INDRALAYA,PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) bersama DPRD menggelar sidang rapat Paripurna tingkat pertama, dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Ogan Ilir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ogan Ilir 2022, serta membahas penyusunan Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan rancangan tersebut.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD OI, Wahyudi dihadiri Wakil Ketua II, Ahmad Syafei DPRD Kabupaten OI serta anggota DPRD lainya. Sementara Pemkab dihadiri oleh Wakil Bupati OI, H Ardani serta Forkopimda terkait, Rabu (3/8).
Dalam pidatonya Wabub Ardani menyampaikan terdapat tiga Raperda yakni tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Raperda tentang perizinan berusaha serta Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja.
"Dengan disahkannya Raperda ini nantinya kita berharap taraf hidup masyarakat akan lebih baik terutama soal rumah sebagai tempat bermukim. Harapan kita agar masyarakat mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan yang layak, baik dan sehat," terang Ardani.
Selain itu dibidang usaha juga diharapkan demikian, dengan adanya Raperda tersebut pelayanan perizinan berusaha dapat terintegrasi secara elektronik sehingga dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha nantinya.
"Selain itu Raperda ini juga bertujuan memberdayakan dan mendayahgunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi serta mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai di Kabupaten Ogan Ilir," terangnya. (*)