Tunggu Petunjuk Gubernur, Tidak Ada Anggaran Pilwabup

Kamis 25-08-2022,18:42 WIB
Reporter : Febi
Editor : Ardi

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Muara Enim menunggu petunjuk gubernur Sumsel terkait Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup), Muara Enim sisa waktu periode 2018-2023. Soalnya hingga saat ini Pemkab dan DPRD Kabupaten Muara Enim belum ada petunjuk lebih lanjut dari gubernur Sumsel.

 

Selain itu, terkait pelaksanaan Pilwabup tersebut, Pemkab Muara Enim tidak ada anggaran untuk pelaksanaannya.

 

“Terkait dengan hal tersebut (Pilwabub, red), runtutannya sudah dilaksanakan, mulai dari Pemkab Muara Enim menerima surat rekomendasi partai pengusung terkait dua nama calon wakil Bupati Muara Enim,” ujar Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, H Riswandar SH MH, Kamis (25/8).

 

Setelah itu, kata dia, karena Muara Enim ini dipimpin Pj maka mekanismenya tetap harus melapor ke gubernur lalu gubernur Sumsel menyampaikan ke Mendagri. “Nah itu sudah ada tapi ada catatan, dimana bisa dilaksanakan dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu kami melakukan pengkajian sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.

 

Lanjutnya, hasil kajian tersebut sudah disampaikan kepada gubernur Sumsel dalam waktu seminggu yang lalu sehingga saat ini tinggal menunggu petunjuk. “Tinggal tunggu petunjuk pak gubernur, tentunya hasil kajian yang kami lakukan pasti akan dikaji juga oleh gubernur,” tuturnya.

 

Berkaitan dengan anggaran, untuk pemilihan wakil bupati sudah pernah dianggarkan pada tahun sebelumnya. Namun tidak terlaksana sehingga menjadi Silpa. “Oleh karena itu, tahun 2022 ini tidak dianggarkan lagi untuk kegiatan tersebut,” ulasnya.

 

Menurutnya, anggaran itu harus ada karena berkaitan dengan kegiatan, sehingga itu tidak bisa dilaksanakan karena setiap kegiatan harus ada anggarannya. “Sejauh ini hanya itu yang bisa disampaikan, tinggal menunggu dari gubernur,” tegasnya.

 

Ketika ditanya awak media, ada sanksi tidak jika Pemkab Muara Enim mengeluarkan anggaran. Sementara menurut pandangan praktisi hukum, pengamat politik dan tokoh bahwa Pilwabup diduga cacat hukum, jadi anggaran dari APBD merupakan kerugian negara dan ada pertanggungjawaban hukumnya.

Kategori :