JAKARTA, PALPOS.ID — Seorang buronan KPK, Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma, diduga sembunyi di Singapura.
Surya Darmadi diketahui terjerat dugaan korupsi, bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman (RTR). Dimana, akibat ulah keduanya, negara diduga dirugikan Rp78 triliun. Namun, Thamsir saat ini sudah menjalani tahanan sebagai terpidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Dimana, saat itu Thamsir menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kabupaten Inhu seluas 37.095 hektare untuk lima perusahaan. Namun penerbitan izin usaha perkebunan itu diduga melanggar hukum. BACA JUGA:Geledah Rumah Tersangka Korupsi, Kejaksaan Sita Mobil dan Motor Namun, kelima perusahaan tersebut, semuanya milik Surya Darmadi. Yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani. Untuk itu, saat ini Kejagung tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura, untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura. “Upaya yang kita lakukan atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura, untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (03/8). “Tinggal menunggu proses koordinasinya,” imbuh Kapuspenkum. BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, 11 Panwascam Berikan Kesaksian Ketut Sumedana menerangkan sejatinya Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap Surya Darmadi di kediamannya di Indonesia. Namun, Surya tak kunjung hadir memenuhi pemanggilan Kejagung. “Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut di alamat yang bersangkutan di Indonesia, tapi belum hadir,” kata Ketut Sumedana. Kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka. Ketut mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buronan KPK. BACA JUGA:Kajari Tunggu Audit BPKP Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bawaslu dan LPDB Berita sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. “Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima wartawan, Senin (01/8). Jaksa Agung Burhanuddin menyebut para tersangka tidak dilakukan penahanan. Dia mengatakan tersangka Thamsir sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru atas vonis kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sedangkan Surya Darmadi, masih menjadi buronan KPK. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Program SERASI di Banyuasin, Penyidik Sita Berkas dari Ruang Arsip Dinas Pertanian Sumsel “Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka SD (Surya Darmadi) masih dalam status DPO,” kata Burhanuddin. Thamsir Rachman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Disdik Mura, Kepsek Diancam Tak Bisa Kelola Dana BOS Burhanuddin juga mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu, Riau. (ral/pojoksatu)Kejagung Berupaya Pulangkan Surya Darmadi Terduga Korupsi Rp78 Triliun dari Singapura
Rabu 03-08-2022,13:07 WIB
Editor : Bambang
Tags : #terduga korupsi
#surya darmadi
#singapura
#rp78 triliun
#pt duta palma
#kejagung
#indragiri hulu
#buronan kpk
#bupati inhu
Kategori :
Terkait
Kamis 30-05-2024,20:43 WIB
FKPPIB Apresiasi KPK dan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi di BUMN
Minggu 04-06-2023,14:26 WIB
Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Terancam ‘Diamputasi’, Ini Tanggapan Kapuspenkum Ketut Sumedana...
Kamis 18-05-2023,14:00 WIB
Jhonny G Plate Ditahan KejagungSoal, Mahfud MD Bilang Begini..
Jumat 27-01-2023,20:41 WIB
Kajari Lahat Akhirnya Dicopot Jaksa Agung, Diduga Buntut ‘Ocehan’ Hotman Paris...
Senin 09-01-2023,23:02 WIB
Kajari dan Kasi Pidum Kejari Lahat Dicopot, Ternyata karena Kasus Ini...
Terpopuler
Selasa 08-04-2025,18:46 WIB
Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Banjir, Ini Imbauan Bagi Pengendara
Selasa 08-04-2025,10:30 WIB
Hyundai Santa Fe Calligraphy 1.6 Turbo Hybrid – SUV Premium Rp 900 Jutaan, Layakkah Dimiliki?
Selasa 08-04-2025,19:09 WIB
Usai Idul Fitri Bupati Muba HM Toha Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Berikut Namanya
Selasa 08-04-2025,10:34 WIB
BYD Seagull Segera Mengaspal di Indonesia: Mobil Listrik Murah Meriah dengan Fitur Mewah!
Selasa 08-04-2025,10:38 WIB
34 Negara Lolos! Indonesia U-17 Siap Guncang Dunia di Qatar!
Terkini
Selasa 08-04-2025,23:58 WIB
Dukung Swasembada pada Pangan, Direksi Pusri Hadiri Panen Raya di OKI
Selasa 08-04-2025,22:35 WIB
Sekda Sumsel Edward Candra : Hari Pertama Masuk Kerja, 99 Persen ASN Pemprov Sudah Aktif Bekerja
Selasa 08-04-2025,22:30 WIB
Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pemerintahan, Pemkab Ogan Ilir Gelar Halal Bihalal Idulfitri 1446 H
Selasa 08-04-2025,22:20 WIB
Terganjal Kesepakatan Waktu, Rencana Revitalisasi Pasar Inpres Lubuklinggau Tertunda
Selasa 08-04-2025,22:13 WIB