JAKARTA, PALPOS.ID – Setelah melalui proses penyidikan panjang, akhirnya Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E jadi tersangka kasus pembunuhan atau penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, polisi masih menyatakan kasus pembunuhan itu akibat baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. BACA JUGA:Keberanian dan Kejujuran Putri Sambo Bantu Ungkap Pembunuhan Brigadir J “Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam. Penyidik Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). BACA JUGA:Brigadir J Diduga Ditembak dari Bawah Rahang Tembus ke Bibir dan Otak Adapun, Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Bunyi Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Brigjen Andi menjelaskan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. “Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Brigjen Andi. BACA JUGA:Ambulans Dikawal Ketat, Otopsi Jenazah Brigadir J Dilakukan di RSUD Bahar Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Andi menegaskan penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah tim penyidik meminta keterangan dari 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti. Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Misteri Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo. BACA JUGA:Pra Rekontruksi, Bharada E Tembak Brigadir J dari Lantai Atas Pemicunya, teriakan istri Ferdy Sambo yang disebut mengalami pelecehan dan penodongan oleh Brigadir J, didengar Bharara E. Konon, saat itu Bharada E bertanya “ada apa?”, tetapi tidak dijawab oleh Brigadir J. Brigadir J, personel Brimob asal Jambi itu, disebut malah mengeluarkan tembakan kearah Bharada E. Terjadilah baku tembak. Brigadir J tewas di lokasi kejadian, sedangkan Bharada E tidak terkena tembakan. BACA JUGA:Jabatan Kadiv Propam Dicopot, Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Naik ke Tahap Penyidikan Brigjen Andi Rian tegas menyatakan bahwa dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338. “Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ucap Brigjen Andi. (pojoksatu/jpnn/fajar)Diduga Ada Persekongkolan Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan
Kamis 04-08-2022,11:59 WIB
Editor : Bambang
Tags : #pasal pembunuhan
#kadiv propam
#irjen pol ferdy sambo
#ditetapkan tersangka
#brigadir j
#bharada e
#bareskrim polri
#baku tembak
Kategori :
Terkait
Kamis 19-09-2024,09:04 WIB
Wow! Bareskrim Rampas Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Hasil TPPU Senilai Rp221 Miliar
Jumat 08-09-2023,14:10 WIB
Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Tertangkap Setelah Buron 4 Bulan
Rabu 02-08-2023,15:32 WIB
Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Resmi Ditahan
Rabu 31-05-2023,21:28 WIB
Setelah Dijemput Paksa, Akhirnya 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka
Sabtu 27-05-2023,19:08 WIB
Rebecca Klopper Pernah Lapor Kasus Pemerasan namun Berakhir Damai di Bareskrim Polri...
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,16:00 WIB
Garang Asem : Kuliner Khas Jawa Tengah yang Sarat Cita Rasa
Sabtu 18-01-2025,16:58 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ABAS dan Peluang Pengembangan Pariwisata Bahari
Sabtu 18-01-2025,16:35 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ALA dengan Kekayaan Alam Melimpah Terutama Perkebunan
Sabtu 18-01-2025,20:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kota Takengon Sebagai Kota Wisata Unggulan
Sabtu 18-01-2025,18:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Kabupaten Aceh Raya untuk Pelayanan Administrasi
Terkini
Sabtu 18-01-2025,23:06 WIB
Prasasti Belanda 96 Tahun di Palembang, Bukti Peresmian "Kantor Ledeng" di Era Kolonial
Sabtu 18-01-2025,23:04 WIB
Bekas Tambang di Bangka Ini Menjelma Menjadi Danau yang Indah
Sabtu 18-01-2025,22:39 WIB
Terpanjang di Pulau Bangka, Pantai Satu Ini Memiliki Hamparan Pasir Putih Lembut Tak Terbatas!
Sabtu 18-01-2025,21:51 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Jamin Ribuan Penyakit dan Biaya Kesehatan
Sabtu 18-01-2025,21:21 WIB