Sekayu, PALPOS.ID - Kawanan Pencuri kabel listrik atau kabel PLN diamankan tim Srigala Polres Muba.
Tim Srigala dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba Iptu Dedi Kurniawan SH MH. Para tersangka diamankan selama 4 hari berturut-turut, mulai dari tanggal 05-08 September 2022. Pelaku pencuri yakni Panji Irawan, M Maulana Pratama dan Chandra Irawan ketiganya warga Kecamatan Sekayu. Dan seorang penadah pencurian bernama Yono. BACA JUGA:Kasus Pencurian Kerangka Sepeda Motor, Korban Ambil Langkah Restorative Justice Dalam Releasenya Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik, melalui Kasi Humas AKP Susianto mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat dan laporan pihak PLN, yang menderita kerugian sebesar Rp46 juta. "Dari laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan. Dmana ada tiga laporan yang ada di Polres Muba, unit Pidum pun langsung melalukan penangkapan terhadap para tersangka," terang Susianto, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Rio Adrian, dan KBO Reskrim Iptu Indra Jaya. Lanjutnya, laporan terakhir para pelaku melakukan pencurian kabel di desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu pada tanggal 2 September 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. "Dimana modus mereka berpura-pura sebagai petugas PLN. Lalu mereka melakukan pencurian kabel, dengan melemparkan kayu dengan tali ke kabel, lalu menariknya ke bawah. Kmudian memotongnya dengan gergaji besi," jelasnya. BACA JUGA:Asyik Nongkrong di Tugu Pasar Tanjung Enim, Pencuri Pagar Mess PTBA Dibekuk Kemudian, setelah berhasil memotong para pelaku mengupas kabelnya dengan Carter dalam hutan. "Para tersangka menjual hasilnya kepada penadah yakni Yono, sekitar Rp 17 ribu perkilogram," tambahnya. Atas pencurian ini, masih menurut Susianto para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, dengan ancaman 7 tahun penjara. "Untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)Polres Muba Amankan Kawanan Pencuri Kabel PLN
Jumat 09-09-2022,15:11 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Jumat 18-09-2026,21:36 WIB
Polres Muba Tetapkan Tersangka Kebakaran Gudang Pengolahan Minyak Ilegal di Babat Toman
Kamis 10-09-2026,21:01 WIB
Polres Muba Tangkap Pria di Sungai Lilin, 33 Paket Sabu Seberat 7,03 Gram Diamankan
Jumat 04-09-2026,21:00 WIB
Polres Muba Musnahkan 1.469,50 Gram Sabu, Perangi Narkoba Demi Generasi Emas 2045
Minggu 30-08-2026,18:16 WIB
Polres Muba Ungkap Kasus Migas Ilegal, 22 Tersangka dan 419.600 Liter Minyak Diamankan
Rabu 26-08-2026,20:45 WIB
Enam Kendaraan Angkut 79.600 Liter Solar Ilegal Diamankan Polres Muba, 8 Tersangka Ditahan
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,19:59 WIB
Bansos 2026: Ini Cara Ajukan Perubahan Desil DTSEN, Bisa Melalui Aplikasi Resmi
Kamis 24-09-2026,16:04 WIB
Sakit Perut Bagian Bawah: Kenali Penyebab dan Tanda Bahayanya
Kamis 24-09-2026,19:53 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Sejarah Panjang hingga Lahirnya 10 Provinsi di Pulau Sumatera
Kamis 24-09-2026,12:39 WIB
Herman Deru Minta MUI Sumsel Aktif Turun ke Masyarakat dan Jaga Akidah Umat
Kamis 24-09-2026,11:31 WIB
Kembaran KTM Ini Punya Senjata Rahasia, CFMoto 800MT ES Pakai Suspensi Elektronik .
Terkini
Kamis 24-09-2026,21:09 WIB
5 Alasan Gamer PC Kini Lebih Nyaman Bertransaksi Tanpa Kartu Kredit
Kamis 24-09-2026,19:59 WIB
Bansos 2026: Ini Cara Ajukan Perubahan Desil DTSEN, Bisa Melalui Aplikasi Resmi
Kamis 24-09-2026,19:53 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Sejarah Panjang hingga Lahirnya 10 Provinsi di Pulau Sumatera
Kamis 24-09-2026,19:40 WIB
Operasi Sikat I Musi 2026: Subdit III Jatanras Polda Sumsel Ringkus TO Kasus Pembobolan Rumah di Palembang
Kamis 24-09-2026,19:20 WIB