MUARA ENIM, PALPOS.ID – Usai nekat menghabisi nyawa Iqbal Firdaus (22) dan aniaya Dani Ariwinata (20). Pemuda Kota Muara Enim berinisial NS (17) ini diancam hukuman mati.
Tersangka NS berhasil diringkus oleh jajaran Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim setelah kabur ke Kota Palembang, Kamis 15 September 2022, sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah empat hari dinyatakan buron karena perbuatannya yang diduga telah menghabisi nyawa Iqbal Firdaus. Serta Dani Ariwinata, yang saat ini mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr HM Rabain Muara Enim. Peristiwa pembunuhan dan penganiayaan tersebut terjadi di Taman Adipura Kota Muara Enim, Senin 13 September 2022, sekitar pukul 24.30 WIB. BACA JUGA:Minggu Depan Berkas Dilimpahkan, Tersangka Pembunuhan Kades Kuala 12 Segera Disidang Iqbal Firdaus diduga meninggal karena kehabisan darah setelah menderita luka tusuk pada tiga liang. Sedangkan satu korban lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit. Polres Muara Enim langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah 4 hari melarikan diri, pada akhirnya pelaku berhasil diamankan di daerah Tegal Binangun, Kota palembang. “Pelaku diketahui bernama Nopran Saputra, sempat bersembunyi di kediaman pamannya di Palembang,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK, Jumat 16 September 2022. BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Muratara Ditangkap di Lubuklinggau Saat konferensi pers itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Saputra dan Kanit Pidum Polres Muara Enim, Iptu Ahmad Juned. Aris mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediaman pamannya, tanpa adanya perlawanan. Motifnya adalah korban mulanya sempat menantang pelaku untuk berkelahi dan memukul korban pada acara konser musik Anji, yang merupakan mantan vokalis group band Drive yang digelar di Gor Pancasila Muara Enim. Pelaku menyimpan pisau yang digunakan untuk membunuh korban, kata Aris, sudah menunggu di depan taman Adipura tiba-tiba melintas korban Iqbal Firdaus dan Dani Ariwinata berboncengan. BACA JUGA:Miris, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pedagang Sayur Keliling di Ogan Ilir Lalu tersangka NS memanggil dan mengejar korban untuk menantangnya berkelahi. Namun, tantangan pelaku ditolak korban dan kabur ke arah Jalan H Pangeran Danal Muara Enim. Setelah itu tersangka dan rekannya menuju ke TKP depan Taman Adipura. “15 menit berselang datanglah korban bersama dengan rekan-rekannya yang lainnya,” katanya. ‘’Melihat kedatangan korban tersangka langsung mencabut sebilah pisau yang telah ia persiapkan di pinggang dan langsung melakukan penusukan terhadap korban DA (luka berat) sebanyak 3 kali pada bagian dada bawah ketiak dan belakang sehingga membuat korban terjatuh ke aspal,” ujarnya. BACA JUGA:Periksa Tujuh Saksi, Kasus Pembunuhan Bacalon Kades Betung II Temui Titik Terang Setelah melakukan penusukan terhadap Dani Ariwinata, sambung Aris, tersangka langsung mengejar Iqbal Firdaus dan menusuknya di dua liang pada bagian dada sebalah kanan dan bagian belakang. Setelah melakukan penusukan pelaku langsung lari dan kabur dan membakar baju yang dikenakan saat melakukan pembunuhan. “Pelaku dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup” tegasnya. Dikatakan Aris, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu buah senjata tajam jenis pisau terbuat dari stainless bergagang kayu warna coklat dongan merek Columbia dan beberapa barang lainnya. BACA JUGA:Motif Pembunuhan Kades Kuala 12 Dilatari Dendam Dituduh Curi Speedboat Dua lembar kaos oblong warna putih dengan noda darah, dan satu lembar celana jeans warna hitam dan satu buah HP merk Oppo. (*)Pelaku Pembunuhan di Muara Enim Terancam Hukuman Mati
Minggu 18-09-2022,16:13 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #tersangka ns
#terancam hukuman mati
#taman adipura
#polres muara enim
#pelaku pembunuhan
#korban iqbal firdaus
#kabupaten muara enim
#ditangkap di palembang
#akbp aris rusdiyanto sik
Kategori :
Terkait
Selasa 20-01-2026,16:39 WIB
Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Senin 19-01-2026,16:18 WIB
Antisipasi Pungli di Simpang Belimbing Cinta Kasih
Kamis 01-01-2026,19:21 WIB
Sekda Ajak Songsong 2026 Wujudkan Muara Enim MEMBARA
Selasa 23-12-2025,15:43 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan KUHP Baru di Kabupaten Muara Enim
Kamis 18-12-2025,16:10 WIB
PT SLR Salurkan 7,1 Ton Pupuk Untuk Kelompok Tani
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,19:27 WIB
Gugat Oknum Pejabat Kecamatan Seberang Ulu II, Miftahul Huda Tegaskan Advokat Wajib Tegas Membela Hak Klien
Selasa 20-01-2026,10:51 WIB
Jadwal Proliga 2026 Seri Bandung: Persaingan Panas Putaran 1.
Selasa 20-01-2026,18:08 WIB
Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Ini Risiko Nyata dan Cara Aman Lepas dari Jeratannya
Selasa 20-01-2026,10:46 WIB
Toyota Raize Versi Terbaru Meluncur Tanpa Kenaikan Harga, Makin Sporty dan Modern
Selasa 20-01-2026,11:02 WIB
Hasil Lazio vs Como: Como 1907 Menang Telak 3-0 di Kandang Lazio.
Terkini
Selasa 20-01-2026,20:50 WIB
8 Terdakwa Kasus Perusakan Fasum,
Selasa 20-01-2026,20:40 WIB
Tingginya Kasus Pelecehan Seksual di Ogan Ilir, Kuasa Hukum Mahasiswi UMP Desak Polisi Segera Tahan Tersangka
Selasa 20-01-2026,20:30 WIB
Skandal Darah PMI, Eks Wawako Palembang dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Bui
Selasa 20-01-2026,20:20 WIB
ASN Pemkab Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Mantan Istri Minta Segera Ditahan
Selasa 20-01-2026,20:10 WIB