SEKAYU, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dibackup Unit Pidum Satreskrim Polres Muba, bekuk 1 dari 2 pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias todong.
Kejadiannya di Jalan Sekayu-Lubuklinggau di Desa Air Itam, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Korbannya seorang sopir truk bernama Asnawi. Pelaku yakni Agus Saputra (23), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sabtu 01 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 WIB. BACA JUGA:Agen BRIlink di Tanjung Raja Dirampok dan Kerugian Rp80 Juta Selain pelaku, barang bukti senpira ilegal yang digunakan tersangka turut diamankan polisi. "Satu pelaku ditangkap adalah Agus Saputra. Pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Sanga Desa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nasirin SH bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Dusun 4 Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk, Selasa 04 Oktober 2022. Imam menjelaskan, pelaku Agus sendiri bersama rekannya berinisial R yang DPO melancarkan aksi Curas terhadap Asnawi seorang sopir truk pada, Minggu 17 Juli 2022, sekitar jam 11.00 WIB. "Kedua pelaku menggunakan sepeda motor tanpa no pol, mendatangi korban yang tengah memperbaiki ban mobilnya yang pecah,” katanya. BACA JUGA:Perampok Gasak Uang Rp 591,4 Juta Milik PT Mitra Ogan ‘’Saat itu pelaku Agus mengacungkan senpira illegal terhadap korban dan meminta uang sebesar Rp 200.000, - dan mengancam jika tidak diberi uang. Maka pelaku akan menembak korban. Merasa terancam, lalu korban memberikan uang sebesar Rp 50.000, -, " ujar Imam. Sambung Imam, atas kejadian itu. Korban langsung melapor ke Mapolsek Sanga. Dari laporan itu, selanjutnya kita melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Agus. Sementara satu pelaku lainnya masih buron (DPO), berinisial R. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa. BACA JUGA:7 Perampok Jalinsum Rampas Uang Rp300 Juta dan Aniaya Karyawan CV SMS "Tersangka akan kita jerat pasal 365 ayat 1 KUHpidana," pungkasnya. (*)Tersangka Todong Sopir Truk dengan Senpira Diamankan Polisi
Selasa 04-10-2022,10:24 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #todong sopir truk
#tersangka todong
#polsek sanga desa
#kabupaten muba
#iptu imam dipsa maulana strk
#gunakan senpira
#akbp siswandi sik
#agus saputra
Kategori :
Terkait
Kamis 01-05-2025,18:32 WIB
Polres Muba Gelar Operasional, Ini Tujuannya
Sabtu 26-04-2025,18:31 WIB
Pelaku Curas di Sanga Desa dibekuk, Ini Orangnya
Sabtu 08-03-2025,19:15 WIB
Bandar Sabu Sanga Desa di Bekuk, Ini Barang Bukti yang diamankan
Selasa 25-02-2025,21:57 WIB
4 Rampok Bersenpi yang Beraksi di Keban Sanga Desa Muba dibekuk, Ini Tampangnya
Jumat 07-02-2025,16:32 WIB
Rampok Besenpi Satroni Rumah Warga di Desa Keban
Terpopuler
Kamis 08-05-2025,12:58 WIB
Foto: honda-indonesia.com
Rabu 07-05-2025,19:53 WIB
Realme Note 60x Hadir dengan RAM 26GB dan ROM 256GB, Siap Gempur Pasar Kelas Menengah
Rabu 07-05-2025,19:34 WIB
Vivo Y29 5G : Smartphone Tangguh dengan Harga Terjangkau
Kamis 08-05-2025,11:15 WIB
Honda Civic RS Sporty, Canggih, dan Tetap Relevan di Era SUV.
Kamis 08-05-2025,11:57 WIB
Realme 14T 5G Resmi Hadir di Indonesia: Ponsel Tahan Air, Layar AMOLED 120Hz, dan Baterai Jumbo 6000mAh
Terkini
Kamis 08-05-2025,15:32 WIB
Kejari OKU Selesaikan Tiga Perkara Melalui Restorative Justice
Kamis 08-05-2025,15:08 WIB
Manajemen Risiko Efektif & Prudent, Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat
Kamis 08-05-2025,15:06 WIB
Sensasi Baru di Sabtu Malam: BBQ Premium Oriental Grill Hadir di THE 1O1 Palembang Rajawali
Kamis 08-05-2025,14:53 WIB
Hidup Lebih Sehat, Hubungan Lebih Hangat: Prodia Luncurkan Kampanye Sehat Itu Cinta
Kamis 08-05-2025,14:18 WIB