KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memvonis M Sani (27) terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5,188 gram selama Tujuh tahun penjara, Senin (01/08).
Terdakwa merupakan salah satu warga Dusun II, RT 004, Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dimana sidang putusan tersebut diketuai oleh Majelis Hakim, I Made Kariana SH MH. Berdasarkan pantauan Palpos.Id, putusan yang dibacakan oleh ketua majelis sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nurlinto SH yakni 7 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, dan Subsidair 1 tahun penjara. Dalam tuntutan JPU, kejadian bermula pada hari, Selasa (25/01/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun II RT 4, Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OI. Sebelum kejadian, terdakwa yang memiliki narkotika jenis shabu telah berhasil menjual 1,5 gram kepada pembeli. Kemudian, pada hari kejadian, sekitar pukul 09.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumahnya, didatangi Saksi Yogi Batama Putra yang ingin ingin meminta Shabu untuk dikonsumsi. Lalu, sembari menunggu, terdakwa menyiapkan Shabu tersebut. Ketika itu Yogi sedang bermain Slot. Dan sekitar pukul 12.00 WIB datang saksi Emondra, tak lama datang lagi saksi Teguh Haryanto yang juga ingin meminta Shabu. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa telah menyiapkan Shabu untuk dikonsumsi bersama ketiganya dengan cara menghisap Shabu itu secara bergantian. Setelah itu, pada pukul 14.00 WIB, datang Saksi Bardiansyah SH dan Jodi Armando, anggota kepolisan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dan melakukan penangkapan terhadap keempatnya. Saat melakukan penggeledahan di rumah M Sani, didapati satu buah plastik bening berisi narkotika jenis Shabu yang berada di atas timbangan digital; 4 buah plastik bening. Lalu, 7 paket klip bening yang tersimpan di dalam dompet dan diletakkan di atas Plafon rumah serta sejumlah BB lainnya. Kemudian, bersama barang bukti para terdakwa dibawa ke Satres Narkoba Ogan Ilir. (*)Pakai dan Simpan Sabu di Rumah, Sani Divonis 7 Tahun Penjara
Senin 01-08-2022,16:13 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 23-07-2025,22:06 WIB
Hakim PN Kelas IA Palembang Vonis Bersalah Dua Eks Pejabat Panwaslu OKI
Rabu 15-01-2025,21:04 WIB
JPU Kejari OKI Pikir-Pikir: Napi yang Pesan Sabu dari Lapas Divonis Lebih Ringan 2 Tahun!
Senin 04-11-2024,20:03 WIB
Kejari OKI Sukses Memenangkan Gugatan Perkara Hutan Kota, Ini Alasannya!
Minggu 18-08-2024,14:02 WIB
Kajari OKI Anggap Hajidin Tidak Kooperatif, Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara
Selasa 02-07-2024,21:27 WIB
Majelis Hakim PN Kayuagung Vonis Ujang Kocot 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Merasa Keberatan
Terpopuler
Kamis 04-09-2025,10:04 WIB
Hasil Imbang Indonesia U23 Vs Laos: Langkah Berat di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Rabu 03-09-2025,18:24 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Bogor Timur Mengurangi Beban Administratif
Rabu 03-09-2025,14:58 WIB
Review Harley-Davidson Street Bob 2025: Desain Retro, Teknologi Kekinian
Rabu 03-09-2025,15:29 WIB
Saingi Honda ICON e:, Yadea RS20 2026 Hadir Lebih Murah dan Stylish
Rabu 03-09-2025,18:09 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Tiga Kabupaten Baru Pisah Dari Kabupaten Bogor
Terkini
Kamis 04-09-2025,13:46 WIB
Review SM Sport SM Classic 2025: Motor Bergaya Klasik dengan Harga Bersahabat
Kamis 04-09-2025,12:51 WIB
Reses DPRD Sumsel Dapil II: Serap Aspirasi Pendidikan, Soroti Kesejahteraan Guru hingga Fasilitas Sekolah
Kamis 04-09-2025,11:34 WIB
Gelar Gerakan Pangan Murah, Polsek Keluang Salurkan 6 Ton Beras Murah untuk Warga
Kamis 04-09-2025,11:25 WIB
Maling Apes Kepergok Warga, Satu Masih Buron, Ini Kata Polisi
Kamis 04-09-2025,10:48 WIB