PALEMBANG, PALPOS.ID - Kasus penganiayaan dan pelecehan seksual yang dialami Arya Lesmana Putera (19), salah seorang mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang terus bergulir.
Rencananya tim kuasa hukum Arya dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sumsel Berkeadilan akan melapor ke Komnas HAM. ‘’Kami dapat kuasa langsung dari Arya dan ayahnya dalam proses pelaporan serta pendampingan yang tercantum pada 4 Oktober 2022,” ujar Sigit Muhaimin, salah satu tim kuasa hukum. BACA JUGA : Bikin Bergidik ! Arya Beber Kronologis Penganiayaan Dirinya Sigit mengatakan, jika sebelum terjadinya pengeroyokan ternyata banyak ditemukan selebaran pamflet yang dibuat UKMK Litbang untuk menarik calon mahasiswa baru agar mengikuti UKMK tersebut. “Sebelum terjadinya peristiwa yang diduga pengeroyokan secara bersama-sama ini, ditemukan selebatan pamflet yang bertuliskan HTM sebesar Rp. 300 ribu. Mahasiswa juga akan mendapat makan tiga kali sehari, pengalaman penelitian, penginapan selama empat hari tiga malam, jaminan kesehatan, transportasi, program pendidikan dasar, alat tulis, ilmu pengetahuan dan relasi,” ungkap Sigit. Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan bukti pembayaran berupa kuitansi dari salah seorang peserta senilai Rp. 300 ribu dengan tujuan diksar UKMK Litbang di Bangka Belitung. “Klien kita ini juga salah satu panitia diksar tersebut, jadi pasti dia mengetahui informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan diksar. Para peserta juga diminta untuk membawa sembako seperti beras, sarden, telur, dan masih banyak lagi,” beber Sigit. BACA JUGA : Rektor UIN Belum Putuskan Sanksi kepada 10 Mahasiswa Terduga Pelaku Penganiayaan, Ini Alasannya Lebih lanjut Sigit mengatakan, pihaknya menduga jika kasus tersebut sebenarnya bukanlah karena penghianatan, melainkan pungutan liar (pungli). “Jadi berawal dari situlah klien kita mendapatkan informasi tersebut, karena tidak sesuai jadi kami duga kuat sebenarnya ini jatuhnya bukan penghianatan akan tetapi pungli. Dan ini kami sudah memegang data yang sudah kami kumpulkan sebagai barang bukti,” katanya. Sigit berkata, dari kecurigaan kliennya itulah pengeroyokan itu terjadi. “Klien saya curiga, jadi dia sampaikan kepada temannya melalui pesan. Nah dari situlah akhirnya pengeroyokan terjadi,” kata Sigit lagi. Sigit juga mengungkapkan, saat kliennya dirawat dua hari di rumah sakit Hermina Jakabaring, terduga pelaku mengingkari janji untuk bertanggungjawab membiayai semua pengobotan. “Klien saya sebelumnya memang sudah membuat surat perjanjian damai. Dalam surat tersebut ada 4 poin dan salah satunya akan membiayai pengobatan klien kami. Nyatanya sampai detik ini mereka tidak ada itikad baik menemui apalagi membayar tagihan RS tersebut sebesar lebih kurang Rp. 7.800.000 ribu,” ungkapnya. Sigit menjelaskan, sebelumnya klien dan pihak keluarga mau berdamai dikarenakan diancam akan dilaporkan balik oleh pelaku atas UU ITE. “Klien kami ini tidak mengerti, mereka mengancam akan melaporkan balik atas UU ITE. Makanya sempat mau saja diajak berdamai. Tapi akhirnya setelah mendengar kronologi yang klien kami ceritakan, kami putuskan untuk melanjutkan hal tersebut ke Polda Sumsel,” jelasnya. “Kami langsung membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada 4 Oktober 2022 lalu, isinya tentang atensi permohonan kepastian hukum,” terangnya. Setelah itu, Sigit dan tim kuasa hukum lainnya akan membawa hal tersebut juga ke Komnas HAM pada Senin (10/10) nanti. “Kami akan melibatkan lembaga luar juga ya, karena kasus yang dialami klien kami ini tidak hanya penganiayaan. Akan tetapi ada juga unsur pelecehan seksual, karena klien kami ini pada saat kejadian ditelanjangi, diikat di pohon, dan diperlakukan di depan panitia wanita,” tegasnya. “Kita kita juga akan meminta perlindungan saksi yakni LPSK, jadi akan melibatkan lembaga tersebut untuk mengakomodir dan menjaga kesaksian-kesaksian korban,” tambahnya. Sementara di tempat yang sama, Prengki yang juga tim kuasa hukum Arya menyatakan, bahwa sikap yang telah disampaikan oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang saat konferensi pers 6 Oktober 2022 tidak tegas. “Tentu hal ini sangat menciderai hati dan perasaan keluarga korban, karena kata ‘penghianatan’ tersebut tidak tepat jika dilontarkan kepada klien kami. Sudah jelas bahwasannya dalam diksar tersebut ada pungli, dan itu melibatkan kampus. Seharusnya Rektor mendukung sikap dan tindakan klien kami yang sudah membocorkan hal itu,” tegas Prengki. Masih dikatakan Prengki, dampak yang diterima oleh kliennya saat ini adalah rasa malu dan terpukul. “Apakah pantas dunia pendidikan ada hal macam itu ? Mahasiswa harusnya menggunakan intelektualnya bukan asal main fisik. Ini pelatihan untuk menunjukan bakat, tapi malah seperti pelatihan pengamanan saja,” pungkasnya. (*)Tim Kuasa Hukum Arya Akan Lanjut Melapor ke Komnas HAM
Sabtu 08-10-2022,07:25 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Diansyah
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,11:58 WIB
Mengenal Honda Civic Country 1980, Mobil Wagon Lawas yang Kini Jadi Koleksi Langka
Minggu 15-03-2026,12:15 WIB
Tantang Skutik Bensin! VinFast Viper Punya Jarak Tempuh 165 Km Sekali Isi
Minggu 15-03-2026,12:08 WIB
Mirip Africa Twin Versi Mini, QJMotor Tourino 250 DX 2026 Hadir dengan Harga di Bawah Rp50 Juta
Minggu 15-03-2026,14:55 WIB
Bansos 2026: 7 Bantuan Sosial yang Diperkirakan Cair Maret, Masyarakat Bisa Pantau di Cekbansos.kemensos.go.id
Minggu 15-03-2026,11:06 WIB
Hasil La liga Spanyol: Real Madrid Hajar Elche 4-1.
Terkini
Minggu 15-03-2026,18:00 WIB
Polisi Turun ke Pasar-Pasar Palembang Jelang Lebaran
Minggu 15-03-2026,17:55 WIB
Padat Merayap di Sungai Lilin, Kapolres Muba Pimpin Langsung Pengamanan Arus Mudik
Minggu 15-03-2026,17:50 WIB
Strategi Polda Sumsel Jaga Arus Mudik: Truk Dikantongi di Perbatasan, Tim Urai Macet Disiagakan
Minggu 15-03-2026,17:46 WIB
SEBARAN 5.0 Pertamina Hadirkan Kebahagiaan, Lebih dari 1.000 Anak Yatim Bebas Memilih Baju Lebaran Impian
Minggu 15-03-2026,17:39 WIB