Dilaporkan Ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi, Begini Tanggapan Rektor UIN Rafa Palembang

Rabu 12-10-2022,12:16 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID - Tim kuasa hukum Arya Lesmana Putera, Mahasiswa UIN Raden Fatah (Rafa) Palembang yang mengalami penganiayaan oleh sejumlah oknum dari UKMK Litbang, Selasa 11 Oktober 2022, mendatangi Ombudsman Sumsel.

Kedatangan Tim Kuasa Hukum untuk melaporkan terkait masalah dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Rektor UIN Rafa Palembang.

Laporan tersebut mendapat respon langsung dari Rektor UIN Rafa Palembang Nyayu Khodijah.

Menurut Nyayu Khodijah, hal yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Arya Lesmana Putera sangat tidak tepat.

BACA JUGA:Rektor UIN Rafa Palembang Dilaporkan ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi

"Menurut saya pengaduan tersebut tidak tepat. Karena dalam kasus tersebut pihak kampus ataupun saya sendiri selaku Rektor tidak terlibat," ujar Nyayu Khodijah, pada Palpos.id, Rabu 12 Oktober 2022.

Nyayu menegaskan, jika kasus tersebut merupakan perselisihan antar mahasiswa dalam satu UKMK.

"Seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, bahwa kasus tersebut adalah perselisihan antar mahasiswa. Bahkan yang terlibat hanya mahsiswa dalam salah satu UKMK," tegasnya.

"Kami punya 22 ribu lebih mahasiswa, dan di kampus ada 21 UKMK. Selain UKMK ada juga masih ada berbagai organisasi mahasiswa (ormawa) lainnya, baik itu di tingkat universitas, fakultas, maupun prodi," lanjutnya.

BACA JUGA:Panitia Diksar UKMK Litbang Bantah Pernyataan Arya dan Berita yang Beredar

Nyayu juga mengungkapkan, jika pihak kampus telah menawarkan bantuan. Akan tetapi belum direspon oleh keluarga korban.

"Perlu saya tamabahkan info bahwa beberapa kali saya mengundang Arya dan orangtuanya ke kantor untuk menawarkan bantuan. Baik bantuan kemudahan menjalani studi, maupun bantuan lainnya. Tetapi hal itu belum direspon," ungkapnya.

Nyayu menambahkan, dirinya meminta agar datang bersama pengacara, tetapi tidak dipenuhi pihak korban.

"Bahkan terakhir saya minta datang bersama pengacara supaya lebih berani. Itu juga tidak dipenuhi dengan berbagai alasan," tambahnya.

BACA JUGA:Keterlaluan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Dipaksa Minum Air Toilet

Nyayu berharap, agar perkara kasus tersebut bisa diselesaikan dengan damai.

Mengingat baik korban maupun pelaku masih berstatus mahasiswa aktif yang tetap harus melanjutkan kuliah.

"Harapan kami sebenarnya bisa berdamai agar tidak panjang," tuturnya.

''Karena proses pengadilan pasti akan banyak menyita energi dan waktu,” terangnya.

BACA JUGA:Perwakilan Rektorat Temui Keluarga Korban Arya, Katakan UIN Raden Fatah Palembang Akan Hancur

‘’Sementara, baik korban maupun pelaku adalah mahasiswa yang tentu harus konsentrasi pada perkuliahan mereka. Tapi tentu ini kembali lagi ke pihak korban," tandasnya. (*)

Kategori :