Waduh, Tarif Angkutan Umum di Palembang Bakal Naik

Selasa 06-09-2022,15:48 WIB
Reporter : Erika
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID - Dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai terasa.

Tidak lama lagi, tarif angkutan umum di Palembang bakal segera naik menyesuaikan dengan adanya kenaikan BBM.

Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang mulai melakukan penyesuaian tarif terhadap transportasi publik terutama angkutan kota (Angkot), seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kenaikan (BBM) pasti berdampak pada tarif transportasi umum. Saat ini masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan terbaru," ujar Kepala Dishub Palembang Afrizal Hasyim, Selasa 06 September 2022.

BACA JUGA:Hanya Tiga Fraksi Ini di DPRD Sumsel Tegas Tolak BBM Naik

Penyesuaian tarif baru itu akan dihitung berdasarkan persentase kenaikan BBM dengan akumulatif pendapatan rata-rata angkot di Palembang.

Namun perhitungan formula tarif angkot yang baru ini dapat direalisasikan setelah Dishub menerima SE dari pemerintah.

"Kalau saat ini masih berlaku tarif lama, sembari menunggu penyesuaian tarif resminya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan organisasi angkutan darat (Organda)," kata dia.

Menurut Afrizal, nantinya setelah ada SE dari Kemenhub baru bisa ditentukan hitungan tarif yang baru.

BACA JUGA:Kenaikan BBM Subsidi Melukai Hati Rakyat

Selain itu juga akan diundang semua stakeholder terkait untuk rapat membahas tarif tersebut.

"Sambil menunggu (SE) harapannya organda bisa bersabar sampai ada keputusan pusat untuk menentukan tarif baru," tambahnya.

Sementara kata Sekretaris DPD Organda Sumatra Selatan (Sumsel) Muhammad Azhar, terkait permintaan perubahan tarif angkutan umum akibat kenaikan harga BBM sudah disampaikan kepada Dishub Palembang dan provinsi. Saat ini kedinasan juga sedang melakukan pembahasan.

"Kami DPD Organda Sumsel sudah komunikasikan perihal tarif baru. Tapi estimasi tarif belum bisa diputuskan, karena untuk angkutan trayek seperti angkot, keputusan keluar dari Pemkot," timpal dia.

BACA JUGA:Ini Kriteria Kendaraan Dilarang Gunakan BBM Subsidi

Sedangkan untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) akan dibahas oleh Dishub Sumsel dan saat ini DPD Organda Provinsi dan Kota hanya berwenang untuk mengawal dan memberikan masukan disesuaikan berdasarkan persentase kenaikan BBM.

"Yang saat ini kenaikan hampir 30 persen. Pembasahan juga akan dilanjutkan di agenda Mukernas seluruh Organda Se Indonesia tanggal 6 - 8 September 2022, di hotel Mercure kebayoran Jakarta," pungkasnya. (*)

Kategori :