PALEMBANG, PALPOS.ID - Salah seorang mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang menjadi korban penyiksaan senior saat mengikuti diksar Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Pelatian dan Perkembangan (Litbang) yang diadakan pada 29 September - 02 Oktober 2022 di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus.
Korban berinisial A (19) merupakan mahasiswa semester tiga Fakultas Adab dan Humaniora. Dia dianiaya oleh seniornya hingga luka-luka di beberapa bagian tubuhnya dan merasakan trauma. Kejadian tersebut dilakukan pelaku pada Jumat (30/09) siang.
"Anak saya disiksa, disundut rokok pipinya, matanya. Untung tidak buta, hampir mati anak saya dibuatnya," ujar Rusdi, ayah korban saat ditemui di RS Hermina Jakabaring, Senin (03/10).
Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, jika korban dianiaya oleh belasan pelaku dan juga ditelanjangi.
"Ya Allah, anak saya itu Hafiz Quran. Dia gak berani melawan sama orang. Dia disiksa dari Jumat siang tanggal 30 September 2022 sampai Sabtu subuh, itu mereka lakukan berulang-ulang memukuli anak saya. Gak sampai hati ternyata anak saya juga ditelanjangi dan itu kejadiannya dilakukakan di depan anak perempuan," jelas Rusdi sambil meneteskan air mata.
Rusdi menuturkan lagi, akibat kejadian tersebut anaknya sampai ingin berhenti kuliah karena takut dan trauma.
"Yang saya bingung juga ini, anak saya ga mau lagi nerusin kuliah karena takut," tuturnya.
Selain itu, diksar yang dilakukan tersebut ternyata tidak ada izin dari pihak kampus.
"Mereka ini katanya mau diksar di Bangka. Nah itu disuruh lagi nambah uang Rp300 ribu ditambah sembako. Nah ini tu katanya pemberitahuanya itu ada di sosmed Instagram, tapi itu tersebar cuma di kelompok mereka saja," lanjutnya.
Nah waktu sesama panitia ini memeriksa Hp anggotanya, kebetulan di Hp anak saya ini masih ada bukti pemberitahuan itu. Makanya dari situ anak saya disiksa, dan itu diksarnya yang saya tau tidak ada izin," bebernya.
Untuk saat ini, korban berinisial A (19) tersebut masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina Jakabaring.
Sementara, Kun Ediyanto, Wakil Dekan III Fisip UIN sekaligus selaku ketua tim investigasi kasus pengeroyokan mahasiswa, mengatakan pihaknya belum bisa mejelaskan secara menyeluruh.
"Jadi kami belum bisa mejelaskan secara menyeluruh, karena kami baru membentuk tim untuk mencari fakta yang ada. Jika memang terbukti terjadi kekerasan di dalam kegiatan tersebut, jelas pihak UIN tidak akan tinggal diam," kata Kun.
Kun menyampaikan akan ada pemberhentian jika memang pelaku terbukti bersalah.
"Jadi akan ada pemberhentian, tapi kita akan melihat rambu normanya karena kita ada kode etik kemahasiswaan dan kode etik lain kita ada semuanya. Kan nanti setelah mencari fakta data, biar nanti kami putuskan tindakan apa," ucapnya.