KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memvonis M Sani (27) terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5,188 gram selama Tujuh tahun penjara, Senin (01/08).
Terdakwa merupakan salah satu warga Dusun II, RT 004, Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dimana sidang putusan tersebut diketuai oleh Majelis Hakim, I Made Kariana SH MH. Berdasarkan pantauan Palpos.Id, putusan yang dibacakan oleh ketua majelis sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Nurlinto SH yakni 7 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, dan Subsidair 1 tahun penjara. Dalam tuntutan JPU, kejadian bermula pada hari, Selasa (25/01/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun II RT 4, Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OI. Sebelum kejadian, terdakwa yang memiliki narkotika jenis shabu telah berhasil menjual 1,5 gram kepada pembeli. Kemudian, pada hari kejadian, sekitar pukul 09.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumahnya, didatangi Saksi Yogi Batama Putra yang ingin ingin meminta Shabu untuk dikonsumsi. Lalu, sembari menunggu, terdakwa menyiapkan Shabu tersebut. Ketika itu Yogi sedang bermain Slot. Dan sekitar pukul 12.00 WIB datang saksi Emondra, tak lama datang lagi saksi Teguh Haryanto yang juga ingin meminta Shabu. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa telah menyiapkan Shabu untuk dikonsumsi bersama ketiganya dengan cara menghisap Shabu itu secara bergantian. Setelah itu, pada pukul 14.00 WIB, datang Saksi Bardiansyah SH dan Jodi Armando, anggota kepolisan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dan melakukan penangkapan terhadap keempatnya. Saat melakukan penggeledahan di rumah M Sani, didapati satu buah plastik bening berisi narkotika jenis Shabu yang berada di atas timbangan digital; 4 buah plastik bening. Lalu, 7 paket klip bening yang tersimpan di dalam dompet dan diletakkan di atas Plafon rumah serta sejumlah BB lainnya. Kemudian, bersama barang bukti para terdakwa dibawa ke Satres Narkoba Ogan Ilir. (*)Pakai dan Simpan Sabu di Rumah, Sani Divonis 7 Tahun Penjara
Senin 01-08-2022,16:13 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 15-01-2025,21:04 WIB
JPU Kejari OKI Pikir-Pikir: Napi yang Pesan Sabu dari Lapas Divonis Lebih Ringan 2 Tahun!
Senin 04-11-2024,20:03 WIB
Kejari OKI Sukses Memenangkan Gugatan Perkara Hutan Kota, Ini Alasannya!
Minggu 18-08-2024,14:02 WIB
Kajari OKI Anggap Hajidin Tidak Kooperatif, Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara
Selasa 02-07-2024,21:27 WIB
Majelis Hakim PN Kayuagung Vonis Ujang Kocot 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Merasa Keberatan
Rabu 29-05-2024,22:03 WIB
Tak Mengaku di Persidangan, JPU Kejari OKI Tuntut Ujang Kocot 17 Tahun Penjara, PH Ajukan Pledoi
Terpopuler
Jumat 04-07-2025,11:34 WIB
Timnas Putri Indonesia Hadapi Laga Penentuan vs China Taipei,
Jumat 04-07-2025,11:31 WIB
Jadwal Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025: Duel Ulangan Final Eropa
Jumat 04-07-2025,15:33 WIB
Nahas! Kaki ASN OKU Patah Dua Tulang di Porprov KORPRI Sumsel 2025
Jumat 04-07-2025,12:07 WIB
Kuasa hukum Harobin hadirkan dua saksi ahli Unsri sidang kasus YBS Ridho Junaidi SH MH dan rekan
Jumat 04-07-2025,22:28 WIB
Telkomsel Hadirkan Kembali Undi Undi Hepi Juli 2025, Tukar Poin & Menangkan Hadiah Spektakuler!
Terkini
Sabtu 05-07-2025,09:20 WIB
Walikota Prabumulih Sambut Kepulangan 196 Jemaah Haji di Masjid Jamik Islamic Center
Sabtu 05-07-2025,09:08 WIB
Pakai Nama Gunung di Papua dan Lebih Gagah! Ini Bocoran Hyundai Stargazer Cartenz 2025
Sabtu 05-07-2025,09:04 WIB
Arganta E-Double Cabin: Revolusi Kendaraan Niaga Ramah Lingkungan dari Indonesia.
Sabtu 05-07-2025,09:00 WIB
PorscheTaycan 4S Cross Turismo 2025: SUV Wagon Listrik Rasa Supercar.
Sabtu 05-07-2025,08:16 WIB