Pasal Berlapis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menjadi 'tulang punggung' kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama dia sendiri mengakui jika pembunuhan Brigadir J adalah rencananya.
Kedua, setelah pembunuhan terjadi, Ferdy Sambo juga mengaku telah menyusun semua skenario demi menghalang-halangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice.
Sehingga, kini dipundak Jenderal Bintang Dua itu adalah Pasal berlapis yang menjerat dirinya.
Pertama sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Maksimal hukuman yang akan didapat Sambo adalah hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Kedua adalah soal Obstruction of Justice yang telah melibatkan banyak personel Polri di bawah kekuasaannya.
"Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis 22 September 2022 lalu.
Berkas perkara para tersangka sempat bolak-balik karena terdapat berkas-berkas yang dinilai belum lengkap.
Ketut berharap ke depannya semuanya tak ada lagi pengembalian berkas-berkas perkara para tersangka, sehingga dapat digunakan saat proses persidangan di pengadilan.
"Mudah-mudahan ke depannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya. Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik di pengadilan," tukasnya.