PALEMBANG, PALPOS.ID – Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin seperti bisa sedikit bernafas lega.
Pasalnya, hukuman terdakwa dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, dan PDPDE Sumsel ini, sedikit berkurang. Hal itu diketahui setelah keluarnya putusan alias vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terhadap Alex Noerdin. Dimana, PT Palembang memvonis terdakwa Alex Noerdin yang merupakan mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumsel tersebut dengan pidana 9 tahun penjara. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Penasehat Hukum Minta Alex Noerdin Dibebaskan Sementara Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang beberapa waktu lalu, dengan pidana 12 tahun penjara. Artinya, hukuman Alex Noerdin berkurang 3 tahun. Demikian ditegaskan Juru Bicara (jubir) PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Sahlan Effendi SH MH, saat dihubungi Sumeks.co (Grup Palpos.id), Kamis 08 September 2022. "Benar, Rabu 07 September 2022 sore, PN Palembang telah menerima salinan putusan banding dari PT Palembang. Yang mana isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," kata Sahlan Effendi. Dikatakan Sahlan Effendi, dalam salinan putusan banding terdakwa Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair. BACA JUGA:Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, mantan ketua PN Lahat ini juga membeberkan telah mendapatkan salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh. Dijelaskan Sahlan Effendi, untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima oleh pengadilan tingkat banding dari putusan pengadilan tingkat pertama pidana 12 tahun penjara menjadi pidana 11 tahun penjara. Sementara, lanjut Sahlan Effendi untuk dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara. "Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin, dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU," tukasnya. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Palembang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 tahun, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut dengan pidana 20 tahun penjara. Oleh majelis hakim Tipikor Palembang, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, Pengadilan Tipikor pada PN Palembang menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana 12 tahun penjara, dan Caca Isa Saleh serta Yaniarsah Hasan 11 tahun penjara. (*)Putusan PT Palembang, Hukuman Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun
Kamis 08-09-2022,12:24 WIB
Editor : Bambang
Tags : #vonis alex noerdin
#sahlan effendi
#putusan pt palembang
#pt palembang
#pn kelas ia khusus tipikor palembang
#pdpde sumsel
#masjid sriwijaya
#mantan gubernur sumsel
#hukuman berkurang
#dugaan korupsi dana hibah
#alex noerdin
Kategori :
Terkait
Kamis 26-02-2026,21:20 WIB
Gubernur Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin Secara Kedinasan
Kamis 26-02-2026,14:27 WIB
Selamat Jalan Sang Pelopor: Ribuan Pelayat Iringi Pemakaman Alex Noerdin
Kamis 26-02-2026,13:00 WIB
Ketua DPRD Sumsel : Selamat Jalan Sang Pelopor Pembangunan, H. Alex Noerdin
Rabu 25-02-2026,15:24 WIB
Pelayat Berdatangan ke Rumah Duka, Jenazah Alex Noerdin Diperkirakan Tiba Malam Hari
Senin 19-01-2026,15:20 WIB
Kesehatan Alex Noerdin Drop, Sidang Korupsi Pasar Cinde Tertunda
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,20:29 WIB
Polytron Evo, Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 200 Km dan Tiga Mode Berkendara, Cocok untuk Mudik Lebaran
Sabtu 14-03-2026,20:07 WIB
Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026: Nol Laka Lantas dan Kriminalitas di Sumsel
Sabtu 14-03-2026,20:17 WIB
Dua Hari Dua Pengedar Ditangkap, Satresnarkoba Muba Amankan 30,42 Gram Sabu
Sabtu 14-03-2026,20:00 WIB
Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Dua Pelaku Warga Limbang Jaya II Diamankan
Sabtu 14-03-2026,20:37 WIB
Kemenkum Sumsel Harmonisasi Lima Raperkada THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026
Terkini
Minggu 15-03-2026,16:05 WIB
Ribuan Pemudik Bersiap Berangkat, Mudik Bareng Pertamina Dorong Perjalanan Aman dan Hemat BBM
Minggu 15-03-2026,15:05 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur Ternyata Belum Memenuhi Syarat
Minggu 15-03-2026,14:55 WIB
Bansos 2026: 7 Bantuan Sosial yang Diperkirakan Cair Maret, Masyarakat Bisa Pantau di Cekbansos.kemensos.go.id
Minggu 15-03-2026,14:01 WIB
Supervisi di Polres Prabumulih, Brigjen Saptono Erlangga Ingatkan Potensi Kerawanan Saat Operasi Ketupat 2026
Minggu 15-03-2026,13:54 WIB