Lebih lanjut perwira dengan dua melati di pundaknya itu menegaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman paling singkat enam tahun,” tegasnya sembari menegaskan dengan digagalkannya peredaran sabu-sabu itu pihaknya telah menyelamatkan 1500 jiwa dari terpapar atas penyalahgunaan narkoba.
Sementara, tersangka Alimansyah ketika diintrogasi Kapolres mengaku sudah sekitar 1 bulan memasok narkoba ke Kota Prabumulih. “Sudah sekitar satu bulan, asal barang (sabu-sabu) dari Pali,” ujarnya seraya mengatakan barang bukti yang diamankan tersebut awalnya seberat 0,5 kilogram.
“Pertamanya setengah kilogram pak, ini sisanya. Barang itu aku dihutangi, harganya Rp55 juta pak per gramnya. Baru inilah aku bawa sebanyak ini, biasanya cuma satu U (100 gram),” pungkasnya. (*)