Cemburu Istri Digoda, Memed Bunuh Teman Kerja

Senin 08-08-2022,16:07 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

SEKAYU, PALPOS.ID – Mengaku cemburu karena istrinya digoda, Memed (31), warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba nekat membunuhan teman kerjanya.

Sementara korbannya Alpian (53), teman kerja tersangka, juga warga Desa Bailangu tewas dengan kondisi luka bacokan celurit di punggung dan paha kanannya.

Kejadiannya saat korban pijat alias urut di Seban Dusun IV Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba, Minggu, 07 Agustus 2022, sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA : Periksa Tujuh Saksi, Kasus Pembunuhan Bacalon Kades Betung II Temui Titik Terang

Tersangka sendiri diamankan polisi tiga jam setelah kejadian. Dan kini dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh.

Kapolsek Sungai Keruh Iptu Vico Fariul Fajar STrK M.Si mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Dusun IV Desa Sindang Marga.

"Saat itu korban sedang dipijat atau di urut di Seban. Lalu dari belakang korban, pelaku muncul dan langsung membacok korban dengan sebilah celurit yang dibawanya. Sehingga korban mengalami Luka bacok pada punggung sebelah kiri dan paha sebelah kanan,” terang Vico, Senin, 08 Agustus 2022.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Kades Kuala 12 Dilatari Dendam Dituduh Curi Speedboat

Lanjutnya, usai kejadian korban langsung dibawa ke Puskesmas Tebing Bulang. Namun belum sampai ke Puskemas, korban meninggal dunia. Sementara pelaku usai melakukan penganiayaan langsung melarikan diri.

"Pelaku dan korban merupakan teman akrab, sama-sama rekan kerja di kebun karet milik kakak korban. Namun, belum lama bekerja bersama. Dimana, pelaku diajak korban untuk bekerja menyadap karet milik kakak korban di Desa Sindang Marga,"jelas Vico.

BACA JUGA:Jenazah 2 Korban Pembunuhan di Banyuasin Dimakamkan di Kabupaten OKI, Bapak Pelaku Minta Dihukum Ringan

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa sebilah celurit yang digunakan pelaku, sehelai celana jeans warna Biru Dongker (milik tersangka), sehelai Baju kaos putih (milik tersangka) dan sehelai sarung (milik korban).

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 Jo 340 KUHPidana, dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," pungkasnya.

BACA JUGA:Pelajar Tersangka Pembunuhan Siswa SMP di Muara Kuang Terancam 10 Tahun Penjara

Dihadapan polisi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut, lantaran cemburu terhadap korban. Karena korban berusaha menggoda istri pelaku. ‘’Dio (korban) galak goda bini aku, jadi aku cemburu," akunya. (*)

Kategori :