SEKAYU, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dibackup Unit Pidum Satreskrim Polres Muba, bekuk 1 dari 2 pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias todong.
Kejadiannya di Jalan Sekayu-Lubuklinggau di Desa Air Itam, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Korbannya seorang sopir truk bernama Asnawi. Pelaku yakni Agus Saputra (23), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sabtu 01 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 WIB. BACA JUGA:Agen BRIlink di Tanjung Raja Dirampok dan Kerugian Rp80 Juta Selain pelaku, barang bukti senpira ilegal yang digunakan tersangka turut diamankan polisi. "Satu pelaku ditangkap adalah Agus Saputra. Pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Sanga Desa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nasirin SH bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Dusun 4 Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk, Selasa 04 Oktober 2022. Imam menjelaskan, pelaku Agus sendiri bersama rekannya berinisial R yang DPO melancarkan aksi Curas terhadap Asnawi seorang sopir truk pada, Minggu 17 Juli 2022, sekitar jam 11.00 WIB. "Kedua pelaku menggunakan sepeda motor tanpa no pol, mendatangi korban yang tengah memperbaiki ban mobilnya yang pecah,” katanya. BACA JUGA:Perampok Gasak Uang Rp 591,4 Juta Milik PT Mitra Ogan ‘’Saat itu pelaku Agus mengacungkan senpira illegal terhadap korban dan meminta uang sebesar Rp 200.000, - dan mengancam jika tidak diberi uang. Maka pelaku akan menembak korban. Merasa terancam, lalu korban memberikan uang sebesar Rp 50.000, -, " ujar Imam. Sambung Imam, atas kejadian itu. Korban langsung melapor ke Mapolsek Sanga. Dari laporan itu, selanjutnya kita melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Agus. Sementara satu pelaku lainnya masih buron (DPO), berinisial R. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa. BACA JUGA:7 Perampok Jalinsum Rampas Uang Rp300 Juta dan Aniaya Karyawan CV SMS "Tersangka akan kita jerat pasal 365 ayat 1 KUHpidana," pungkasnya. (*)Tersangka Todong Sopir Truk dengan Senpira Diamankan Polisi
Selasa 04-10-2022,10:24 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #todong sopir truk
#tersangka todong
#polsek sanga desa
#kabupaten muba
#iptu imam dipsa maulana strk
#gunakan senpira
#akbp siswandi sik
#agus saputra
Kategori :
Terkait
Jumat 07-02-2025,16:32 WIB
Rampok Besenpi Satroni Rumah Warga di Desa Keban
Jumat 17-01-2025,10:40 WIB
2 Pencuri dibekuk Polsek Sanga Desa, Begini Cara Pelaku Mencuri
Sabtu 21-12-2024,10:09 WIB
Beralibi Menemui Keluarga Warga Sungai Keruh Gelapkan Sepeda Motor
Kamis 05-12-2024,16:38 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Sangdes Dukung Peningkatan Produktivitas Padi di 6 Kelompok Tani
Minggu 12-05-2024,17:30 WIB
Tidak Mau Kecolongan, Polsek Sangdes Lakukan Pengawasan Pesta Rakyat
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,19:55 WIB
Ramalan Zodiak Senin, 17 Februari 2025 : Sagitarius Jangan Putus Asa, Virgo Tetap Jalan Lurus
Minggu 16-02-2025,15:02 WIB
Mengapa Kode Ban Penting? Ini Cara Membaca dan Memahaminya!.
Minggu 16-02-2025,15:45 WIB
Layang Goreng Kering Siram Sambel Iris Bawang Sensasi Rasa Pedas dan Gurih yang Menggoda
Minggu 16-02-2025,15:27 WIB
Tren Penurunan Penjualan Mobil Baru dan Menyusutnya Kelas Menengah
Minggu 16-02-2025,14:34 WIB
Makaroni Kriwil Cemilan Populer yang Menggoyang Lidah
Terkini
Minggu 16-02-2025,23:54 WIB
Realme 11 Pro Plus Resmi Dirilis, Penuhi Harapan Pengguna dengan Fitur Canggih
Minggu 16-02-2025,23:48 WIB
Realme C65: Smartphone Terjangkau dengan Performa Tangguh dan Fitur Canggih
Minggu 16-02-2025,23:40 WIB
Realme 13: Pilihan Tepat untuk Gamer, Ditenagai Snapdragon 685 dengan Fitur Gaming Canggih
Minggu 16-02-2025,20:29 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Usulan Pembentukan Tiga Provinsi Baru Terus Bergulir
Minggu 16-02-2025,20:26 WIB