KPU Palembang Verifikasi Faktual Kepengurusan 9 Partai Calon Peserta Pemilu

Minggu 16-10-2022,11:06 WIB
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan ke sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di tingkat Kota Palembang.

Proses ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya mereka dinyatakan lolos oleh KPU RI pada tahap verifikasi administrasi.

“Verifikasi faktual kepengurusan berlangsung selama dua hari yaitu tanggal 16-17 Oktober 2022,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palembang Muhammad Joni, Sabtu 15 Oktober 2022.

Joni menjelaskan, verifikasi faktual kepengurusan ini dilakukan secara serentak di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Persiapan Tahapan Pemilu, KPU Palembang Audensi dengan Kapolrestabes

Sembilan partai itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora).

Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat.

Di Sumatera Selatan, kata dia, seluruh kabupaten/kota berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk proses turun ke lapangan.

Disepakati ada tiga partai politik yang akan diverifikasi di hari pertama yaitu PKN, Partai Buruh dan PSI.

BACA JUGA:Antisipasi Nama Tak Dicatut Parpol, Warga Diminta Cek Link Khusus KPU

Di hari kedua ada enam yaitu Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Perindo, PBB, Partai Gelora, dan Partai Hanura.

“Kami akan melakukan proses verifikasi faktual kepengurusan partai politik sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pasal 79. Kami memastikan domisili kantor tetap parpol, mengecek pengurus parpol, dan juga membuktikan apakah partai itu memperhatikan keterwakilan 30% perempuan,” kata dia.

Joni menambahkan, setelah dilakukan verifikasi faktual kepengurusan selama dua hari itu, KPU Kota Palembang akan melanjutkan verifikasi faktual anggota partai politik dari tanggal 18 Oktober – 4 November 2022.

Setelah tahap verifikasi faktual ini, jika partai tersebut belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau verifikasi faktual tahap kedua.

BACA JUGA:KPU dan Presiden Jokowi Sepakat Kampanye Pemilu 90 Hari

Seperti diketahui, verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 partai politik di mana 18 parpol lolos dan 6 partai gugur. (*/rilis)

Kategori :