JAKARTA, PALPOS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebutkan jika uang pensiunan PNS atau ASN, membenani negara.
Akan tetapi, selain ASN, ternyata mantan anggota DPR RI dan mantan anggota DPD RI, juga mendapat uang pensiun. Uang pensiunan seumur hidup mantan Dewan itu, mirip pensiunan ASN, dan TNI-Polri. Dan semuanya dianggap membebani negara. Lantas apa dan bagaimana aturan serta besaran pensiun yang diterima mantan penghuni Gedung Senayan atau mantan Dewan tersebut. BACA JUGA:TPP ASN Kabupaten OKU Siap Dibayarkan Ternyata, uang pensiunan mantan anggota dewan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. PT Taspen (Persero) memberikan Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024. Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR RI sebanyak Rp6.218.539.600. Sedangkan untuk anggota DPD RI yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp1.360.705.200. Untuk dana THT tiap anggota DPR dan DPD hanya satu kali mendapatkannya. BACA JUGA:Wabup Ardani Berharap Dinas Berperan Aktif Jamin Kesehatan Karyawan Non PNS Sementara Uang Pensiun, akan diberikan dalam tiap bulannya. Besaran Uang Pensiun tergantung lama masa jabatannya. Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta. Nominal Uang Pensiun terbesar yang didapatkan anggota DPR tersebut sekitar Rp 3,8 juta. Adapun iuran yang dibayarkan para anggota DPR dan DPD RI kala dia menjabat sebesar Rp 98.000 dalam tiap bulannya. Uang Pensiun dibayarkan perbulan sampai dia (anggota DPR dan DPD RI) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya. BACA JUGA:BPKAD OKI Pastikan Gaji PNS Segera Disalurkan Gaji Pensiun PNS Sementara untuk besaran gaji pensiun PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Gaji Pensiunan PNS tersebut selama ini dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para Pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos. Sementara untuk Pensiunan abdi negara dari unsur TNI dan Polri, dana pensiun dikelola oleh PT Asabri (Persero). Berikut daftar gaji Pensiunan PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian: BACA JUGA:Puluhan CPNS OKI Dibekali Nilai-Nilai Pancasila Gaji pokok pensiun PNS PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000 PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800 PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500. BACA JUGA:Mundur Pasal Penempatan dan Gaji, Ratusan CPNS Terancam Denda Rp100 Juta Uang Pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600. (*)Lebih Besar Mana Uang Pensiun PNS atau Mantan Anggota Dewan
Sabtu 27-08-2022,20:06 WIB
Editor : Bambang
Tags : #uang pensiun
#tni polri
#sri mulyani
#pns
#menteri keuangan
#mantan dewan
#mantan anggota dpr ri
#dpd ri
#asn
Kategori :
Terkait
Senin 03-03-2025,20:41 WIB
Selama Ramadan, MPP Ogan Ilir Tetap Buka dengan Penyesuaian Jam Operasional
Senin 03-03-2025,19:49 WIB
Hari Pertama Kerja, SONNI Gelar Doa Bersama-Tinjau Fasilitas Kantor
Rabu 26-02-2025,18:33 WIB
Pemkot Palembang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025, Ini Jadwalnya..
Senin 24-02-2025,20:50 WIB
Sekda OKI Tekankan Efisiensi dan Program Prioritas Kepala Daerah
Rabu 12-02-2025,21:37 WIB
BKN Bakal Terapkan 3 Hari WFO : Akankah Ini Berlaku di Sumsel, Begini Komentar Dewan
Terpopuler
Senin 03-03-2025,22:32 WIB
Festival Ramadan Pegadaian 2025: Dukung UMKM dan Sajikan Menu Buka Puasa di Rambang Semesta
Senin 03-03-2025,14:28 WIB
Rumah Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka Pengoplosan Pertamax Dijaga Ketat
Senin 03-03-2025,10:27 WIB
MORINO MOTO EV: Motor Listrik Buatan Anak Bangsa dengan Performa Tangguh dan Ramah Lingkungan.
Senin 03-03-2025,10:51 WIB
Nutela Pod Inovasi Baru dalam Menikmati Cokelat Lezat dalam Satu Gigitan
Senin 03-03-2025,12:47 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Calon Kabupaten Bandung Timur untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Terkini
Selasa 04-03-2025,10:09 WIB
Keunikan dan Kelezatan Strawberry Cookies: Cemilan Manis yang Memikat Hati
Selasa 04-03-2025,10:06 WIB
Kajati Sumsel Apresiasi Kinerja Kajari OKI
Selasa 04-03-2025,09:58 WIB
Nutella Cookies Keajaiban Rasa yang Menggoda Selera
Senin 03-03-2025,23:06 WIB
PLN Sukses Kawal Kelistrikan Kompleks Istana Kepresidenan, Pelantikan 961 Kepala Daerah Berjalan Lancar
Senin 03-03-2025,22:58 WIB