PALEMBANG, PALPOS.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, memimpin rapat koordinasi monitoring kegiatan gotong royong tahun 2022, di ruang Parameswara, Senin, 29 Agustus 2022.
Dalam hal ini, Dewa menjelaskan bahwa rapat tersebut guna mengevaluasi pelaksanaan gotong royong tingkat Kota, Kecamatan, dan Kelurahan. “Kami ingin memastikan saja kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kalau pembagiannya selama ini sesuai surat tugas secara bergantian,” ujarnya. Tetapi selama ini kita menggerakkan masyarakat. Maka, ASN maka harus menjadi contoh tanpa terkecuali. BACA JUGA:Gubernur HD Gelorakan Kembali Semangat Gotong Royong ‘’Semuanya ikut gotong royong yang tersebar di seluruh 18 kecamatan di Kota Palembang,” jelasnya. Lebih lanjut Dewa mengungkapkan, jika kegiatan gotong royong tersebut menghemat anggaran secara signifikan hingga Rp17 Miliar. “Karena alhamdulillah berkat gotong royong kita terjadi efisiensi anggaran yang cukup signifikan, Rp17 M lebih tadi menurut PUPR,” tuturnya. ‘’Untuk itu mohon dukungannya mulai minggu depan agar ASN rutin gotong royong,” ungkapnya. BACA JUGA:Deru Minta Semangat Gotong Royong Harus Dipulihkan Dewa mengatakan, gotong royong tersebut merupakan program unggulan dari Walikota Palembang. Sehingga bagi ASN yang tidak mengikuti kegiatan gotong royong, maka akan diberikan sanksi tegas. “Karena ini adalah bagian program unggulan dari Pak Walikota, otomatis ada sanksi. Sanksi bisa ringan, bisa sedang, bisa juga berat,” tegasnya Dirinya juga minta BKPSDM untuk benar-benar mengecek kehadiran ASN yang ada di lapangan. BACA JUGA:Warga Sukarame Gardena Gotong Royong Bersih Lingkungan ‘’Yakni dengan menugaskan para pagawai BKPSDM mengontrol langsung. Dan juga masing-masing di Kecamatan disebar 2 orang,” katanya. Dewa mengimbau, agar ASN selalu hadir dalam kegiatan gotong royong. Dirinya menuturkan bagi ASN yang tidak hadir, akan diberi sanksi bertahap nantinya. “Masih banyak yang tidak hadir, saya sudah cek langsung ke lapangan. Ada beberapa titik saya cek, ada cukup banyak pegawai kita yang belum mengikuti gotong royong,” ungkapnya. BACA JUGA:Atasi Masalah Sampah di Palembang, Ratu Dewa Akan Berdayakan UPT ‘’Banyak alasannya, kalau yang kemarin masih kita toleransi. Tapi kedepan kita akan adakan sanksi sesuai dengan tingkatannya masing-masing. Yang disampaikan sanksi itu secara berjenjang,” pungkasnya. (*)Hemat Anggaran Rp17 Miliar, Dewa Akan Beri Sanksi ASN Tak Ikut Gotong Royong
Senin 29-08-2022,14:03 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #walikota palembang
#sekda palembang
#sanksi asn
#ratu dewa
#hemat anggaran
#gotong royong
#asn
Kategori :
Terkait
Senin 14-07-2025,19:56 WIB
39 Ribu Seragam Gratis Dibagikan ke Siswa SD-SMP Palembang
Minggu 29-06-2025,18:48 WIB
Bucubucu Gelar Aksi Bersih di Taman Adipura
Selasa 17-06-2025,15:13 WIB
Ulang Tahun ke-1.342, Kota Palembang Dapat Kado Istimewa dari Gubernur
Minggu 15-06-2025,20:43 WIB
Perangi Stunting, Wali Kota Palembang dan DPR RI Salurkan Bantuan Ikan Segar di Kertapati
Minggu 15-06-2025,20:20 WIB
Ratu Dewa Torehkan Prestasi Nasional:Satu-Satunya Wali Kota di Sumatera Raih Penghargaan 100% Akses Air Bersih
Terpopuler
Jumat 18-07-2025,11:02 WIB
Indonesia Tumbangkan Vietnam 3-1, Pimpin Klasemen Sementara SEA V League 2025 Leg 2
Jumat 18-07-2025,10:48 WIB
Rafael Struick Resmi Gabung Dewa United
Jumat 18-07-2025,10:44 WIB
Timnas U-23 Indonesia Jalani Laga Krusial Kontra Filipina di Piala AFF U-23 2025
Jumat 18-07-2025,07:02 WIB
Tampil Stylish! Ini 6 Warna Daihatsu Sigra Facelift 2025 yang Siap Bikin Kamu Jatuh Hati.
Jumat 18-07-2025,07:15 WIB
Daihatsu Sigra Terbaru 2025 Solusi Mobil Keluarga Hemat dan Praktis di Era Modern.
Terkini
Jumat 18-07-2025,19:44 WIB
Offroader dari Berbagai Daerah Tiba di Prabumulih, Jalani Scrut Jelang Bhayangkara Offroad 2025
Jumat 18-07-2025,19:40 WIB
Pemkot Palembang Siap Ambil Bagian dalam Pengelolaan Wisata Alam Punti Kayu
Jumat 18-07-2025,19:32 WIB
DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
Jumat 18-07-2025,19:24 WIB
Kasus Warga Batu Urip Taba Tewas Ditusuk, Polisi Ungkap Kronologis dan Motif Pelaku
Jumat 18-07-2025,19:18 WIB