Masyarakat Keluhkan Tarif Angkutan

Minggu 11-09-2022,18:47 WIB
Reporter : Febi
Editor : Ardi

 

“Sesuai Pasal 4, pemilik kendaraan angkutan penumpang umum dilarang menaikkan tarif angkutan diluar ketentuan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku peringatan pertama, peringatan kedua pencatatan izin trayek dan izin usaha angkutan,” jelasnya. (*)

Kategori :