DPB Periode September Berkurang Ini Penjelasan Ketua KPU Empat Lawang

Minggu 09-10-2022,13:20 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan (DPB) Tahun 2022.

Dimana, periode September 2022 DPB yang ditetapkan KPU Empat Lawang berjumlah 146.505 pemilih.

Sebelumnya, hasil rapat pleno DPB tahun 2022 periode Juni yang diselenggarakan pada Jumat 01 Juli 2022, menetapkan jumlah pemilih sebanyak 201.979.

Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 103.041 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 98.938.

BACA JUGA:Mantan Komisioner KPU Prabumulih Divonis 3,5 Tahun Penjara

Para pemilih yang ditetapkan itu, tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang.

Namun, daftar jumlah pemilihan tersebut diatas telah diubah kembali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang.

Hal itu sesuai hasil rapat pleno DPB periode September, Sabtu 01 Oktober 2022, menjadi 146.505 pemilih.

Dengan perincian, pemilih laki-laki berjumlah 75.597 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 70.908 jiwa.

BACA JUGA:Hasil Verifikasi Administrasi Parpol, KPU OKU Temukan Potensi Data Ganda Identik

Sehingga hasil rapat pleno priode September tahun 2022, daftar pemilih berkelanjutan berkurang sekitar 55.474, dibandingkan hasil rapat pleno periode Juni tahun 2022.

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman menerangkan, bahwa kemarin di data DPB itu ada yang tidak padan. Ada data yang ganda, dan penyebab tidak padan itu adalah elemen datanya belum lengkap.

"Jadi kalimatnya kita tidak mencoret tetapi kita menyimpan terlebih dahulu data-data DPB itu yang tidak padan atau tidak lengkap. Untuk kemudian itu akan diturunkan pada saat jobpit nanti,” katanya melalui telepon seluler, Jumat 07 Oktober 2022.

‘’Dan dapat saya pastikan, bukan berati yang mereka kita simpan datanya itu tidak ada orangnya. Saat ini kita belum bisa untuk melakukan perbaikan dokumennya secara utuh. Karena kita tidak punya badan hukum dibawah yang bisa mengerjakannya," ungkapnya.

BACA JUGA:Antisipasi Nama Tak Dicatut Parpol, Warga Diminta Cek Link Khusus KPU

Dan ia juga mengatakan, sesuai dengan surat edaran yang terakhir diterimanya, baik dari KPU RI maupun dari KPU Provinsi Sumsel.

Bahwa apabila data itu tidak padan dan lain sebagainya, maka KPU Empat Lawang wajib untuk menyimpannya atau meng-Nol kan data yang tidak padan tersebut.

"Kami simpan kemudian akan kami turunkan pada saat kita penyusunan DPT nanti," ucapnya.

Namun, kata Eskan, Daftar pemilihan berkelanjutan priode September itu bisa kemungkinan akan berubah lagi karena itu bersifat sementara dan itu juga bukan DPT melainkan DPB.

BACA JUGA:KPU OKU Prediksi Banyak Partai Baru Ramaikan Pemilu 2024

"Kemungkinan bisa berubah lagi, ini data sementara dan ini bukan DPT karena kita mulai menyusun DPT mulai bulan Oktober ini. Nanti DPB ini akan disinkronkan,” terangnya.

‘’DPB ini sudah kita kunci per tanggal 30 september ini tadi, akan disinkronkan dengan DP4 dari kemendagri. Dari situlah nanti kita akan kita susun DPT. Dan salah satunya juga kita akan melengkapi elemen-elemen atau pun data-data ganda yang kita simpan," tukasnya. (*)

Kategori :