Melanggar Pasal 18 UU Pers
PALEMBANG, PALPOS.ID – Aksi menghalangi tugas jurnalis yang dilakukan oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berbuntut panjang. Pasalnya, salah satu media Sriwijaya Post (Sripo) melayangkan surat somasi yang ditujukan ke Rektor UIN Rafa atas tindakan mahasiswa yang menghalangi wartawan Sripo melakukan peliputan sampai didorong dan dipukul. BACA JUGA : AJI dan PWI Mengutuk Keras Oknum Mahasiswa yang Menghalangi Tugas Jurnalis Kepala Newsroom Sripo dan Tribun Sumsel, Hj. Weni Ramdiastuti dalam surat somasi tersebut meminta Rektor UIN Rafa, Prof. Nyayu. Khodijah, S.Ag., M.Si untuk sesegera mungkin mempertemukan mahasiswa tersebut agar meminta maaf secara tertulis dan secara langsung kepada Pers, khususnya Sriwijaya Post. Weni menegaskan, apabila somasi ini tak diindahkan oleh Rektor UIN Raden Fatah, maka akan ditempuh jalur hukum. Berdasar amanat UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18. Di mana dalam pasal tersebut menjelaskan setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja Pers, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta). Sementara, Rektor UIN Rafa Prof. Nyayu, Khadijah, S.Ag.,M.Si ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat somasi dari Sriwijaya Post tersebut. "Kalau itu mahasiswa sendiri lah. Kan mahasiswa sendiri yang berbuat. Kalau ke UIN dilayangkannya tidak tepat, pihak UIN kan gak bermasalah," ujarnya via telepon. Surat somasi tersebut sampai ke rektorat, Rabu (05/10), sekitar pukul 13.25 WIB dan sudah disampaikan langsung ke Rektor. Terpisah, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H. Ocktaf Riyadi meminta Rektor UIN Raden Fatah dapat bertindak tegas terhadap oknum mahasiswa yang menghalangi tugas jurnaslitik. ‘’Mahasiswa tersebut harus meminta maaf secara terbuka kepada insan Pers Sumatera Selatan,’’ tegas Ocktaf. (*)Terkait Aksi Mahasiswa Halangi Tugas Jurnalis, Rektor UIN Rafa Disomasi
Rabu 05-10-2022,17:23 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Erika
Kategori :
Terkait
Minggu 03-09-2023,18:50 WIB
Jelang Akhir Masa Jabatan, Ridho Yahya Bagi-bagi Kiat Sukses Kepada Mahasiswa UIN Raden Fatah
Senin 12-06-2023,18:19 WIB
Jurusan KPI UIN RF Gelar Pameran Fotografi, Gali Kompetensi Mahasiswa
Selasa 17-01-2023,19:27 WIB
7 Mahasiswa UIN Raden Fatah Ditetapkan Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ini Kata Kuasa Hukum Korban
Selasa 17-01-2023,01:30 WIB
4 Mahasiswa UIN Raden Fatah Tersangka Pengeroyokan tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Senin 09-01-2023,21:43 WIB
Kesesuaian Antara Kepemimpinan Meraje dalam Adat Semende dengan Kepemimpinan dalam Islam
Terpopuler
Senin 17-02-2025,19:54 WIB
Gado-Gado Hidangan Sehat dan Lezat yang Menggugah Selera
Senin 17-02-2025,20:08 WIB
Ayam Goreng Kuning Keistimewaan Rasa yang Memikat Lidah
Senin 17-02-2025,20:05 WIB
Geger Mayat Seorang Wanita di Tanjung Raja Ogan Ilir Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah
Senin 17-02-2025,20:19 WIB
Pimpin Upacara Terakhir Sebagai Penjabat Walikota Prabumulih, Ini Pesan yang Disampaikan H Elman
Senin 17-02-2025,20:13 WIB
Bisa Mengontrol Kadar Gula Darah, Ini 10 Manfaat Buah Manggis Bagi Kesehatan!
Terkini
Selasa 18-02-2025,17:15 WIB
Rayakan 8 Tahun, The 1O1 Palembang Rajawali Gelar Malam Apresiasi Penuh Kejutan!
Selasa 18-02-2025,16:56 WIB
Telkomsel Hadirkan Paket Internet #SuperSeru, Kuota Melimpah dengan Harga Hemat!
Selasa 18-02-2025,16:37 WIB
KPK Sebut Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan Penyidik Tak Wajar
Selasa 18-02-2025,15:35 WIB
Impian Timnas U-20 Indonesia Pupus, Publik Menunggu Jawaban Indra Sjafri
Selasa 18-02-2025,15:31 WIB