PRABUMULIH, PALPOS.ID - Wakil Walikota (Wawako) Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH menginstruksikan kepada camat dan lurah di wilayahnya agar segera menyelesaikan pendataan kasus stunting di wilayah kerja masing-masing hingga batas waktu Senin (26/9) mendatang.
Apabila tidak menyerahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan itu, Wawako mengancam akan mencopot alias memberhentikan Camat dan Lurah dari jabatannya.
“Saya minta kepada seluruh Camat dan Lurah untuk segera memberikan data stunting di wilayah kerja masing-masing, jika sampai deadline 26 September mendatang siap-siap dicopot,” ujar Fikri sapaan akrabnya saat membuka kegiatan rembuk stunting dalam rangka pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan dan pencegahan stunting di Kota Prabumulih tahun 2022, di aula RSUD Prabumulih, Selasa (20/9).
Dikatakan Fikri, pendataan stunting tersebut penting guna melakukan upaya penurunan dan pencegahan kasus stunting di Kota Prabumulih. “Kalau benar-benar turun kelapangan saya rasa sehari (pendataan) selesai,” ucapnya.
Lebih lanjut mantan Ketua DPRD Kota Prabumulih itu menuturkan, dalam menurunkan dan mencegah kasus stunting pemkot Prabumulih akan mengaktifkan seluruh stakeholder, Camat Lurah hingga Kepala Desa untuk bersama-sama menurunkan angka stunting.
Sementara, Ketua TP PKK Kota Prabumulih, Ir Suryanti Ngesti Rahayu Ridho menuturkan, kasus stunting masih menjadi masalah, bukan hanya di Prabumulih namun seluruh daerah di Indonesia. "Angka stunting di Prabumulih baru 22 persen atau masih di bawah provinsi yakni 24 persen," jelasnya.
Dikatakan istri Ridho Yahya ini, pihaknya optimis zero stunting di Kota Prabumulih akan tercapai. "Kita harus sama-sama bekerjasama untuk menurunkan angka stunting ini baik Dinas Kesehatan, Ketahanan Pangan, KB dan lainnya," ucapnya.
Dikatakannya, yang menjadi kendala dalam penurunan stunting saat ini adalah alat ukur dan standar di Posyandu karena banyak petugas yang belum faham yang mana menjadi standar stunting itu, kemudian ada yang baterai lemah angkanya juga beda dan ada pula kesalahan dalam pengukuran.