SEKAYU, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dibackup Unit Pidum Satreskrim Polres Muba, bekuk 1 dari 2 pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias todong.
Kejadiannya di Jalan Sekayu-Lubuklinggau di Desa Air Itam, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Korbannya seorang sopir truk bernama Asnawi. Pelaku yakni Agus Saputra (23), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sabtu 01 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 WIB. BACA JUGA:Agen BRIlink di Tanjung Raja Dirampok dan Kerugian Rp80 Juta Selain pelaku, barang bukti senpira ilegal yang digunakan tersangka turut diamankan polisi. "Satu pelaku ditangkap adalah Agus Saputra. Pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Sanga Desa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nasirin SH bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Dusun 4 Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk, Selasa 04 Oktober 2022. Imam menjelaskan, pelaku Agus sendiri bersama rekannya berinisial R yang DPO melancarkan aksi Curas terhadap Asnawi seorang sopir truk pada, Minggu 17 Juli 2022, sekitar jam 11.00 WIB. "Kedua pelaku menggunakan sepeda motor tanpa no pol, mendatangi korban yang tengah memperbaiki ban mobilnya yang pecah,” katanya. BACA JUGA:Perampok Gasak Uang Rp 591,4 Juta Milik PT Mitra Ogan ‘’Saat itu pelaku Agus mengacungkan senpira illegal terhadap korban dan meminta uang sebesar Rp 200.000, - dan mengancam jika tidak diberi uang. Maka pelaku akan menembak korban. Merasa terancam, lalu korban memberikan uang sebesar Rp 50.000, -, " ujar Imam. Sambung Imam, atas kejadian itu. Korban langsung melapor ke Mapolsek Sanga. Dari laporan itu, selanjutnya kita melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Agus. Sementara satu pelaku lainnya masih buron (DPO), berinisial R. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa. BACA JUGA:7 Perampok Jalinsum Rampas Uang Rp300 Juta dan Aniaya Karyawan CV SMS "Tersangka akan kita jerat pasal 365 ayat 1 KUHpidana," pungkasnya. (*)Tersangka Todong Sopir Truk dengan Senpira Diamankan Polisi
Selasa 04-10-2022,10:24 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #todong sopir truk
#tersangka todong
#polsek sanga desa
#kabupaten muba
#iptu imam dipsa maulana strk
#gunakan senpira
#akbp siswandi sik
#agus saputra
Kategori :
Terkait
Rabu 20-08-2025,13:20 WIB
Melawan Saat ditangkap, DPO Curas dihadiahkan Timah Panas
Kamis 17-07-2025,18:40 WIB
Curi Mesin Genset Warga Sangdes diamankan
Minggu 13-07-2025,18:35 WIB
Maling Pagar Besi Masjid, warga Sanga Desa diamankan
Sabtu 12-07-2025,19:05 WIB
Polsek Sanga Desa Bantah Terima Fee dari Ilegal Driling
Senin 07-07-2025,18:38 WIB
6 Personil Polres Muba Raih Penghargaan dari Kapolda Sumsel, Ini Kasus yang diungkap
Terpopuler
Minggu 24-08-2025,18:54 WIB
Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Berikut Profil Daerah Pemekaran dan Potensi Ekonominya
Minggu 24-08-2025,18:16 WIB
7 Alasan iPhone 17 Air Wajib Dinantikan Pecinta Smartphone di Indonesia
Minggu 24-08-2025,08:10 WIB
Otak-otak : Kuliner Tradisional yang Tetap Digemari di Tengah Arus Modernisasi
Minggu 24-08-2025,08:00 WIB
Otak-Otak Crispy, Inovasi Camilan Kekinian yang Bikin Nagih
Minggu 24-08-2025,19:10 WIB
Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Apakah Rencana Pembentukan Provinsi Batam Akan Terwujud?
Terkini
Minggu 24-08-2025,20:28 WIB
Pemprov Sumsel Anggarkan Rp7 M Untuk Perbaikan Jalan Cor Batukuning
Minggu 24-08-2025,20:24 WIB
Pelaku Spesialis Pembobol Rumah dan Ruko di Baturaja Diringkus Polisi
Minggu 24-08-2025,20:24 WIB
Bawa 9 Butir Ineks, Seorang Warga Prabumulih Ditangkap
Minggu 24-08-2025,20:20 WIB
Herman Deru: Jejak Penjual Kopi Cermin Ketangguhan dan Loyalitas Sosok Chairul S. Matdiah
Minggu 24-08-2025,20:18 WIB