Sekayu, PALPOS.ID - Kawanan Pencuri kabel listrik atau kabel PLN diamankan tim Srigala Polres Muba.
Tim Srigala dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba Iptu Dedi Kurniawan SH MH. Para tersangka diamankan selama 4 hari berturut-turut, mulai dari tanggal 05-08 September 2022. Pelaku pencuri yakni Panji Irawan, M Maulana Pratama dan Chandra Irawan ketiganya warga Kecamatan Sekayu. Dan seorang penadah pencurian bernama Yono. BACA JUGA:Kasus Pencurian Kerangka Sepeda Motor, Korban Ambil Langkah Restorative Justice Dalam Releasenya Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik, melalui Kasi Humas AKP Susianto mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat dan laporan pihak PLN, yang menderita kerugian sebesar Rp46 juta. "Dari laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan. Dmana ada tiga laporan yang ada di Polres Muba, unit Pidum pun langsung melalukan penangkapan terhadap para tersangka," terang Susianto, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Rio Adrian, dan KBO Reskrim Iptu Indra Jaya. Lanjutnya, laporan terakhir para pelaku melakukan pencurian kabel di desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu pada tanggal 2 September 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. "Dimana modus mereka berpura-pura sebagai petugas PLN. Lalu mereka melakukan pencurian kabel, dengan melemparkan kayu dengan tali ke kabel, lalu menariknya ke bawah. Kmudian memotongnya dengan gergaji besi," jelasnya. BACA JUGA:Asyik Nongkrong di Tugu Pasar Tanjung Enim, Pencuri Pagar Mess PTBA Dibekuk Kemudian, setelah berhasil memotong para pelaku mengupas kabelnya dengan Carter dalam hutan. "Para tersangka menjual hasilnya kepada penadah yakni Yono, sekitar Rp 17 ribu perkilogram," tambahnya. Atas pencurian ini, masih menurut Susianto para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, dengan ancaman 7 tahun penjara. "Untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)Polres Muba Amankan Kawanan Pencuri Kabel PLN
Jumat 09-09-2022,15:11 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Senin 18-08-2025,17:12 WIB
Bongkar Bengkel di Sekayu Pelaku Curat diamankan
Rabu 06-08-2025,21:22 WIB
Polisi Ungkap Pencurian di Gedung Majelis Tafsir Al-Quran, Ini Tampang Tersangkanya!
Selasa 05-08-2025,21:48 WIB
Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Sekayu Lakukan Razia di Blok Hunian
Senin 28-07-2025,17:00 WIB
Pelaku Curanmor ditangkap Saat Sidang Cerai
Minggu 27-07-2025,19:36 WIB
Pengedar Narkoba Warga Sekayu diamankan, Ini Barang Bukti yang diamankan
Terpopuler
Kamis 04-09-2025,10:04 WIB
Hasil Imbang Indonesia U23 Vs Laos: Langkah Berat di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Rabu 03-09-2025,18:24 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Bogor Timur Mengurangi Beban Administratif
Rabu 03-09-2025,18:09 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Tiga Kabupaten Baru Pisah Dari Kabupaten Bogor
Rabu 03-09-2025,17:57 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Cianjur Selatan Dengan Berbagai Tantangan
Rabu 03-09-2025,18:50 WIB
Pasca Siswa SD dan SMP Keracunan MBG di Pedamaran, Sekda OKI: Keselamatan Anak-anak Prioritas Kami
Terkini
Kamis 04-09-2025,16:50 WIB
Detik-Detik Rumah Semi Permanen di Kelurahan Paku OKI Ambruk, Penghuni Mendengar Suara "Kretek-Kretek"
Kamis 04-09-2025,16:31 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Pembentukan Kabupaten Garut Selatan Untuk Pelayanan Lebih Baik
Kamis 04-09-2025,16:21 WIB
Gedung B Pasar Inpres Kebakaran, Kerugian Ditaksir Miliaran
Kamis 04-09-2025,16:16 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Pembentukan Dua Kabupaten Baru dan Memilih Pisah dari Garut
Kamis 04-09-2025,16:14 WIB