Edarkan Ineks di Prabumulih, Warga OI Ditangkap

Senin 03-10-2022,19:06 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Eco

Sementara, tersangka Noval ketika dibincangi dihadapan petugas mengakui perbuatannya tersebut. Noval mengaku telah dua kali menjual barang haram itu di Kota Prabumulih. “Pertama dijual di arena organ sebanyak 15 butir, dan ini yang ke dua tapi tertangkap,” ucapnya.

 

Dikatakannya, dirinya tergiur menjadi pengedar narkoba karena untung yang didapat cukup besar. “Sebutir aku dapat untung Rp80 ribu, ambil barang Rp270 ribu jual lagi Rp360 ribu,” tuturnya dengan nada pelan. (*)

Kategori :