Melanggar Pasal 18 UU Pers
PALEMBANG, PALPOS.ID – Aksi menghalangi tugas jurnalis yang dilakukan oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berbuntut panjang. Pasalnya, salah satu media Sriwijaya Post (Sripo) melayangkan surat somasi yang ditujukan ke Rektor UIN Rafa atas tindakan mahasiswa yang menghalangi wartawan Sripo melakukan peliputan sampai didorong dan dipukul. BACA JUGA : AJI dan PWI Mengutuk Keras Oknum Mahasiswa yang Menghalangi Tugas Jurnalis Kepala Newsroom Sripo dan Tribun Sumsel, Hj. Weni Ramdiastuti dalam surat somasi tersebut meminta Rektor UIN Rafa, Prof. Nyayu. Khodijah, S.Ag., M.Si untuk sesegera mungkin mempertemukan mahasiswa tersebut agar meminta maaf secara tertulis dan secara langsung kepada Pers, khususnya Sriwijaya Post. Weni menegaskan, apabila somasi ini tak diindahkan oleh Rektor UIN Raden Fatah, maka akan ditempuh jalur hukum. Berdasar amanat UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18. Di mana dalam pasal tersebut menjelaskan setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja Pers, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta). Sementara, Rektor UIN Rafa Prof. Nyayu, Khadijah, S.Ag.,M.Si ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat somasi dari Sriwijaya Post tersebut. "Kalau itu mahasiswa sendiri lah. Kan mahasiswa sendiri yang berbuat. Kalau ke UIN dilayangkannya tidak tepat, pihak UIN kan gak bermasalah," ujarnya via telepon. Surat somasi tersebut sampai ke rektorat, Rabu (05/10), sekitar pukul 13.25 WIB dan sudah disampaikan langsung ke Rektor. Terpisah, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H. Ocktaf Riyadi meminta Rektor UIN Raden Fatah dapat bertindak tegas terhadap oknum mahasiswa yang menghalangi tugas jurnaslitik. ‘’Mahasiswa tersebut harus meminta maaf secara terbuka kepada insan Pers Sumatera Selatan,’’ tegas Ocktaf. (*)Terkait Aksi Mahasiswa Halangi Tugas Jurnalis, Rektor UIN Rafa Disomasi
Rabu 05-10-2022,17:23 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Erika
Kategori :
Terkait
Rabu 20-05-2026,16:19 WIB
Kemenkum Sumsel Dorong Pelindungan KI di UIN Raden Fatah dan UMDP
Rabu 13-05-2026,14:15 WIB
Rektor UIN Raden Fatah Palembang Sebut Menag Nasaruddin Umar sebagai Bapak Ekoteologi Indonesia
Selasa 21-04-2026,15:06 WIB
Terima Audiensi UIN Raden Fatah, Kemenkum Sumsel Siap Dukung Penguatan Mutu Akademik
Selasa 09-12-2025,15:23 WIB
UIN Raden Fatah Palembang Perkenalkan Pegadaian kepada Mahasiswa, Resmikan The Gade Creative Lounge
Kamis 03-07-2025,12:08 WIB
Herman Deru Dukung Penuh UIN Raden Fatah Buka Fakultas Kedokteran, Jawab Kebutuhan Dokter di Sumsel
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,19:10 WIB
Bansos 2026: 17 Penyebab PKH Tahap 2 Belum Cair ke KPM, Cek Data Anda Sekarang
Kamis 04-06-2026,20:20 WIB
Herman Deru Ajak ASN Aktif Perbarui Pemahaman Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa
Kamis 04-06-2026,18:35 WIB
Pemekaran Wilayah Lampung: Wacana Pembentukan Kabupaten Cukuh Bandak Menguat Seiring Pertumbuhan Penduduk
Kamis 04-06-2026,15:41 WIB
Pertamina Genjot Energi Bersih untuk Capai Target Net Zero Emission 2060
Terkini
Jumat 05-06-2026,12:02 WIB
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun
Jumat 05-06-2026,11:58 WIB
Sumur TLJ-261 dan GNK-113 Tunjukkan Hasil Menjanjikan, Produksi Minyak Pertamina EP Berpotensi Meningkat
Jumat 05-06-2026,11:49 WIB
Semangat Membangun Masjid Harus Sejalan dengan Memakmurkannya
Jumat 05-06-2026,11:40 WIB
FIFA Matchday 2026: Timnas Indonesia Hadapi Oman, Tambah Poin dan Ranking FIFA.
Jumat 05-06-2026,11:31 WIB