PRABUMULIH, PALPOS.ID - Malang nasib dialami seorang anak baru gede (ABG) berinisial EP (14).
Pasalnya, ABG yang masih tercatat sebagai siswi disalah satu SMP di Kota Prabumulih tersebut, diduga telah menjadi korban rudapaksa. Tak tanggung-tanggung, ABG tersebut diperkosa oleh 3 orang pemuda tanggung alias ‘digilir’, yang baru dikenalnya 2 hari. Perstiwa itu terjadi, di kediaman salah seorang pelaku Jalan Arjuna Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Kamis 01 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. BACA JUGA:Pengaruh Nonton Film Dewasa, Paman Berstatus Pelajar SMP Tega Cabuli Keponakan Karena perbuatan amoral itu, ke tiga pelaku berinisial RJ (17), warga Jalan H Dellah, RF (16), warga Jalan Lematang dan AZ (18) warga Jalan Arjuna Kelurahan Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan AKP Alita Firman. Ketiga tersangka dibekuk polisi saat berada di kediamannya masing-masing, Senin 05 September 2022, sekitar pukul 22.30 WIB. Selain menangkap ke tiga pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 stel baju daster warna putih gambar miskey mouse, 1 bra warna merah dan 1 celana dalam warna ungu milik korban. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman didampingi Kanit PPA, Ipda Mansyur SH mengatakan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur iti bermula dari laporan orang tua korban di SPKT Polres Prabumulih. BACA JUGA:Warga Lempuing Jaya Cabuli Anak 4 Tahun Hingga Trauma “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan terhadap korban dan saksi-saksi. Setelah bukti-bukti sudah cukup, personel langsung turun ke lapangan mengamankan para pelaku,” ungkap Kanit PPA, Ipda Mansyur SH. Sementara ketika ditanya kronologis kejadian dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, Kanit PPA menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu bermula ketika korban dihubungi oleh salah satu pelaku. “Korban ini diajak ke rumah salah satu pelaku di kawasan Kelurahan Wonosari. Saat itu mereka ini minum-minuman beralkohol, saat korban dalam pengaruh alkohol inilah para pelaku menjalankan aksinya,” ungkap Kanit PPA. Lebih lanjut Kanit PPA menegaskan karena perbuatan itu, ke tiga pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. BACA JUGA:Lima Kali Dicabuli Tak Dibayar, Maryanto Nekat Bunuh Korban Tary “Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya. Sementara itu, ketiga pelaku ketika dibincangi wartawan mengakui perbuatanya itu. Menurut para pelaku, sebelum melakukan perbuatan bejat tersebut mereka bertiga termasuk korban sempat minum-minuman beralkohol merk Anggur Merah. “Minum Amer (anggur merah) kami pak, tapi kami idak memperkosa pak. Kami tuh suka sama suka,” ungkap para pelaku sembari mengatakan mereka bergantian melakukan perbuatan tak bermoral tersebut. (*)Dicekoki Anggur Merah, Pelajar di Prabumulih ‘Digilir’ 3 Pemuda Tanggung
Rabu 07-09-2022,16:05 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang
Tags : #polres prabumulih
#pemuda tanggung
#pelajar smp
#kota prabumulih
#diperkosa
#dicekoki anggur merah
#dicabuli
#anggur merah
#'digilir'
Kategori :
Terkait
Kamis 12-03-2026,20:40 WIB
Gubernur Herman Deru Apresiasi Kemajuan Prabumulih dan Dorong Rumah Sakit Penyangga Wilayah
Rabu 11-03-2026,21:00 WIB
Gubernur Herman Deru Apresiasi Kemajuan Prabumulih dan Dorong Rumah Sakit Penyangga Wilayah
Senin 09-03-2026,11:02 WIB
Curi HP Milik Mahasiswa, Seorang Buruh Ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih
Jumat 06-03-2026,15:42 WIB
Selama Ramadan 1447 H, Puskeswan Prabumulih Tetap Buka Layani Pemeriksaan Kesehatan Hewan
Sabtu 28-02-2026,16:12 WIB
Stok Aman, Tapi Harga Naik! Ikan Giling di Prabumulih Sentuh Rp90–Rp100 Ribu Jelang Idulfitri 1447 H
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,18:08 WIB
Bansos 2026 Cair Setelah Lebaran Idul Fitri: Ini 4 Jenis Bantuan yang Bisa Diterima Hingga Rp2,4 Juta per Tahu
Minggu 12-04-2026,13:16 WIB
Murah Tapi Canggih! VinFast Viper Hadir dengan TFT dan Keyless Smartkey
Minggu 12-04-2026,13:56 WIB
Uji Coba CFD dan CFN di Palembang Sukses, Warga Antusias dan UMKM Menggeliat
Minggu 12-04-2026,20:12 WIB
Wali Kota Prabumulih Audiensi ke Kementerian Pertanian RI, Dorong Pengembangan Budidaya Pertanian 2026
Minggu 12-04-2026,21:09 WIB
11 Manfaat Sereh untuk Kesehatan, dari Cegah Karies hingga Turunkan Risiko Kanker
Terkini
Senin 13-04-2026,13:03 WIB
Polemik TKA di PT SPF Ogan Ilir, Disnakertrans Ungkap Hanya Teknisi Sementara Asal China
Senin 13-04-2026,12:43 WIB
Kapolda Sumsel Beri Penghargaan 48 Personel Berprestasi, Dukung Transformasi SDM Polri Unggul
Senin 13-04-2026,12:37 WIB
Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Sabu 102,85 Gram, Residivis Ditangkap
Senin 13-04-2026,12:22 WIB
Hasil Liga Premier Inggris: Chelsea Dipermalukan Manchester City 0-3!
Senin 13-04-2026,12:05 WIB