MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu antar kabupaten dibekuk Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai, di Jalan Pertamina Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Selasa (02/8) pukul 18.00 WIB.
Pelaku tersebut yakni Rudi Agus Trioni (34), warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Selain mengamankan pelaku kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.40 gram dengan rincian 1 paket besar plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, 1 paket kecil plastik klip bening yg berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah dompet kulit warna coklat berisi uang sebesar Rp100.000 dan 1 unit handphone Nokia warna biru muda. Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan berdasarkan laporan masyarakat bahwa disekitar TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di jalan Pertamina Desa Pagar Dewa. Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, dirinya memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada saat anggota melakukan pengintaian, saat itu pelaku sedang bertransaksi narkoba. Kemudian anggota langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. Saat disergap, pelaku sempat membuang barang yang diduga narkotika. Namun barang tersebut berhasil ditemukan berupa 1 buah plastik yang berisi 2 paket plastik bening kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan tisu. Kemudian pelakubdan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," terang Henrinadi kepada awak media, Kamis (04/8). (*)Pengedar Sabu Antar Kabupaten Diringkus Polsek Rambang Lubai
Jumat 05-08-2022,08:44 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #polsek rambang lubai
#pengedar sabu
#pengedar narkoba
#kabupaten muara enim
#diringkus
#antar kabupaten
Kategori :
Terkait
Jumat 11-04-2025,13:01 WIB
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu Asal Palembang di Tanjung Raja
Kamis 10-04-2025,18:40 WIB
Simpan Inek di Kotak Rokok, Warga Banuayu OKU Diciduk Polisi
Minggu 23-03-2025,13:22 WIB
3 Pengedar Sabu diamankan
Kamis 20-03-2025,15:24 WIB
Resahkan Warga, Seorang Pengedar Bertato di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba
Selasa 18-03-2025,11:06 WIB
Dua Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Paket Shabu dan Ekstasi
Terpopuler
Rabu 23-04-2025,10:10 WIB
Review Lexus NX 350h Luxury: SUV Rp 1,4 Miliar yang Bikin Pesaing Ketar-ketir.
Rabu 23-04-2025,10:04 WIB
Nissan Gloria Wagon GL 2.0 M/T 1996: Station Wagon Retro yang Kini Jadi Incaran Kolektor.
Rabu 23-04-2025,15:56 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah NTB: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Ubah Peta Wilayah
Rabu 23-04-2025,09:56 WIB
Mitsubishi L300 Minibus: Kembalinya Legenda Tangguh dengan Sentuhan Modern.
Rabu 23-04-2025,10:14 WIB
City 2-1 Aston Villa, City Naik ke Posisi Tiga Premier League
Terkini
Rabu 23-04-2025,21:04 WIB
Menkopangan RI Zulhas Takjub Gubernur Herman Deru Sulap Rawa Tempat Buaya Menjadi Sawah Produktif
Rabu 23-04-2025,21:00 WIB
Mobil Dokter Vs Motor warga: Dua Pengendara Motor Dilarikan Ke Rumah Sakit, Salah Satu Pelajar
Rabu 23-04-2025,20:53 WIB
Terlibat Kasus Penggelapan Mobil Pria Asal Medan, Ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih
Rabu 23-04-2025,20:48 WIB