MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu antar kabupaten dibekuk Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai, di Jalan Pertamina Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Selasa (02/8) pukul 18.00 WIB.
Pelaku tersebut yakni Rudi Agus Trioni (34), warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Selain mengamankan pelaku kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.40 gram dengan rincian 1 paket besar plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, 1 paket kecil plastik klip bening yg berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah dompet kulit warna coklat berisi uang sebesar Rp100.000 dan 1 unit handphone Nokia warna biru muda. Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan berdasarkan laporan masyarakat bahwa disekitar TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di jalan Pertamina Desa Pagar Dewa. Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, dirinya memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada saat anggota melakukan pengintaian, saat itu pelaku sedang bertransaksi narkoba. Kemudian anggota langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. Saat disergap, pelaku sempat membuang barang yang diduga narkotika. Namun barang tersebut berhasil ditemukan berupa 1 buah plastik yang berisi 2 paket plastik bening kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan tisu. Kemudian pelakubdan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," terang Henrinadi kepada awak media, Kamis (04/8). (*)Pengedar Sabu Antar Kabupaten Diringkus Polsek Rambang Lubai
Jumat 05-08-2022,08:44 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #polsek rambang lubai
#pengedar sabu
#pengedar narkoba
#kabupaten muara enim
#diringkus
#antar kabupaten
Kategori :
Terkait
Senin 20-04-2026,21:00 WIB
Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis Perdana, Polisi Amankan 38 Kurir dan Pengedar Narkoba
Sabtu 18-04-2026,14:12 WIB
Transaksi Berujung Jeruji: Seorang BHL Tertipu ‘Pembeli’, Ternyata Polisi Menyamar
Jumat 17-04-2026,12:25 WIB
Polres Lahat Gerebek Rumah Bandar Sabu, Ini Dia Barang Bukti dan Alat Hisap yang Disita
Kamis 16-04-2026,21:00 WIB
Sabu Masih Digenggam Saat Digerebek, Pengedar di 11 Ilir Palembang Tak Bisa Mengelak
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,19:15 WIB
Bansos 2026: Hoaks Cek Status PKH dan BPNT Marak Beredar, Ini Cara Resmi Agar Terhindar dari Penipuan
Rabu 22-04-2026,18:59 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Calon Provinsi Baru Nusa Utara Berpotensi Berkembang Lebih Pesat
Rabu 22-04-2026,15:38 WIB
Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara
Rabu 22-04-2026,14:58 WIB
Perkuat Sinergi dengan Pusri Hadirkan Temu Kader dan Pelatihan HKTI se- Provinsi Jambi
Terkini
Kamis 23-04-2026,13:26 WIB
Pemkab OKU Siapkan Lahan Kantor UPT BPOM OKU
Kamis 23-04-2026,13:19 WIB
Kemenhaj OKU Bagikan 230 Koper Calon Haji Jelang ke Tanah Suci
Kamis 23-04-2026,13:09 WIB
Dua warga Ogan Ilir Diduga jadi Korban TPPO di Kamboja, Pemkab dan Polres Upayakan Penyelamatan
Kamis 23-04-2026,13:00 WIB
Semangat Kartini Berlanjut, Astra Motor Sumsel Bagikan Tips #Cari_Aman bagi Perempuan
Kamis 23-04-2026,12:47 WIB