BATURAJA, PALPOS.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU, H Achmad Tarmizi menegaskan bahwa pihaknya tetap mengusulkan anggaran buat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di wilayahnya diperuntukan selama tiga bulan.
"Kita tetap ajukan usulan di APBD Perubahan 2022 ini dana TPP selama 3 bulan. Mudah-mudahan usulan kita itu disetujui dewan," tegas Sekda saat dibincangi wartawan, Selasa 20 September 2022. Diungkapkan Sekda, saat ini TPP ASN OKU masih dibahas di DPRD OKU. "Masih di Badan Anggaran (Badan Anggaran) DPRD OKU, baru kemarin mulai dibahas," tuturnya. Sekda berharap DPRD OKU dapat menyetujui usulan TPP ASN tersebut. "Mudah-mudahan disetujui DPRD OKU," tandasnya. BACA JUGA:Pemkab OKU Usulkan Kuota Tambahan BBM Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkab OKU melalui BPKAD OKU menganggarkan TPP untuk ASN dilingkungan Pemkab OKU senilai Rp15 miliar. Jumlah itu diperuntukan untuk 6.000 ASN. TPP rencananya diberikan selama tiga bulan. Usulan untuk pengajuan TPP itu sendiri saat ini sudah disetujui oleh Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah dan Sekda OKU, H Achmad Tarmizi Kepala BPKAD OKU Hanafi mengatakan, pihaknya sendiri berusaha agar TPP yang diterima ASN OKU nanti besarannya sama dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN yang sudah dibayar selama tiga bulan pada semester pertama tadi. BACA JUGA:Kuota Penerimaan PPPK Kabupaten OKU Capai 568 Orang Menurut dia, tukin atau TPP sendiri diberikan kepada ASN dengan nilai disesuaikan dengan kemampuan keuangan di kas daerah. "Artinya dianjurkan diberikan, namun sifatnya tidak wajib. Kita lihat dulu kemampuan kas daerah," katanya. Berhubung kondisi keuangan di kas daerah Kabupaten OKU sendiri pada 2022 ini mengalami defisit dan Pemkab OKU memiliki hutang kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp107 miliar. Maka TPP atau Tukin ASN Kabupaten OKU itu tidak bisa diberikan full selama 12 bulan kepada ASN. BACA JUGA:Inflasi, Pemkab OKU Siapkan Dana Miliaran "Untuk APBD Perubahan 2022 ini kita akan fokuskan terlebih dahulu membayar hutang kepada pihak ketiga. Nilainya mencapai Rp38 miliar. Sementara sisanya sudah dilunasi pada APBD induk 2022," ungkapnya. Mengingat hal itu lanjut Hanafi, pihaknya berharap kepada ASN untuk bersabar dan banyak-banyak bersyukur. Sebab ditengah kondisi keuangan di OKU yang lagi defisit seperti saat ini, Pemkab tetap memperjuangkan akan memberikan TPP kepada ASN. (*)TPP Untuk ASN Kabupaten OKU Tetap Diusulkan 3 Bulan
Selasa 20-09-2022,17:03 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #tpp asn
#sekda oku
#pemkab oku
#kabupaten oku
#h achmad tarmizi
#diusulkan tiga bulan
#asn kabupaten oku
Kategori :
Terkait
Senin 27-10-2025,16:28 WIB
Kadiskominfo Palembang Sampaikan Arahan Sekda Terkait Mutasi, Jabatan Fungsional, dan TPP ASN
Rabu 03-09-2025,13:35 WIB
Sekda OKU Sosialisasikan Tiga Media Pelaporan Pengaduan Tipikor
Rabu 27-08-2025,14:32 WIB
GNPF Desak Pemkab OKU Tutup Rapat Tempat Hiburan Malam
Kamis 14-08-2025,14:11 WIB
Kantor Bupati OKU Baru Akan Dibangun Tahun Depan
Selasa 12-08-2025,13:16 WIB
Jelang Pemberian Remisi 17 Agustus, Karutan Baturaja Koordinasi dengan Bupati OKU
Terpopuler
Minggu 02-11-2025,17:55 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Kuningan Timur Untuk Pemerataan Pembangunan
Minggu 02-11-2025,17:22 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Karawang Selatan Karena Dianggap Tertinggal
Minggu 02-11-2025,18:16 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan 4 Kabupaten dan Kota Baru Pisah Dari Kabupaten Majalengka
Minggu 02-11-2025,17:53 WIB
Gunakan Dana Bantuan Khusus Rp12,8 Miliar, Pemkot Prabumulih Fokus Lebarkan Jalan Altenatif Gunung Ibul-Sindur
Minggu 02-11-2025,18:33 WIB
Muba Buktikan Diri sebagai Kota Olahraga dan Pusat Prestasi Sumsel
Terkini
Senin 03-11-2025,16:42 WIB
Gelar RDP Bersama Warga Duspra, DPRD Prabumulih Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pembebasan Lahan
Senin 03-11-2025,16:34 WIB
Cegah Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Senin 03-11-2025,16:28 WIB
Sekda Apresiasi Dedikasi dan Loyalitas Asisten II
Senin 03-11-2025,16:22 WIB
Bangun Intake Baru di Aliran Sungai Lematang
Senin 03-11-2025,15:38 WIB