SEKAYU, PALPOS. ID - Pasca peristiwa semburan minyak hingga 10 meter dan menggenangi lokasi kebun karet yang terjadi pada Rabu 14 September 2022, sekira pukul 14.00 WIB.
Tim Sat Reskrim Polres Muba bersama dengan Unit Reskrim Polsek Keluang dan Dirkrimsus Polda Sumsel, Kamis 15 September 2022, sekira pukul 18.00 WIB, mengamankan tiga tersangka . Yakni Robin, Karjaya Yusuf, dan Eka Candra. Turut diamankan berupa alat untuk mengebor yakni satu unit besok Rik, pipa panjang serta mata bor. Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kabag OPS, Kompol Rivow Lavu, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kasi Humas AKP Susianto, Kapolsek Keluang, Iptu Kurniawan, membenarkan mengamankan ketiga tersangka. BACA JUGA:Sekolah Sempat Diliburkan Akibat Semburan Minyak di Keluang Diamankannya ketiga tersangka setelah pihak polres mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi semburan minyak setinggi 10 meter dan menggenangi perkebunan warga sekitar. "Adanya laporan tersebut, kita langsung cek lokasi bersama tim Babinkamtibmas, Polsek Keluang dan Sat Reskrim Polres Muba," ujar Kabag OPS. Setelah mendapatkan laporan, diketahui tiga orang tersangka lalu diamankan tanpa ada perlawanan. Tiga tersangka itu adalah Karjaya Yusuf, Eka Candra, dan Robin. "Mengenai pemilik bor sumur minyak saat ini masih dilakukan pengejaran dan sudah diketahui identitasnya yakni CN, SL, NP dan BM," ungkapnya. Selain itu pula sudah diketahui pemilik lahan yakni WW, dan AM. BACA JUGA:Evakuasi Warga dan Amankan Lokasi Semburan Minyak di Keluang "Ketiga tersangka itu kita kenakan pasal 52 UU RI Tahun 2001 No 22 tentang Migas. Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Miliar," jelasnya. Mengenai situasi di lokasi pengeboran saat ini sudah terkendali, semburan minyak tidak ada lagi. Meski demikian tetap mengingatkan warga sekitar agar jangan menyalakan api. "Untuk pengamanan sudah dilakukan pemasangan garis polisi," ungkapnya Sementara, salah satu tersangka Robin warga Lampung mengatakan, bahwa rencana melakukan pengeboran di tujuh titik. BACA JUGA:Lakalantas, Minyak Tumpah Sebabkan Kebakaran Rumah Warga Kabupaten Muba "Baru satu titik, dengan upah 35 ribu per meter, baru ngebor kedalaman 120 meter, dan terjadi semburan," tukasnya . ( * )Tiga Pelaku Pengebor Minyak Ilegal di Keluang Diamankan, Pemilik Sumur Lagi Dikejar
Sabtu 17-09-2022,09:12 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #unit reskrim polsek keluang
#tersangka karjaya yusuf
#satreskrim polres muba
#robin
#pengebor minyak ilegal
#pemilik sumur minyak
#pelaku
#kecamatan keluang
#eka candra
#diamankan
#akbp siswandi sik
Kategori :
Terkait
Jumat 07-02-2025,20:58 WIB
Miris: Satu Diantara Dua Begal Bersenpi yang Diamankan Polsek Lempuing Masih Berstatus Pelajar!
Sabtu 21-12-2024,10:09 WIB
Beralibi Menemui Keluarga Warga Sungai Keruh Gelapkan Sepeda Motor
Jumat 22-11-2024,16:30 WIB
1 Pelaku TPPO ditangkap Polisi, Segini Untung yang didapat Pelaku dari Setiap Transaksi
Kamis 31-10-2024,14:01 WIB
Polres Muba Lakukan Pengawasan Terhadap Pelaku Judi Online
Kamis 31-10-2024,13:53 WIB
Kepergok Mencuri Motor, Satu Pelaku diamankan
Terpopuler
Kamis 10-04-2025,10:43 WIB
Lapis Surabaya : Kelezatan Kue Tradisional yang Tak Pernah Pudar
Kamis 10-04-2025,11:33 WIB
Realme Note 60 Tawarkan Layar 90Hz yang Nyaman di Mata, Cocok untuk Pengguna Aktif
Kamis 10-04-2025,10:24 WIB
Kroket Kentang Isi Ayam : Camilan Tradisional yang Kembali Populer di Tengah Tren Kuliner Kekinian
Kamis 10-04-2025,10:51 WIB
Lewandowski Mengamuk, Barcelona Lumat Dortmund 4-0!
Terkini
Kamis 10-04-2025,22:28 WIB
Tagih Janji PT CBE, Ratusan Warga 4 Desa Kecamatan Rambang Niru Gelar Aksi Unjuk Rasa
Kamis 10-04-2025,22:23 WIB
Jalin Silaturahmi, Teddy-Marjito "Sanjo Lebaran" Ke Forkopimda
Kamis 10-04-2025,22:21 WIB
Pelanggan Bisa Pantau Penggunaan Listrik di PLN Mobile
Kamis 10-04-2025,22:11 WIB