Sekayu, PALPOS.ID - Kawanan Pencuri kabel listrik atau kabel PLN diamankan tim Srigala Polres Muba.
Tim Srigala dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba Iptu Dedi Kurniawan SH MH. Para tersangka diamankan selama 4 hari berturut-turut, mulai dari tanggal 05-08 September 2022. Pelaku pencuri yakni Panji Irawan, M Maulana Pratama dan Chandra Irawan ketiganya warga Kecamatan Sekayu. Dan seorang penadah pencurian bernama Yono. BACA JUGA:Kasus Pencurian Kerangka Sepeda Motor, Korban Ambil Langkah Restorative Justice Dalam Releasenya Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik, melalui Kasi Humas AKP Susianto mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat dan laporan pihak PLN, yang menderita kerugian sebesar Rp46 juta. "Dari laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan. Dmana ada tiga laporan yang ada di Polres Muba, unit Pidum pun langsung melalukan penangkapan terhadap para tersangka," terang Susianto, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Rio Adrian, dan KBO Reskrim Iptu Indra Jaya. Lanjutnya, laporan terakhir para pelaku melakukan pencurian kabel di desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu pada tanggal 2 September 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. "Dimana modus mereka berpura-pura sebagai petugas PLN. Lalu mereka melakukan pencurian kabel, dengan melemparkan kayu dengan tali ke kabel, lalu menariknya ke bawah. Kmudian memotongnya dengan gergaji besi," jelasnya. BACA JUGA:Asyik Nongkrong di Tugu Pasar Tanjung Enim, Pencuri Pagar Mess PTBA Dibekuk Kemudian, setelah berhasil memotong para pelaku mengupas kabelnya dengan Carter dalam hutan. "Para tersangka menjual hasilnya kepada penadah yakni Yono, sekitar Rp 17 ribu perkilogram," tambahnya. Atas pencurian ini, masih menurut Susianto para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, dengan ancaman 7 tahun penjara. "Untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)Polres Muba Amankan Kawanan Pencuri Kabel PLN
Jumat 09-09-2022,15:11 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Senin 29-12-2025,20:20 WIB
Muba Ikuti Ground Breaking SPPG Polri, Dukung Peningkatan Gizi Masyarakat
Senin 22-12-2025,21:40 WIB
Libur Nataru, Polres Muba Pantau Jalintim Palembang–Jambi yang Sering Macet
Senin 22-12-2025,14:31 WIB
Libur Nataru, Imbau Warga Titipkan Barang Berharga di Kantor Polisi Terdekat
Jumat 19-12-2025,19:30 WIB
Peningkatan Kasus Pencurian Sawit di Kabupaten Muba, Ini Solusi dari Polres Muba
Minggu 14-12-2025,20:56 WIB
Stok BBM Jadi Sorotan, Polres Muba Siap Tindak Penimbunan
Terpopuler
Kamis 01-01-2026,22:06 WIB
Xiaomi 17 Ultra Tampil Gahar dengan Kamera 200MP dan Baterai 6.800mAh, Siap Meluncur Global
Kamis 01-01-2026,21:59 WIB
Pemkot Prabumulih Tutup 2025 dengan Yasinan dan Doa Bersama, H Arlan Tekankan Introspeksi dan Komitmen 2026
Jumat 02-01-2026,10:21 WIB
Ramah Pemula dan Super Praktis, Skuter Kymco 50cc Tantang Motor Harian Konvensional
Jumat 02-01-2026,10:43 WIB
Pasar EV Sumatera Memanas, VinFast Resmikan Showroom Palembang dan Unveil VF 6
Jumat 02-01-2026,08:00 WIB
Cilok Bumbu Kacang, Jajanan Tradisional yang Tetap Bertahan di Tengah Tren Kuliner Modern
Terkini
Jumat 02-01-2026,21:38 WIB
Begini Tanggapan PT.HK Terkait Aksi Pelemparan Batu di Tol Prabumulih–Indralaya
Jumat 02-01-2026,21:14 WIB
Narkoba dan Judol Dominasi Penyebab Perceraian di Kabupaten OKI-OI
Jumat 02-01-2026,20:58 WIB
Lawan “Mager”, Camat Gandus Jalan Kaki Sisir Masalah Infrastruktur
Jumat 02-01-2026,20:47 WIB
Aturan Kolonial Tamat, Hari Ini Resmi Berlaku, Wajah Baru Hukum Indonesia
Jumat 02-01-2026,20:39 WIB