SEKAYU, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dibackup Unit Pidum Satreskrim Polres Muba, bekuk 1 dari 2 pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias todong.
Kejadiannya di Jalan Sekayu-Lubuklinggau di Desa Air Itam, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Korbannya seorang sopir truk bernama Asnawi. Pelaku yakni Agus Saputra (23), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sabtu 01 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 WIB. BACA JUGA:Agen BRIlink di Tanjung Raja Dirampok dan Kerugian Rp80 Juta Selain pelaku, barang bukti senpira ilegal yang digunakan tersangka turut diamankan polisi. "Satu pelaku ditangkap adalah Agus Saputra. Pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Sanga Desa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nasirin SH bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Dusun 4 Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk, Selasa 04 Oktober 2022. Imam menjelaskan, pelaku Agus sendiri bersama rekannya berinisial R yang DPO melancarkan aksi Curas terhadap Asnawi seorang sopir truk pada, Minggu 17 Juli 2022, sekitar jam 11.00 WIB. "Kedua pelaku menggunakan sepeda motor tanpa no pol, mendatangi korban yang tengah memperbaiki ban mobilnya yang pecah,” katanya. BACA JUGA:Perampok Gasak Uang Rp 591,4 Juta Milik PT Mitra Ogan ‘’Saat itu pelaku Agus mengacungkan senpira illegal terhadap korban dan meminta uang sebesar Rp 200.000, - dan mengancam jika tidak diberi uang. Maka pelaku akan menembak korban. Merasa terancam, lalu korban memberikan uang sebesar Rp 50.000, -, " ujar Imam. Sambung Imam, atas kejadian itu. Korban langsung melapor ke Mapolsek Sanga. Dari laporan itu, selanjutnya kita melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Agus. Sementara satu pelaku lainnya masih buron (DPO), berinisial R. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa. BACA JUGA:7 Perampok Jalinsum Rampas Uang Rp300 Juta dan Aniaya Karyawan CV SMS "Tersangka akan kita jerat pasal 365 ayat 1 KUHpidana," pungkasnya. (*)Tersangka Todong Sopir Truk dengan Senpira Diamankan Polisi
Selasa 04-10-2022,10:24 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #todong sopir truk
#tersangka todong
#polsek sanga desa
#kabupaten muba
#iptu imam dipsa maulana strk
#gunakan senpira
#akbp siswandi sik
#agus saputra
Kategori :
Terkait
Senin 23-06-2025,16:40 WIB
Dua Pucuk Senpi diserahkan ke Polsek Sanga Desa, Ini Kata Kapolsek
Sabtu 21-06-2025,18:54 WIB
Miliki Senpi Warga Laris diamankan di Sanga Desa
Senin 09-06-2025,16:59 WIB
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sanga Desa
Rabu 04-06-2025,15:21 WIB
Cegah Karhutlah, Ini yang dilakukan Polsek Sanga Desa
Kamis 01-05-2025,18:32 WIB
Polres Muba Gelar Operasional, Ini Tujuannya
Terpopuler
Minggu 29-06-2025,12:37 WIB
8 Olahraga yang Cocok untuk Usia 40 Tahun ke Atas: Sehat, Aman, dan Bugar di Usia Matang
Minggu 29-06-2025,11:44 WIB
Komposisi Timnas Voli Putri Indonesia Perhelatan SEA V League 2025, Megawati Kembali di Panggil
Minggu 29-06-2025,12:07 WIB
Motor Listrik Lokal Murah! Intip Keunggulan Polytron Fox S 2025 yang Bikin Pesaing Ketar-ketir.
Minggu 29-06-2025,12:00 WIB
Timori Roadster 200, Motor Gagah Buatan Dalam Negeri yang Gagal Lahir.
Minggu 29-06-2025,12:11 WIB
Jaecoo J8 Masuk Indonesia, Ini Fitur dan Keunggulan yang Bikin Kaget!
Terkini
Minggu 29-06-2025,19:50 WIB
Toyota Kijang Doyok: Awal Transformasi dari Mobil Niaga ke Kendaraan Keluarga
Minggu 29-06-2025,19:47 WIB
Bhayangkara Charity Run Polres Lubuk Linggau Gaungkan Semangat Sehat, Sinergi dan Sosial
Minggu 29-06-2025,19:42 WIB
nubia A36 dan nubia A56: smartphone anti nge-lag hingga 4 tahun, harga mulai Rp900 ribuan
Minggu 29-06-2025,19:33 WIB
Festival Kitek Nia 2025 dan Launching Porprov, Wagub Cik Ujang: Kuliner dan Olahraga Satukan Masyarakat Sumsel
Minggu 29-06-2025,19:27 WIB