BATURAJA, PALPOS.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU, H Achmad Tarmizi menegaskan bahwa pihaknya tetap mengusulkan anggaran buat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di wilayahnya diperuntukan selama tiga bulan.
"Kita tetap ajukan usulan di APBD Perubahan 2022 ini dana TPP selama 3 bulan. Mudah-mudahan usulan kita itu disetujui dewan," tegas Sekda saat dibincangi wartawan, Selasa 20 September 2022. Diungkapkan Sekda, saat ini TPP ASN OKU masih dibahas di DPRD OKU. "Masih di Badan Anggaran (Badan Anggaran) DPRD OKU, baru kemarin mulai dibahas," tuturnya. Sekda berharap DPRD OKU dapat menyetujui usulan TPP ASN tersebut. "Mudah-mudahan disetujui DPRD OKU," tandasnya. BACA JUGA:Pemkab OKU Usulkan Kuota Tambahan BBM Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkab OKU melalui BPKAD OKU menganggarkan TPP untuk ASN dilingkungan Pemkab OKU senilai Rp15 miliar. Jumlah itu diperuntukan untuk 6.000 ASN. TPP rencananya diberikan selama tiga bulan. Usulan untuk pengajuan TPP itu sendiri saat ini sudah disetujui oleh Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah dan Sekda OKU, H Achmad Tarmizi Kepala BPKAD OKU Hanafi mengatakan, pihaknya sendiri berusaha agar TPP yang diterima ASN OKU nanti besarannya sama dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN yang sudah dibayar selama tiga bulan pada semester pertama tadi. BACA JUGA:Kuota Penerimaan PPPK Kabupaten OKU Capai 568 Orang Menurut dia, tukin atau TPP sendiri diberikan kepada ASN dengan nilai disesuaikan dengan kemampuan keuangan di kas daerah. "Artinya dianjurkan diberikan, namun sifatnya tidak wajib. Kita lihat dulu kemampuan kas daerah," katanya. Berhubung kondisi keuangan di kas daerah Kabupaten OKU sendiri pada 2022 ini mengalami defisit dan Pemkab OKU memiliki hutang kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp107 miliar. Maka TPP atau Tukin ASN Kabupaten OKU itu tidak bisa diberikan full selama 12 bulan kepada ASN. BACA JUGA:Inflasi, Pemkab OKU Siapkan Dana Miliaran "Untuk APBD Perubahan 2022 ini kita akan fokuskan terlebih dahulu membayar hutang kepada pihak ketiga. Nilainya mencapai Rp38 miliar. Sementara sisanya sudah dilunasi pada APBD induk 2022," ungkapnya. Mengingat hal itu lanjut Hanafi, pihaknya berharap kepada ASN untuk bersabar dan banyak-banyak bersyukur. Sebab ditengah kondisi keuangan di OKU yang lagi defisit seperti saat ini, Pemkab tetap memperjuangkan akan memberikan TPP kepada ASN. (*)TPP Untuk ASN Kabupaten OKU Tetap Diusulkan 3 Bulan
Selasa 20-09-2022,17:03 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #tpp asn
#sekda oku
#pemkab oku
#kabupaten oku
#h achmad tarmizi
#diusulkan tiga bulan
#asn kabupaten oku
Kategori :
Terkait
Senin 13-07-2026,15:17 WIB
Serapan Belanja Modal Pemkab OKU Baru 1,01 Persen hingga Juni 2026
Selasa 30-06-2026,15:36 WIB
Pemkab OKU Kembangkan Tanaman Unggul Melalui Teknologi Kultur Jaringan
Minggu 28-06-2026,17:45 WIB
Makarti Tama Wakili OKU di Lomba Desa Sumsel, Sekda: Momentum Tunjukkan Desa Maju dan Inovatif
Jumat 26-06-2026,13:15 WIB
Tim Sepak Bola U15 OKU Dilepas, Siap Berlaga di Piala Gubernur Sumsel 2026
Kamis 25-06-2026,15:12 WIB
Pemkab OKU Lepas 21 Tenaga Kerja ke Tiga Perusahaan di Semarang
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,14:38 WIB
Kawasaki Eliminator 2027 Siap Ganggu Pasar Cruiser dengan Mesin Parallel-Twin 400cc.
Kamis 23-07-2026,08:22 WIB
FARHAN ON FIRE! Debut Manis Luvi dan Mimpi Buruk Kamboja di Laga Perdana SEA V Cup 2206 Leg 2
Kamis 23-07-2026,17:30 WIB
Bansos 2026: Berikut Link Cek Desil Penerima Bantuan Sosial Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Kamis 23-07-2026,17:19 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru untuk Sejarah dan Masa Depan Daerah
Kamis 23-07-2026,14:13 WIB
Kia Seltos Generasi Baru Siap Debut di GIIAS 2026, Desain Radikal Kabin Rasa Mobil Premium.
Terkini
Kamis 23-07-2026,21:46 WIB
Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
Kamis 23-07-2026,21:40 WIB
Harmonisasi 11 Raperwali, Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkot Lubuk Linggau Sinergi Pembentukan Regulasi
Kamis 23-07-2026,21:37 WIB
Dorong UMKM Muara Enim Naik Kelas
Kamis 23-07-2026,21:30 WIB
Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB