MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu antar kabupaten dibekuk Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai, di Jalan Pertamina Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Selasa (02/8) pukul 18.00 WIB.
Pelaku tersebut yakni Rudi Agus Trioni (34), warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Selain mengamankan pelaku kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.40 gram dengan rincian 1 paket besar plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, 1 paket kecil plastik klip bening yg berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah dompet kulit warna coklat berisi uang sebesar Rp100.000 dan 1 unit handphone Nokia warna biru muda. Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan berdasarkan laporan masyarakat bahwa disekitar TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di jalan Pertamina Desa Pagar Dewa. Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, dirinya memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada saat anggota melakukan pengintaian, saat itu pelaku sedang bertransaksi narkoba. Kemudian anggota langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. Saat disergap, pelaku sempat membuang barang yang diduga narkotika. Namun barang tersebut berhasil ditemukan berupa 1 buah plastik yang berisi 2 paket plastik bening kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan tisu. Kemudian pelakubdan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," terang Henrinadi kepada awak media, Kamis (04/8). (*)Pengedar Sabu Antar Kabupaten Diringkus Polsek Rambang Lubai
Jumat 05-08-2022,08:44 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #polsek rambang lubai
#pengedar sabu
#pengedar narkoba
#kabupaten muara enim
#diringkus
#antar kabupaten
Kategori :
Terkait
Jumat 11-07-2025,20:22 WIB
Dua Pengedar Narkotika Lintas Daerah, Disapu Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau
Selasa 08-07-2025,17:00 WIB
Pengedar dan Juga Resedivis Narkoba di Senalang, Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Lubuklinggau
Minggu 22-06-2025,16:52 WIB
Tiga Pemain Narkoba Diciduk di OKU, Diduga Bandar dan Pengedar
Minggu 15-06-2025,19:35 WIB
Gencarkan Patroli Cegah Senpi Ilegal dan Premanisme
Jumat 06-06-2025,19:26 WIB
TO Pengedar Daun Setan Disergap di Resto Siap Saji, Segini Barang Bukti yang Diamankan!
Terpopuler
Minggu 13-07-2025,09:32 WIB
SEA V League 2025: Indonesia Tekuk Vietnam 3-2, Peluang Juara Kini Bergantung Tim Lain
Minggu 13-07-2025,13:57 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Tujuh Kabupaten dan Kota Baru Makin Gacor
Minggu 13-07-2025,09:34 WIB
AVC U16 2025: Indonesia Takluk dari Iran 1-3
Minggu 13-07-2025,09:50 WIB
Wuling Binguo EV 2025 Dapat Pembaruan Besar: Hadirkan Varian Lite & Pro dengan Charger CCS2!
Minggu 13-07-2025,18:16 WIB
Polres OKU Gelar Operasi Patuh Musi 2025
Terkini
Minggu 13-07-2025,22:10 WIB
Pemerintah Indonesia Melalui Kemenkum Serahkan Alexander Vladimirovich Zverev Dalam Rangka Ekstradisi Pertama
Minggu 13-07-2025,22:07 WIB
Cegah Kanker dan Lindungi Pencernaan dengan Daun Jeruk Purut
Minggu 13-07-2025,21:59 WIB
Hadiri Tahun Baru Islam di Air Batu Banyuasin, Herman Deru Tekankan Makna Doa dan Silaturahmi
Minggu 13-07-2025,21:54 WIB
Cegah Penuaan Dini Dengan Daun Kelor
Minggu 13-07-2025,21:50 WIB