MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu antar kabupaten dibekuk Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai, di Jalan Pertamina Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Selasa (02/8) pukul 18.00 WIB.
Pelaku tersebut yakni Rudi Agus Trioni (34), warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Selain mengamankan pelaku kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.40 gram dengan rincian 1 paket besar plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, 1 paket kecil plastik klip bening yg berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah dompet kulit warna coklat berisi uang sebesar Rp100.000 dan 1 unit handphone Nokia warna biru muda. Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan berdasarkan laporan masyarakat bahwa disekitar TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di jalan Pertamina Desa Pagar Dewa. Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, dirinya memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada saat anggota melakukan pengintaian, saat itu pelaku sedang bertransaksi narkoba. Kemudian anggota langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. Saat disergap, pelaku sempat membuang barang yang diduga narkotika. Namun barang tersebut berhasil ditemukan berupa 1 buah plastik yang berisi 2 paket plastik bening kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan tisu. Kemudian pelakubdan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," terang Henrinadi kepada awak media, Kamis (04/8). (*)Pengedar Sabu Antar Kabupaten Diringkus Polsek Rambang Lubai
Jumat 05-08-2022,08:44 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #polsek rambang lubai
#pengedar sabu
#pengedar narkoba
#kabupaten muara enim
#diringkus
#antar kabupaten
Kategori :
Terkait
Kamis 20-03-2025,15:24 WIB
Resahkan Warga, Seorang Pengedar Bertato di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba
Selasa 18-03-2025,11:06 WIB
Dua Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Paket Shabu dan Ekstasi
Jumat 14-03-2025,14:31 WIB
Jadi Pengedar dan Kurir, 2 Pemuda Desa Pangkul Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih
Kamis 06-03-2025,16:13 WIB
Jadi Pengedar Narkoba, Pria Asal Desa Belanti Ini Diringkus Polisi Ketika Hendak Antar Paket ke Pelanggan
Kamis 06-03-2025,11:44 WIB
Oknum Security di Ogan Ilir Nyambi Edarkan Sabu Kini Dibekuk Polisi
Terpopuler
Kamis 20-03-2025,11:47 WIB
Risol : Makanan Tradisional yang Kian Digemari di Era Modern
Kamis 20-03-2025,13:24 WIB
Ambil Darah untuk Pemeriksaan Kesehatan, Tidak Membatalkan Puasa Ramadan, Lho!
Kamis 20-03-2025,11:01 WIB
Toyota Great Corolla, Mobil Lawas Rasa Modern Cocok Buat Mudik Lebaran– Simak Plus Minusnya!
Kamis 20-03-2025,14:23 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Kabupaten Muratara Pilih Provinsi Musi Raya atau Sumselbar?
Kamis 20-03-2025,10:34 WIB
Jawaban Jujur Patrick Kluivert Setelah Blusukan 2 Bulan Pantau Liga 1, Belum Bisa Katakan Baik!
Terkini
Kamis 20-03-2025,22:00 WIB
Terobos Palang Pintu Perlintasan KA, Pelajar Tewas
Kamis 20-03-2025,21:55 WIB
Serahkan SK : Bupati OKI Sebut Penerapan Digitalisasi Dana Desa Cegah Penyelewengan Anggaran
Kamis 20-03-2025,21:53 WIB
Menkum Supratman Berdialog dengan Mahasiswa Trisakti tentang RUU TNI
Kamis 20-03-2025,19:58 WIB