INDRALAYA, PALPIS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan bayar pada dua pekerjaan rekontruksi pada dinding penahan tanah atau Tembok Penahan Tebing (TPT) di dua desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Pekerjaan tersebut merupakan proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir. Berdasarkan dokumen yang diterima Palpos.id, kelebihan bayar berdasarkan lembar dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI total sebesar Rp107 juta dari dua pekerjaan rekonstruksi dimaksud. Temuan BPK itu mengacu pada Pengawasan supervisi rekontruksi dinding penahan tanah batang hari Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang dengan Kontrak: No 360/05/Kontrak-Supervisi/BPBD-OI 2021. BACA JUGA:588 Calon Kades di Ogan Ilir Deklarasikan Diri Siap Kalah dan Siap Menerima Kekalahan Nilai pekerjaan Rp193 juta, dengan pelaksana CV Rrb. Dengan nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp22 juta. Juga pada pengawasan supervisi rekontruksi di Desa Kuang Anyar, Kecamatan Muara Kuang, dengan kontrak: No 360/08/Kontrak-Supervisi/BPBD-OI 2021. Nilai Pekerjaan Rp. 113 juta. Pelaksana CV Moh dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp84 juta. Berdasarkan Informasi yang diterima, kelebihan bayar atas temuan BPK itu baru dikembalikan Rp1 Juta ke Kas Daerah, setelah 60 hari dari stressing BPK. BACA JUGA:Pemilik Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir yang Terbakar Warga Sipil Dikabarkan Akan Menyerahkan Diri Sebelumnya, dua proyek tersebut diberitakan pernah bermasalah. Dimana pada masa pengerjaan oleh pihak ketiga PT Gajah Mada Sarana, dua proyek tersebut secara fisik mengalami amblas alias ambruk. Karena masih dalam masa pemeliharaan pihak ketiga bersedia untuk memperbaiki kembali. Proyek tersebut menelan dana yang bersumber dari APBN senilai Rp8,4 miliar. Kepala BPBD Ogan Ilir, Edy Rahmat melalui Staf Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, Pitha membenarkan terkait temuan BPK tersebut. Namun Pitha membantah terkait adanya pengembalian senilai Rp1 juta dimaksud. Dia mengatakan pihak yang bersangkutan telah dua kali mengembalikan atas kelebihan bayar itu. BACA JUGA:Miris, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pedagang Sayur Keliling di Ogan Ilir "Terkait itu telah ada mediasi antara Pemkab OI dengan pihak perencana dari proyek Rekontruksi TPT itu. Pak Sekda dengan yang bersangkutan telah ada kesepakatan untuk melunasi kelebihan pembayaran," terangnya. Adapun pihak ketiga yakni PT Dwi Egenering telah dua kali melakukan pengembalian sebanyak Rp100 juta. Sisanya Rp7 juta akan dikembalikan bulan November 2022 mendatang. (*)BPK Temukan Kelebihan Bayar Dua Proyek TPT di BPBD OI
Kamis 06-10-2022,14:23 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tembok penahan tebing
#pt dwi egenering
#proyek tpt
#pitha
#kelebihan bayar
#kabupaten ogan ilir
#edy rahmat
#bpk ri
#bpbd oi
Kategori :
Terkait
Senin 03-08-2026,20:56 WIB
Kakanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum 2025
Senin 27-07-2026,20:46 WIB
Sumarni Serahkan Raperda Pertanggungjawaban 2025 ke DPRD Realisasi Belanja Daerah 2025 Capai 89,54 Persen
Kamis 25-06-2026,21:16 WIB
Tindak Lanjut Temuan BPK, Mobil Dinas yang Dipinjam PWI Prabumulih Resmi Dikembalikan
Selasa 23-06-2026,10:37 WIB
Pertahankan WTP 12 Kali Beruntun, Herman Deru Beberkan Realisasi APBD Sumsel 2025 di DPRD.
Senin 22-06-2026,14:33 WIB
KN Dugaan Korupsi KCP Pos Air Sugihan Kanan Capai Rp4,67 Miliar
Terpopuler
Senin 03-08-2026,18:21 WIB
Bansos 2026: Jadwal KKS Resmi dan Data Penerima Bantuan Sosial Tahap 3, Cek Kapan Saldo PKH dan BPNT Cair
Senin 03-08-2026,18:30 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Bogor Selatan Dinilai Mampu Dorong Industri Kecil
Senin 03-08-2026,11:01 WIB
Mazda CX-5 2026 Resmi Meluncur di GIIAS, Harga Mulai Rp599 Juta dan Fitur Makin Sultan.
Senin 03-08-2026,10:32 WIB
Pangsit Kuah Pedas Kian Digemari, Perpaduan Gurih dan Sensasi Pedas Jadi Favorit Pecinta Kuliner
Senin 03-08-2026,11:09 WIB
Motor Retro Rasa MotoGP! Yamaha XSR900 GP Siap Hajar Raja Cafe Racer Kawasaki.
Terkini
Senin 03-08-2026,21:50 WIB
Dua Polsek di Wilayah Polres OKI Dikomandoi Pemimpin Baru
Senin 03-08-2026,21:46 WIB
Modus pinjam motor untuk gadai HP pria di Lubuklinggau malah gadaikan motor korban Rp2 Juta
Senin 03-08-2026,21:39 WIB
Polres OKU Bongkar Sederet Kasus Menonjol, Senpi Ilegal hingga Curanmor Terungkap
Senin 03-08-2026,21:36 WIB
Berawal dari Modal Rp10 Ribu, Suhartini Bawa KWT Melati Musi Rawas Naik Kelas Tembus Pasar Nasional
Senin 03-08-2026,21:31 WIB