PRABUMULIH, PALPOS.ID - Malang nasib dialami seorang anak baru gede (ABG) berinisial EP (14).
Pasalnya, ABG yang masih tercatat sebagai siswi disalah satu SMP di Kota Prabumulih tersebut, diduga telah menjadi korban rudapaksa. Tak tanggung-tanggung, ABG tersebut diperkosa oleh 3 orang pemuda tanggung alias ‘digilir’, yang baru dikenalnya 2 hari. Perstiwa itu terjadi, di kediaman salah seorang pelaku Jalan Arjuna Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Kamis 01 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. BACA JUGA:Pengaruh Nonton Film Dewasa, Paman Berstatus Pelajar SMP Tega Cabuli Keponakan Karena perbuatan amoral itu, ke tiga pelaku berinisial RJ (17), warga Jalan H Dellah, RF (16), warga Jalan Lematang dan AZ (18) warga Jalan Arjuna Kelurahan Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan AKP Alita Firman. Ketiga tersangka dibekuk polisi saat berada di kediamannya masing-masing, Senin 05 September 2022, sekitar pukul 22.30 WIB. Selain menangkap ke tiga pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 stel baju daster warna putih gambar miskey mouse, 1 bra warna merah dan 1 celana dalam warna ungu milik korban. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman didampingi Kanit PPA, Ipda Mansyur SH mengatakan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur iti bermula dari laporan orang tua korban di SPKT Polres Prabumulih. BACA JUGA:Warga Lempuing Jaya Cabuli Anak 4 Tahun Hingga Trauma “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan terhadap korban dan saksi-saksi. Setelah bukti-bukti sudah cukup, personel langsung turun ke lapangan mengamankan para pelaku,” ungkap Kanit PPA, Ipda Mansyur SH. Sementara ketika ditanya kronologis kejadian dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, Kanit PPA menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu bermula ketika korban dihubungi oleh salah satu pelaku. “Korban ini diajak ke rumah salah satu pelaku di kawasan Kelurahan Wonosari. Saat itu mereka ini minum-minuman beralkohol, saat korban dalam pengaruh alkohol inilah para pelaku menjalankan aksinya,” ungkap Kanit PPA. Lebih lanjut Kanit PPA menegaskan karena perbuatan itu, ke tiga pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. BACA JUGA:Lima Kali Dicabuli Tak Dibayar, Maryanto Nekat Bunuh Korban Tary “Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya. Sementara itu, ketiga pelaku ketika dibincangi wartawan mengakui perbuatanya itu. Menurut para pelaku, sebelum melakukan perbuatan bejat tersebut mereka bertiga termasuk korban sempat minum-minuman beralkohol merk Anggur Merah. “Minum Amer (anggur merah) kami pak, tapi kami idak memperkosa pak. Kami tuh suka sama suka,” ungkap para pelaku sembari mengatakan mereka bergantian melakukan perbuatan tak bermoral tersebut. (*)Dicekoki Anggur Merah, Pelajar di Prabumulih ‘Digilir’ 3 Pemuda Tanggung
Rabu 07-09-2022,16:05 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang
Tags : #polres prabumulih
#pemuda tanggung
#pelajar smp
#kota prabumulih
#diperkosa
#dicekoki anggur merah
#dicabuli
#anggur merah
#'digilir'
Kategori :
Terkait
Sabtu 04-10-2025,18:59 WIB
LKS Kota Prabumulih Angkatan XX Resmi Ditutup, Wawako Franky Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Kritis
Selasa 30-09-2025,20:00 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Koordinasikan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum di Kota Prabumulih
Minggu 28-09-2025,12:51 WIB
20 Atlet KORPRI Asal Prabumulih Siap Berlaga di Pornas KORPRI XVII Palembang 2025
Selasa 23-09-2025,11:31 WIB
Pemkot dan Apjatel Sumsel Sepakat Tata Kabel Optik di Jalan Jenderal Sudirman
Terpopuler
Sabtu 11-10-2025,10:42 WIB
Hasil Indonesia U23 vs India U23: Garuda Muda Kalah 1-2
Sabtu 11-10-2025,10:47 WIB
Hasil Undian Denmark Open 2025: Fajar/Fikri Jadi Unggulan
Sabtu 11-10-2025,15:40 WIB
Wanita Muda Asal Prabumulih Timur Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu 2,81 Gram di Depan Mini Market
Sabtu 11-10-2025,10:50 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026:Prancis Libas Azerbaijan 3-0
Sabtu 11-10-2025,21:46 WIB
Peningkatan Akses Keuangan Daerah Untuk Perkuat Program Prioritas Pemerintah
Terkini
Sabtu 11-10-2025,22:04 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Berdayakan Masyarakat Lubuklinggau Edukasi Lingkungan Sejak Dini
Sabtu 11-10-2025,21:55 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Latih Masyarakat di Lahat Kelola Sampah jadi Modal Urban Farming
Sabtu 11-10-2025,21:46 WIB
Peningkatan Akses Keuangan Daerah Untuk Perkuat Program Prioritas Pemerintah
Sabtu 11-10-2025,21:23 WIB
Program Inovatif Herman Deru Antar Sumsel Jadi Provinsi Terbaik TPAKD 2025
Sabtu 11-10-2025,21:15 WIB