MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu antar kabupaten dibekuk Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai, di Jalan Pertamina Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Selasa (02/8) pukul 18.00 WIB.
Pelaku tersebut yakni Rudi Agus Trioni (34), warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Selain mengamankan pelaku kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.40 gram dengan rincian 1 paket besar plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, 1 paket kecil plastik klip bening yg berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah dompet kulit warna coklat berisi uang sebesar Rp100.000 dan 1 unit handphone Nokia warna biru muda. Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan berdasarkan laporan masyarakat bahwa disekitar TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di jalan Pertamina Desa Pagar Dewa. Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, dirinya memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada saat anggota melakukan pengintaian, saat itu pelaku sedang bertransaksi narkoba. Kemudian anggota langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. Saat disergap, pelaku sempat membuang barang yang diduga narkotika. Namun barang tersebut berhasil ditemukan berupa 1 buah plastik yang berisi 2 paket plastik bening kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan tisu. Kemudian pelakubdan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," terang Henrinadi kepada awak media, Kamis (04/8). (*)Pengedar Sabu Antar Kabupaten Diringkus Polsek Rambang Lubai
Jumat 05-08-2022,08:44 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #polsek rambang lubai
#pengedar sabu
#pengedar narkoba
#kabupaten muara enim
#diringkus
#antar kabupaten
Kategori :
Terkait
Minggu 25-05-2025,11:34 WIB
Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok, Warga Lubuk Rukam OKU Ditangkap Polisi
Sabtu 17-05-2025,19:21 WIB
2 Pengedar Narkoba diamankan
Senin 12-05-2025,17:55 WIB
Gencarkan Patroli Cegah Premanisme dan 3C, Belum Ada Penangkapan
Senin 12-05-2025,11:54 WIB
2 Pengedar Narkotika diamankan Sat Narkoba Polres Muba
Sabtu 10-05-2025,19:39 WIB
Curi Yamaha Vixion, Warga Lubai Ulu Ditangkap
Terpopuler
Minggu 25-05-2025,11:11 WIB
Luka Modrić Pamit dari Real Madrid dengan 28 Gelar dan Lencana Emas Berlian
Minggu 25-05-2025,11:01 WIB
Persib Bandung Jadi Sorotan dalam Bursa Transfer Liga 1 2025/2026
Minggu 25-05-2025,15:44 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Provinsi Kepulauan Lembata Alor Dorong Poros Bahari Indonesia Timur
Minggu 25-05-2025,15:15 WIB
Menuju Provinsi NTT Selatan: Lumbung Jagung dan Ternak Sapi yang Siap Mandiri
Minggu 25-05-2025,11:34 WIB
Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok, Warga Lubuk Rukam OKU Ditangkap Polisi
Terkini
Minggu 25-05-2025,21:14 WIB
Tren Positif Permohonan KI dan AHU: Merek, Hak Cipta hingga Koperasi Merah Putih
Minggu 25-05-2025,21:11 WIB
Realme GT 7 Series Tawarkan Kamera Canggih dengan Sensor Sony dan Teknologi AI Mutakhir
Minggu 25-05-2025,21:04 WIB
realme GT 7 Series Hadir dengan Sistem Pendingin Optimal, Bikin Performa Maksimal Tanpa Kompromi
Minggu 25-05-2025,18:06 WIB
Indosat Sumatra Hadirkan Pengalaman Baru bagi Pelanggan Lewat Kolaborasi dengan Tomoro Coffee
Minggu 25-05-2025,18:00 WIB