JAKARTA, PALPOS.ID — Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, akhirnya ditahan.
Ferdy Sambo ditempatkan di ruang tahanan provost Brimob. Lokasinya dibelakang tahanan tersangka terorisme. Pria yang diduga terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini, akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik. Bahkan, Ferdy Sambo dikabarkan akan berada di ruang tahanan selama pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektorat Khusus Polri. BACA JUGA:Sampaikan Surat ke Bareskrim, Tim Pengacara Bharada E Mundur Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) mengatakan, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir Joshua. Oleh karena itu, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. BACA JUGA:Diduga Ada Persekongkolan Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan “Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Irjen Dedi. “Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” ucap Dedi lagi. Irjen Dedi mencontohkan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam olah TKP kematian Brigadir Joshua. Salah satunya perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. BACA JUGA:Pra Rekontruksi, Bharada E Tembak Brigadir J dari Lantai Atas “Dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ucap Dedi. Menurut Irjen Dedi, apa yang dilakukan Brimob atau Timsus Polri ini bukanlah penangkapan terhadap Irjen Ferdy Sambo. “Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan),” kata juru bicara Polri ini. Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, jika pelanggaran etik ditemukan adanya unsur dugaan pidana maka berpeluang Irjen Ferdy Sambo akan ditetapkan sebagai tersangka. BACA JUGA:Dua Jenderal Asal Sumsel Beri Komentar Pedas Terkait Kematian Brigadir J Karena itu, Komjen Agus membeberkan konstruksi jeratan pasal dalam kasus ini ialah 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP, dimana dalam pasal 55 dan 56 KUHP adanya turut serta pihak lain. Terkait perkara dan jeratan pasal ini, baru Bharada Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka. (ral/rmol/pojoksatu)Ditahan Provost Brimob, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Pelanggaran Etik
Minggu 07-08-2022,10:34 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 19-07-2023,18:51 WIB
Minta Okum PT RMK Terlibat Jualan Beli Aset Pemda Ditahan
Selasa 18-07-2023,20:46 WIB
Jual Aset Kepada Perusahaan, Kades Gunung Megang Luar Ditahan
Selasa 06-06-2023,17:07 WIB
Tiga Komisioner Bawaslu Resmi Tersangka dan di Tahan, Bupati Berpesan Agar ASN Hati-Hati
Rabu 31-05-2023,21:28 WIB
Setelah Dijemput Paksa, Akhirnya 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka
Rabu 12-04-2023,14:56 WIB
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Hakim Ketua...
Terpopuler
Kamis 13-03-2025,15:08 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: IKN Nusantara Berdampak Pada Tata Kelola Wilayah di Indonesia
Kamis 13-03-2025,16:26 WIB
Sempat 3 Hari Ditahan, Pengusaha Sumsel Haji Halim 'Dilepas' Penyidik Kejari Muba
Kamis 13-03-2025,10:38 WIB
Cumi Asam Manis : Hidangan Laut yang Menggugah Selera
Kamis 13-03-2025,15:43 WIB
5 Bansos Cair Maret 2025, Termasuk Dana PIP Termin 1 yang Masuk ke Rekening Penerima
Kamis 13-03-2025,13:41 WIB
Masyarakat Sipil Menduga Danantara Sebagai Alat Melanggengkan Industri Batubara
Terkini
Jumat 14-03-2025,10:15 WIB
Cemilan Perbasrengan : Kelezatan Tradisional yang Menggugah Selera
Jumat 14-03-2025,10:01 WIB
Sambel Teri : Cita Rasa Pedas yang Menggugah Selera
Jumat 14-03-2025,09:43 WIB
BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
Kamis 13-03-2025,21:14 WIB
Feby Deru Buka Kriya Sriwijaya Ramadhan Sale dan Operasi Pasar Ramadhan 2025
Kamis 13-03-2025,21:10 WIB