PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi berupa suap jual beli suara pileg di Kota Prabumulih, digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang.
Sidang putusan dengan terdakwa mantan Komisioner KPU Prabumulih, Andry Swantana itu, digelar Senin 12 September 2022. Dalam putusan suap Rp350 juta itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor Mangapul Manalu SH MH, Andry Swantana divonis 42 bulan atau 2,5 tahun penjara. Vonis Majelis Hakim itu tak sampai 2/3 dari tuntutan JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqien SH MH, yang menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara. BACA JUGA:Mantan Caleg PBB Saksi Dugaan Suap Suara Pileg KPU Prabumulih Alasan Majelis Hakim karena terdakwa Andry Swantana terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari terdakwa lainnya atau caleg DPR RI dari Dapil II Sumsel dr EF Thana Yudha. Suap itu diberikan jelang pileg tahun 2019 lalu. Sedangkan dr EF Thana Yudha sendiri divonis Majelis Hakim Tipikor selama 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan penjara. "Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 11 UU 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Mangapul Manalu SH MH bacakan petikan putusan, Senin 12 September 2022. Sementara, terdakwa Dr EF Thana Yudha sebagai pemberi suap dihukum oleh majelis hakim dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam Dan dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum dengan denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan pidana subsider 2 bulan kurungan. Adapun pertimbangan hal yang memberikan, masih kata hakim bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Sementara hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum," tukas hakim ketua Mangapul Manalu SH MH. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Geledah Gudang Arsip Bawaslu Sumsel Usai pembacaan putusan, dua terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi melalui tim penasihat hukum sepakat pikir-pikir. Dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding, hal yang sama juga dinyatakan JPU Kejari Prabumulih. Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqien SH MH mengatakan meski berbeda dengan tuntutan pidana. Namun tetap menghormati vonis pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa. "Untuk itu kita akan laporkan dahulu kepada pimpinan atas vonis yang dijatuhkan tersebut, apakah akan melakukan upaya hukum ataupun tindakan lainnya," singkat JPU Zith Muttaqien. BACA JUGA:Stempel Palsu Bawaslu Prabumulih, 14 Pemilik Toko ATK Diperiksa Penyidik Kejari Adapun kronologis singkat perkara sebagaimana dakwaan JPU Kejari Prabumulih, bahwa sekira pada tahun 2019 terdakwa Andry Swantana sebagai komisioner KPU Kota Prabumulih. Kala itu menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha caleg DPR RI daerah pemilihan 2 dari Partai Bulan Bintang, sebanyak 20 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih. Yang mana satu suara itu dihargai terdakwa Andry Swantana senilai Rp 20 ribu. Sehingga total uang Rp 400 juta. Namun hanya diberikan Rp 350 juta oleh terdakwa Dr EF Thana Yudha. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan Namun, setelah proses pemilihan umum tersebut, suara yang dijanjikan oleh terdakwa Andry Swantana tidak kunjung didapatkan. (*)Mantan Komisioner KPU Prabumulih Divonis 3,5 Tahun Penjara
Selasa 13-09-2022,11:09 WIB
Editor : Bambang
Tags : #pn kelas ia khusus tipikor palembang
#mantan komisioner kpu prabumulih
#mangapul manalu sh mh
#majelis hakim tipikor
#kpu prabumulih
#jual beli suara pileg
#jpu kejari prabumulih
#dugaan suap jual beli suara
#dr ef thana yudha
#divonis
#andry swantana
Kategori :
Terkait
Kamis 09-01-2025,21:22 WIB
Sah! KPU Prabumulih Resmi Tetapkan H Arlan-Frangky Nasril Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih 2025-2030
Kamis 09-01-2025,07:12 WIB
Amankan Rapat Pleno Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, Polres Prabumulih Kerahkan 93 Personel
Rabu 08-01-2025,10:28 WIB
Sudah Kantongi Registrasi dari MK, KPU Prabumulih Tetapkan Wako dan Wawako Terpilih
Sabtu 30-11-2024,17:50 WIB
Terjunkan 217 Personel Amankan Rekapitulasi, Kapolres Prabumulih: Jangan Under Estimate dan Tetap Humanis
Kamis 28-11-2024,08:04 WIB
Unggul Pilkada Prabumulih Versi Quick Count, H Arlan Ajak Pendukung Kawal Hingga KPU
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,16:00 WIB
Garang Asem : Kuliner Khas Jawa Tengah yang Sarat Cita Rasa
Sabtu 18-01-2025,16:58 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ABAS dan Peluang Pengembangan Pariwisata Bahari
Sabtu 18-01-2025,16:35 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ALA dengan Kekayaan Alam Melimpah Terutama Perkebunan
Sabtu 18-01-2025,20:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kota Takengon Sebagai Kota Wisata Unggulan
Sabtu 18-01-2025,18:04 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Usulan Pembentukan Kabupaten Aceh Raya untuk Pelayanan Administrasi
Terkini
Sabtu 18-01-2025,23:06 WIB
Prasasti Belanda 96 Tahun di Palembang, Bukti Peresmian "Kantor Ledeng" di Era Kolonial
Sabtu 18-01-2025,23:04 WIB
Bekas Tambang di Bangka Ini Menjelma Menjadi Danau yang Indah
Sabtu 18-01-2025,22:39 WIB
Terpanjang di Pulau Bangka, Pantai Satu Ini Memiliki Hamparan Pasir Putih Lembut Tak Terbatas!
Sabtu 18-01-2025,21:51 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Jamin Ribuan Penyakit dan Biaya Kesehatan
Sabtu 18-01-2025,21:21 WIB