INDRALAYA, PALPIS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan bayar pada dua pekerjaan rekontruksi pada dinding penahan tanah atau Tembok Penahan Tebing (TPT) di dua desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Pekerjaan tersebut merupakan proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir. Berdasarkan dokumen yang diterima Palpos.id, kelebihan bayar berdasarkan lembar dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI total sebesar Rp107 juta dari dua pekerjaan rekonstruksi dimaksud. Temuan BPK itu mengacu pada Pengawasan supervisi rekontruksi dinding penahan tanah batang hari Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang dengan Kontrak: No 360/05/Kontrak-Supervisi/BPBD-OI 2021. BACA JUGA:588 Calon Kades di Ogan Ilir Deklarasikan Diri Siap Kalah dan Siap Menerima Kekalahan Nilai pekerjaan Rp193 juta, dengan pelaksana CV Rrb. Dengan nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp22 juta. Juga pada pengawasan supervisi rekontruksi di Desa Kuang Anyar, Kecamatan Muara Kuang, dengan kontrak: No 360/08/Kontrak-Supervisi/BPBD-OI 2021. Nilai Pekerjaan Rp. 113 juta. Pelaksana CV Moh dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp84 juta. Berdasarkan Informasi yang diterima, kelebihan bayar atas temuan BPK itu baru dikembalikan Rp1 Juta ke Kas Daerah, setelah 60 hari dari stressing BPK. BACA JUGA:Pemilik Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir yang Terbakar Warga Sipil Dikabarkan Akan Menyerahkan Diri Sebelumnya, dua proyek tersebut diberitakan pernah bermasalah. Dimana pada masa pengerjaan oleh pihak ketiga PT Gajah Mada Sarana, dua proyek tersebut secara fisik mengalami amblas alias ambruk. Karena masih dalam masa pemeliharaan pihak ketiga bersedia untuk memperbaiki kembali. Proyek tersebut menelan dana yang bersumber dari APBN senilai Rp8,4 miliar. Kepala BPBD Ogan Ilir, Edy Rahmat melalui Staf Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, Pitha membenarkan terkait temuan BPK tersebut. Namun Pitha membantah terkait adanya pengembalian senilai Rp1 juta dimaksud. Dia mengatakan pihak yang bersangkutan telah dua kali mengembalikan atas kelebihan bayar itu. BACA JUGA:Miris, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pedagang Sayur Keliling di Ogan Ilir "Terkait itu telah ada mediasi antara Pemkab OI dengan pihak perencana dari proyek Rekontruksi TPT itu. Pak Sekda dengan yang bersangkutan telah ada kesepakatan untuk melunasi kelebihan pembayaran," terangnya. Adapun pihak ketiga yakni PT Dwi Egenering telah dua kali melakukan pengembalian sebanyak Rp100 juta. Sisanya Rp7 juta akan dikembalikan bulan November 2022 mendatang. (*)BPK Temukan Kelebihan Bayar Dua Proyek TPT di BPBD OI
Kamis 06-10-2022,14:23 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #tembok penahan tebing
#pt dwi egenering
#proyek tpt
#pitha
#kelebihan bayar
#kabupaten ogan ilir
#edy rahmat
#bpk ri
#bpbd oi
Kategori :
Terkait
Minggu 19-01-2025,16:57 WIB
Muara Enim Terima LHP Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dari BPK
Senin 02-09-2024,20:31 WIB
Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 3.552.494.639,90, Atas Belanja Internet dan Belanja Kawat
Minggu 05-05-2024,22:36 WIB
Pemkab OKU Sumsel Raih Predikat WTP Kesembilan Kali
Minggu 28-01-2024,13:21 WIB
Kemenkumham Sumsel Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI
Senin 31-07-2023,19:01 WIB
BPK RI Mulai Pemeriksaan Kinerja Manajemen Pemasyarakatan pada UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel
Terpopuler
Jumat 14-03-2025,20:51 WIB
8 Cara Ampuh Mengusir Semut dengan Bahan Alami
Jumat 14-03-2025,18:37 WIB
Tongseng Ayam Pedas : Sensasi Rasa Pedas yang Menggugah Selera
Jumat 14-03-2025,20:21 WIB
Menkum Supratman Ajak Media Massa Bersinergi dalam Pembangunan Hukum di Indonesia
Jumat 14-03-2025,20:14 WIB
Gelar Aksi Sosial, DWP Dinas Perikanan Palembang Bagikan 50 Paket Sembako
Terkini
Sabtu 15-03-2025,15:48 WIB
Pemegang NIK KTP Ini Gagal Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Ini Penyebabnya!
Sabtu 15-03-2025,15:21 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Moratorium DOB Menjadi Hambatan Pembentukan Provinsi Berau Raya
Sabtu 15-03-2025,14:59 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Hambatan dan Tantangan Pembentukan Provinsi Berau Raya
Sabtu 15-03-2025,14:41 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Provinsi Berau Raya Makin Kencang
Sabtu 15-03-2025,13:00 WIB