Melanggar Pasal 18 UU Pers
PALEMBANG, PALPOS.ID – Aksi menghalangi tugas jurnalis yang dilakukan oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berbuntut panjang. Pasalnya, salah satu media Sriwijaya Post (Sripo) melayangkan surat somasi yang ditujukan ke Rektor UIN Rafa atas tindakan mahasiswa yang menghalangi wartawan Sripo melakukan peliputan sampai didorong dan dipukul. BACA JUGA : AJI dan PWI Mengutuk Keras Oknum Mahasiswa yang Menghalangi Tugas Jurnalis Kepala Newsroom Sripo dan Tribun Sumsel, Hj. Weni Ramdiastuti dalam surat somasi tersebut meminta Rektor UIN Rafa, Prof. Nyayu. Khodijah, S.Ag., M.Si untuk sesegera mungkin mempertemukan mahasiswa tersebut agar meminta maaf secara tertulis dan secara langsung kepada Pers, khususnya Sriwijaya Post. Weni menegaskan, apabila somasi ini tak diindahkan oleh Rektor UIN Raden Fatah, maka akan ditempuh jalur hukum. Berdasar amanat UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18. Di mana dalam pasal tersebut menjelaskan setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja Pers, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta). Sementara, Rektor UIN Rafa Prof. Nyayu, Khadijah, S.Ag.,M.Si ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat somasi dari Sriwijaya Post tersebut. "Kalau itu mahasiswa sendiri lah. Kan mahasiswa sendiri yang berbuat. Kalau ke UIN dilayangkannya tidak tepat, pihak UIN kan gak bermasalah," ujarnya via telepon. Surat somasi tersebut sampai ke rektorat, Rabu (05/10), sekitar pukul 13.25 WIB dan sudah disampaikan langsung ke Rektor. Terpisah, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H. Ocktaf Riyadi meminta Rektor UIN Raden Fatah dapat bertindak tegas terhadap oknum mahasiswa yang menghalangi tugas jurnaslitik. ‘’Mahasiswa tersebut harus meminta maaf secara terbuka kepada insan Pers Sumatera Selatan,’’ tegas Ocktaf. (*)Terkait Aksi Mahasiswa Halangi Tugas Jurnalis, Rektor UIN Rafa Disomasi
Rabu 05-10-2022,17:23 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Erika
Kategori :
Terkait
Minggu 03-09-2023,18:50 WIB
Jelang Akhir Masa Jabatan, Ridho Yahya Bagi-bagi Kiat Sukses Kepada Mahasiswa UIN Raden Fatah
Senin 12-06-2023,18:19 WIB
Jurusan KPI UIN RF Gelar Pameran Fotografi, Gali Kompetensi Mahasiswa
Selasa 17-01-2023,19:27 WIB
7 Mahasiswa UIN Raden Fatah Ditetapkan Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ini Kata Kuasa Hukum Korban
Selasa 17-01-2023,01:30 WIB
4 Mahasiswa UIN Raden Fatah Tersangka Pengeroyokan tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Senin 09-01-2023,21:43 WIB
Kesesuaian Antara Kepemimpinan Meraje dalam Adat Semende dengan Kepemimpinan dalam Islam
Terpopuler
Rabu 07-05-2025,14:42 WIB
Citroën FAF: Mobil Sederhana yang Kini Jadi Ikon Klasik dan Viral.
Rabu 07-05-2025,14:33 WIB
Realme Note 60x: Smartphone Tangguh dengan Harga Terjangkau dan Layar 90Hz
Rabu 07-05-2025,14:37 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Kertajati, Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Sekitar BIJB
Rabu 07-05-2025,10:30 WIB
Truk Pikap Chevrolet 1957 dengan Kabin 6 Penumpang: Legenda Langka di Dunia Otomotif.
Terkini
Rabu 07-05-2025,21:57 WIB
Didukung BRI, Liga Kompas U-14 2024/2025 Jadi Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Terbesar di Indonesia
Rabu 07-05-2025,19:53 WIB
Realme Note 60x Hadir dengan RAM 26GB dan ROM 256GB, Siap Gempur Pasar Kelas Menengah
Rabu 07-05-2025,19:51 WIB
Wabup Ogan Ilir Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Asap Karhutla 2025
Rabu 07-05-2025,19:48 WIB