PALEMBANG, PALPOS.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang kini meluncurkan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
Jika selama ini warnanya sama dengan penduduk asli, namun kini Dukcapil membedakannya dari warna dan bahasa. Hal ini diungkapkan Kepala Dukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini belum lama ini. Menurut dia, warna e-KTP WNA berwarna merah muda dan berbahasa Inggris. "Selama ini warnanya sama biru seperti e-KTP kita pada umumnya, namun sekarang kita bedakan supaya bisa tahu mana warga pribumi dan WNA," ujarnya, Selasa (02/08). Dewi menjelaskan, untuk pengurusan e-KTP prosedurnya harus ada surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTT) WNA adalah Dokumen Kependudukan yang merupakan suatu identitas bagi penduduk Asing yang memiliki izin tinggal terbatas wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). ‘’SKTT diberikan kepada Orang Asing Tinggal Terbatas tanpa melihat persyaratan usia dan status perkawinan. Untuk penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal Per Keluarga disesuaikan dengan masa berlakunya Izin Tinggal Terbatas," jelasnya. Diakuinya, WNA yang menetap sementara di Kota Palembang lumayan banyak. Namun, ia tak dapat merinci jumlah tersebut karena belum didata pasti. Untuk Syarat Pembuatan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTT) untuk Warga Negara Asing, foto Copy Kitas/Kitab, foto Copy Pasport, foto Copyu VISA, MTA (Surat Keterangan dari Disnaker RI Jakarta, berkaitan dengan ini dilampirkan tanda bukti setor (Kalu Yang Bekerja), SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dari Kepolisian, Surat Keterangan dari Lurah atau Camat yang menerangkan berdomisili sementara diwilayahnya, yang digunakan untuk pengurusan SKTT di DUKCAPIL Kota Palembang dan Pas Photo 2x3 Sebanyak 2 Lembar "Kemudian Foto Copy ID Card Perusahaan, Surat Kuasa dari Perusahaan yang bersangkutan (Seandainya orang lain yang membawa)," tukasnya. (*)E-KTP WNA Beda Warna dan Bahasa
Selasa 02-08-2022,17:16 WIB
Reporter : Erika
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Jumat 14-06-2024,21:19 WIB
Disdukcapil OKU Lakukan Perekaman e-KTP di Tiga Kecamatan
Minggu 14-04-2024,20:00 WIB
Galaxy AI Semakin Cerdas: Samsung Tambah 3 Bahasa Baru dan Dialek
Senin 12-02-2024,15:50 WIB
Pemilu 2024: Dinas Dukcapil Kota Palembang Tetap Buka Layanan eKTP
Selasa 19-12-2023,15:08 WIB
Imigrasi Cegah Pengungsi Rohingnya Masuk Palembang, Ini Alasannya..
Minggu 05-02-2023,13:08 WIB
WNA juga Bisa Urus e-KTP di Indonesia, Namun Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya...
Terpopuler
Kamis 13-03-2025,15:08 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: IKN Nusantara Berdampak Pada Tata Kelola Wilayah di Indonesia
Kamis 13-03-2025,16:26 WIB
Sempat 3 Hari Ditahan, Pengusaha Sumsel Haji Halim 'Dilepas' Penyidik Kejari Muba
Kamis 13-03-2025,10:18 WIB
Honda Brio Satya E CVT vs. Toyota Agya G Stylix CVT: Pilihan LCGC Rp 200 Jutaan di 2025.
Kamis 13-03-2025,10:38 WIB
Cumi Asam Manis : Hidangan Laut yang Menggugah Selera
Kamis 13-03-2025,10:00 WIB
Gerebek Sebuah Bedeng, Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Pengedar Berikut Pil Ekstasi dan Sabu
Terkini
Kamis 13-03-2025,21:14 WIB
Feby Deru Buka Kriya Sriwijaya Ramadhan Sale dan Operasi Pasar Ramadhan 2025
Kamis 13-03-2025,21:10 WIB
Polres OKU Tangkap Pelaku Pengecor BBM Bersubsidi
Kamis 13-03-2025,19:00 WIB
Palembang Bakal Terapkan Ganjil-Genap, Dimulai dari Jalan Ini...
Kamis 13-03-2025,18:38 WIB
Evaluasi PIlkada Ogan Ilir 2024 di Palembang, Kapolres Sampaikan Hal Ini
Kamis 13-03-2025,18:17 WIB