PALEMBANG, PALPOS.ID – Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang terus mengusut kasus kebakaran gudang pengepul BBM di Kota Palembang.
Tepatnya di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Kamis 22 September 2022, sekitar pukul 12.10 WIB yang lalu. Dari pengusutan sementara, penyidik Polrestabes Palembang sudah mengamankan pemilik mobil tangki BBM yang ikut terbakar. Sang pemilik itu berinisial S. Pelaku S sendiri diketahui berasal dari PT DKA Palembang. Dimana, S diduga melakukan penggelapan BBM dan menjualnya tanpa izin. BACA JUGA:Sempat Terdengar Ledakan Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Palembang Terbakar Kemudian, untuk identitas pemilik gudang BBM atau penyewa rumah yang terbakar juga sudah diketahui berinisial BR. Demikian ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib kepada wartawan, Sabtu 24 September 2022. Saat memberikan keterangan, Ngajib didampingi Kasatreskrim Kompol Tri Wahyudi, dan Kasi Propam Kompol Agustan kesuma Nuryadin. "Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku karena terbukti melakukan tindak pidana tersebut," ujar Kombes Pol Mokhammad Ngajib. BACA JUGA:Diduga Milik Oknum Polisi, Rumah Megah Tempat Menimbun Solar Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku S terbukti melakukan penggelapan minyak solar yang dibawanya dan melakukan pemindahan ke lokasi tempat kebakaran beberapa waktu lalu. "Pelaku terlebih dahulu mengambil minyak di Pertamina, kemudian mengambil setengah dari isi tangki minyak dan disalurkannya ke tempat tersebut, yang sudah berjalan lima bulan operasi itu," katanya. Diduga saat proses pemindahan minyak menggunakan pompa terjadi percikan api, yang membakar habis gudang Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis, 22 September 2022. "Pelaku telah kita tahan dan akan dilakukan penindakan dengan pasal yang berlalu nantinya, terkait penggelapan yang dilakukannya tersebut maupun akibat kebakaran itu," tutupnya. BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang bakal memanggil saksi-saksi terkait kebakaran gudang minyak yang terjadi di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis 22 September 2022, sekitar pukul 12.10 WIB. Para saksi tersebut yakni pemilik lokasi lokasi SP dan penyewa lokasi BR. Kompol Tri Wahyudi mengaku pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi mengenai kebakaran tersebut. "Kita akan memanggil beberapa saksi termasuk pemilik lahan dan penyewanya, yang mempunyai gudang minyak pengepul solar tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat 23 September 2022. BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Namun pihaknya sudah mengetahui akibat kebakaran yang terjadi tersebut yakni berasal dari puntung rokok. "Api berasal dari puntung Rokok pegawai dari BR, yang mengakibatkan kebakaran terjadi," katanya. Hingga saat ini Satreskrim Polrestabes Palembang terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. "Anggota kita masih bekerja dalam menyelidiki insiden kebakaran yang terjadi tersebut," aku dia. BACA JUGA:Saat Isi BBM Pertalite di SPBU Motor Andre Terbakar Namun Kapolrestabes menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan punya oknum polisi, melainkan punya BR selaku penyewa tempat tersebut yakni gudang minyak pengepul solar. Diketahui, insiden kebakaran terjadi di gudang minyak pengepul solar di kawasan di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis, 22 September 2022, sekitar pukul 12.10 WIB. Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan anggota Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, untuk saat ini anggotanya melakukan penyelidikan atas kebakaran yang terjadi tersebut. BACA JUGA:Diduga Timbun BBM, Dua Rumah di Lubuklinggau Terbakar "Memang lokasi itu milik oknum polisi berinisial SP, tapi sudah lama disewakan kepada orang berinisial BR. Kita juga memastikan bahwa minyak itu bukan punya SP, melainkan milik BR," ujarnya, Jumat, 23 September 2022. Untuk asal api diduga dari sebuah mobil tangki yang ada di lokasi, dimana saat itu ada karyawan BR yang sedang bekerja di lokasi. Namun ia tak sadar merokok dan membuang puntung rokok disembarang tempat, lalu apinya menyambar tangki tersebut. BACA JUGA:Dampak Kenaikan BBM, Pemkot Palembang Siapkan Pasar Murah Digital Bagi Masyarakat Atas ulahnya membuat rumah dan beberapa mobil yang tepat berada di belakang penampungan mobil solar tersebut, ikut hangus terbakar. "Ada rumah dan beberapa mobil seperti mobil tangki, mobil kontainer, dan mobil pribadi yang hangus terbakar akibat peristiwa ini," tutupnya. Sebelumnya Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terkait insiden kebakaran gudang penyimpanan BBM di Kertapati. “Selain itu, Pertamina juga memastikan bahwa tidak ada hubungan dengan gudang penyimpanan tersebut,” ujar Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel. (*) Berita ini sudah terbit di Palpres.disway.id (Grup Palpos.id), dengan judul: https://palpres.disway.id/read/636894/pemilik-mobil-tangki-bbm-di-gudang-terbakar-berhasil-diringkus/30Polrestabes Palembang Ringkus Pemilik Mobil Tangki BBM Saat Kebakaran
Sabtu 24-09-2022,14:05 WIB
Editor : Bambang
Tags : #ringkus pemilik mobil tangki
#puntung rokok
#polrestabes palembang
#pengepul bbm
#pemilik mobil tangki
#kompol tri wahyudi
#kombes pol mokhammad ngajib
#kebakaran gudang bbm
#gudang bbm ilegal
Kategori :
Terkait
Rabu 07-10-2026,14:36 WIB
OPS SIKAT-I MUSI 2026, Polda Sumsel Ringkus Pelaku Curat di Palembang
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Bobol Ruang Guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi
Selasa 15-09-2026,22:14 WIB
Polisi Ringkus Anak Kandung yang Gelapkan Mobil Ibu Pensiunan di Palembang
Sabtu 12-09-2026,14:59 WIB
Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas
Sabtu 12-09-2026,14:39 WIB
Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Pencurian Toko Perak yang Beraksi Pakai Modus Pura-Pura Beli
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:45 WIB
Jaga Kesehatan dan Produktivitas, BRI Prabumulih Gelar MCU bagi Pekerja Usia 40 Tahun ke Atas
Rabu 07-10-2026,16:33 WIB
Bansos 2026: Jadwal Cair Bansos Oktober, NIK dan Status Penerima Bantuan Sosial
Rabu 07-10-2026,16:58 WIB
Dugaan Korupsi Disdikbud Muara Enim: Fika Sebut Fee Bukan Suap, Namun Bertujuan Agar Pekerjaan Lancar
Rabu 07-10-2026,11:10 WIB
Suzuki Jimny Heritage 2026 vs 2023, Ternyata Ini Perubahan Besarnya!
Rabu 07-10-2026,10:59 WIB
Resep Bubur Kacang Hijau, Sajian Tradisional yang Hangat dan Menggugah Selera
Terkini
Rabu 07-10-2026,21:07 WIB
Tersangka Curi Motor Teman Saat Bertamu, Modus Pura-Pura Istirahat
Rabu 07-10-2026,21:00 WIB
Pemkot Palembang Hadiahi Umrah 4 Pendonor Darah Sukarela yang Tembus 100 Kali
Rabu 07-10-2026,20:54 WIB
Curanmor di Siang Bolong Depan Alfamart Prabumulih Viral, Satu Pelaku Serahkan Diri
Rabu 07-10-2026,20:48 WIB
Pacu Ekonomi Lokal Lewat UMKM dan Forprov Sumsel
Rabu 07-10-2026,20:41 WIB