi Teguh Haryanto yang juga ingin meminta Shabu. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa telah menyiapkan Shabu untuk dikonsumsi bersama ketiganya dengan cara menghisap Shabu itu secara bergantian. Setelah itu, pada pukul 14.00 WIB, datang Saksi Bardiansyah SH dan Jodi Armando, anggota kepolisan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dan melakukan penangkapan terhadap keempatnya. Saat melakukan penggeledahan di rumah M Sani, didapati satu buah plastik bening berisi narkotika jenis Shabu yang berada di atas timbangan digital; 4 buah plastik bening. Lalu, 7 paket klip bening yang tersimpan di dalam dompet dan diletakkan di atas Plafon rumah serta sejumlah BB lainnya. Kemudian, bersama barang bukti para terdakwa dibawa ke Satres Narkoba Ogan Ilir. (*)Pakai dan Simpan Sabu di Rumah, Sani Divonis 7 Tahun Penjara
Senin 01-08-2022,16:13 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 23-07-2025,22:06 WIB
Hakim PN Kelas IA Palembang Vonis Bersalah Dua Eks Pejabat Panwaslu OKI
Rabu 15-01-2025,21:04 WIB
JPU Kejari OKI Pikir-Pikir: Napi yang Pesan Sabu dari Lapas Divonis Lebih Ringan 2 Tahun!
Senin 04-11-2024,20:03 WIB
Kejari OKI Sukses Memenangkan Gugatan Perkara Hutan Kota, Ini Alasannya!
Minggu 18-08-2024,14:02 WIB
Kajari OKI Anggap Hajidin Tidak Kooperatif, Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara
Selasa 02-07-2024,21:27 WIB
Majelis Hakim PN Kayuagung Vonis Ujang Kocot 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Merasa Keberatan
Terpopuler
Jumat 06-03-2026,15:07 WIB
Bansos 2026 Segera Cair: Ini 2 Cara Mudah Cek Penerima Bantuan Hanya dengan Modal KTP
Jumat 06-03-2026,11:27 WIB
80 Ton Batubara Ilegal Disergap di Jalintim OKU: Jalur Muara Enim-Cilegon Terbongkar !
Jumat 06-03-2026,13:10 WIB
Jadwal Wakil Indonesia di Perempat Final All England 2026.
Jumat 06-03-2026,15:42 WIB
Selama Ramadan 1447 H, Puskeswan Prabumulih Tetap Buka Layani Pemeriksaan Kesehatan Hewan
Terkini
Sabtu 07-03-2026,08:10 WIB
Kentang Mustofa, Dari Camilan Warteg Hingga Viral di Media Sosial
Sabtu 07-03-2026,08:05 WIB
Kenikmatan Sop Tahu Bakso, Kuliner Hangat yang Bikin Ketagihan
Sabtu 07-03-2026,08:00 WIB
Tumis Jamur Tiram, Hidangan Sederhana yang Kaya Rasa dan Gizi
Jumat 06-03-2026,21:30 WIB