Dukung Penuh PLN dalam Proses Percepatan Pembangunan Transmisi SUTET 275 kV Gumawang – Lampung 1

Kamis 13-10-2022,18:59 WIB
Reporter : Septi

LAMPUNG,PALPOS,ID - Berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung. Senior Manager Perizinan, Pertahanan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagsel, Eko Rahmiko diterima langsung oleh Asdatun Kejati Lampung, Muhammad Hari Wahyudi S.H, di ruang kerjanya.

 

Kunjungan ini membahas proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) GI 150 kV Langkapura. Lokasi pembangunam di Jalan Wan Abdur Rahman Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung. Telah beroperasi sejak tahun 2020 untuk melayani kebutuhan listrik di Kota Bandar Lampung. Pengurusan izin tersebut sudah dari tahun 2018 sampai saat ini belum selesai karena nilai restribusi yang harus disetor ke Kas Daerah terlalu besar.

 

Berdasarkan hal tersebut, PLN meminta bantuan pendampingan hukum dari Kejakasaan Tinggi Provinsi Lampung. Guna dapat melakukan mediasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait nilai retribusi GI 150 kV Langkapura tersebut. Sehingga mendapat keringanan, karena PLN membangun juga untuk kepentingan umum.

 

Asdatun Kejati Lampung, Muhammad Hari Wahyudi S.H, menyampaikan dukungannya untuk membantu PLN dalam melakukan mediasi. Melalui upaya peninjauan kembali nilai retribusi GI 150 kV Langkapura. 

 

“Pembangunan GI 150 kV Langkapura ini memang dibangun oleh PLN, namun ini adalah Perusahaan milik Pemerintah. PLN membangun bukan semata-mata untuk mencari profit, seharusnya nilai retribusi ini bisa dihitung ulang dan dikaji kembali terkait aturan yang berlaku tanpa melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung,” ungkap Hari. 

 

Lanjutkan Koordinasi, Eko Rahmiko bersama Manajer Sub Bidang Perizinan dan Komunikasi, Marudut Simarmata dan Tim Perizinan UIP Sumbagsel melakukan pertemuan dengan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Bapak Ir. Zainal Abidin M.T, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Lampung, Ibu Binarti Bintang, S.Sos., M.I.P dan Kepala Biro Hukum, Bapak Puadi Jailani, S.H., M.H. dalam rangka silaturahmi dan konsolidasi terkait finalisasi dokumen penerbitan penetapan lokasi SUTET 275 kV Gumawang – Lampung 1. Nantinya akan disampaikan ke Gubernur Lampung dengan harapan pada akhir Oktober 2022, Penetapan Lokasi tersebut dapat di terbitkan.

 

Zainal Abidin didampingi oleh Puadi Jailani dan Ibu Binarti Bintang, menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung PLN laksanakan pembangunan di Provinsi Lampung. “Mulai dari penetapan lokasi hingga nantinya proses pengadaan tanah tapak tower, Pemprov Lampung juga siap bila diperlukan untuk melakukan pendampingan," ucapnya. 

 

Eko menyampaikan terima kasih atas dukungan luar biasa dari jajaran Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam proses pelaksanaan tahapan penetapan lokasi SUTET 275 kV Gumawang – Lampung 1 diluar RUMIJATOL. Mulai dari sosialisasi hingga konsultasi publik untuk 302 tapak tower di 5 kabupaten, 13 Kecamatan dan 39 Desa yang telah dilaksanakan hingga tanggal 5 Oktober 2022. 

Kategori :