INDRALAYA, PALPIS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan bayar pada dua pekerjaan rekontruksi pada dinding penahan tanah atau Tembok Penahan Tebing (TPT) di dua desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Pekerjaan tersebut merupakan proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir. Berdasarkan dokumen yang diterima Palpos.id, kelebihan bayar berdasarkan lembar dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI total sebesar Rp107 juta dari dua pekerjaan rekonstruksi dimaksud. Temuan BPK itu mengacu pada Pengawasan supervisi rekontruksi dinding penahan tanah batang hari Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang dengan Kontrak: No 360/05/Kontrak-Supervisi/BPBD-OI 2021. BACA JUGA:588 Calon Kades di Ogan Ilir Deklarasikan Diri Siap Kalah dan Siap Menerima Kekalahan Nilai pekerjaan Rp193 juta, dengan pelaksana CV Rrb. Dengan nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp22 juta. Juga pada pengawasan supervisi rekontruksi di Desa Kuang Anyar, Kecamatan Muara Kuang, dengan kontrak: No 360/08/Kontrak-Supervisi/BPBD-OI 2021. Nilai Pekerjaan Rp. 113 juta. Pelaksana CV Moh dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp84 juta. Berdasarkan Informasi yang diterima, kelebihan bayar atas temuan BPK itu baru dikembalikan Rp1 Juta ke Kas Daerah, setelah 60 hari dari stressing BPK. BACA JUGA:Pemilik Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir yang Terbakar Warga Sipil Dikabarkan Akan Menyerahkan Diri Sebelumnya, dua proyek tersebut diberitakan pernah bermasalah. Dimana pada masa pengerjaan oleh pihak ketiga PT Gajah Mada Sarana, dua proyek tersebut secara fisik mengalami amblas alias ambruk. Karena masih dalam masa pemeliharaan pihak ketiga bersedia untuk memperbaiki kembali. Proyek tersebut menelan dana yang bersumber dari APBN senilai Rp8,4 miliar. Kepala BPBD Ogan Ilir, Edy Rahmat melalui Staf Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, Pitha membenarkan terkait temuan BPK tersebut. Namun Pitha membantah terkait adanya pengembalian senilai Rp1 juta dimaksud. Dia mengatakan pihak yang bersangkutan telah dua kali mengembalikan atas kelebihan bayar itu. BACA JUGA:Miris, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pedagang Sayur Keliling di Ogan Ilir "Terkait itu telah ada mediasi antara Pemkab OI dengan pihak perencana dari proyek Rekontruksi TPT itu. Pak Sekda dengan yang bersangkutan telah ada kesepakatan untuk melunasi kelebihan pembayaran," terangnya. Adapun pihak ketiga yakni PT Dwi Egenering telah dua kali melakukan pengembalian sebanyak Rp100 juta. Sisanya Rp7 juta akan dikembalikan bulan November 2022 mendatang. (*)BPK Temukan Kelebihan Bayar Dua Proyek TPT di BPBD OI
Kamis 06-10-2022,14:23 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tembok penahan tebing
#pt dwi egenering
#proyek tpt
#pitha
#kelebihan bayar
#kabupaten ogan ilir
#edy rahmat
#bpk ri
#bpbd oi
Kategori :
Terkait
Kamis 27-03-2025,16:57 WIB
Kejari OKI Pulihkan Rp2.7 Miliar Kerugian Keuangan Negara Hasil Temuan BPK
Minggu 19-01-2025,16:57 WIB
Muara Enim Terima LHP Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dari BPK
Senin 02-09-2024,20:31 WIB
Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 3.552.494.639,90, Atas Belanja Internet dan Belanja Kawat
Minggu 05-05-2024,22:36 WIB
Pemkab OKU Sumsel Raih Predikat WTP Kesembilan Kali
Minggu 28-01-2024,13:21 WIB
Kemenkumham Sumsel Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI
Terpopuler
Selasa 13-05-2025,10:58 WIB
Dua Pelajar di OKU Diamankan Bawa Pedang Diduga Hendak Tawuran
Selasa 13-05-2025,16:16 WIB
Polda Metro Jaya Panggil Lagi Abraham Samad: Saksi Kunci Kasus Dugaan Ijazah Palsu Eks Presiden Jokowi
Selasa 13-05-2025,14:12 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Pembentukan Kota Parung Semakin Menyala
Selasa 13-05-2025,16:42 WIB
Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.524 Triliun, OJK Soroti Pertumbuhan Peserta Capai 29,04 Juta Jiwa
Selasa 13-05-2025,10:26 WIB
Mengenal Chai : Minuman Tradisional yang Kini Mendunia
Terkini
Selasa 13-05-2025,20:40 WIB
realme Note 60x Hadir dengan Sertifikasi IP54: Tahan Debu dan Percikan Air untuk Aktivitas Harian
Selasa 13-05-2025,20:34 WIB
ArmorShell™ Protection: Teknologi Perlindungan Baru untuk Performa Stabil Hingga 48 Bulan
Selasa 13-05-2025,20:25 WIB
Rayakan HUT Sumatera Selatan ke-79 Bersama Wyndham Opi Hotel Palembang
Selasa 13-05-2025,20:20 WIB
Tekan Angka Kriminalitas, Samapta Polres Muba Sisir Tempat Rawan
Selasa 13-05-2025,19:41 WIB