INDRALAYA, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan 18 partai politik (Parpol) yang telah lolos administrasi untuk mengikuti pemilihan umum pada 2024 mendatang.
Penetapan ini tak terkecuali di kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Minggu 16 Oktober 2022. Dalam verifikasi administrasi tersebut di ikuti 24 partai, 15 diantaranya adalah partai baru. Setelah adanya pengumuman dari KPU RI, langkah selanjutnya adalah verifikasi faktual yang dilaksanakan dari 15 Oktober hingga 4 November 2022. BACA JUGA:KPU Palembang Verifikasi Faktual Kepengurusan 9 Partai Calon Peserta Pemilu Dalam Verifikasi faktual berdasarkan pengumuman KPU Ogan Ilir Jumat 14 Oktober 2022, terdapat 9 partai politik. Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI), Massuryati mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan dan jadwal KPU Ogan Ilir memverifikasi terkait pengurus dan keabsahan Parpol. "Setelah ini, mekanisme yang kita lakukan adalah mendatangi kantor partai politik, mengecek kepengurusan dan keabsahan. Juga mencocokkan identitas kebenaran anggota parpol dengan KTP dan E KTP atau KK," terangnya. Untuk anggota, kata Massuryati pihaknya telah berkoordinasi denga partai politik yang ada untuk mendatagi secara langsung anggota-anggota dan rumah-rumah partai politik secara acak. BACA JUGA:Hasil Verifikasi Administrasi Parpol, KPU OKU Temukan Potensi Data Ganda Identik "Sampelnya nanti akan ditentukan oleh KPU sendiri. Dalam hal ini kita menggunakan teori Morgan end kresjcie," tambahnya. Setelah vetifikasi faktual, tahapan selanjutnya ungkap Massuryati, adalah ferifikasi faktual perbaikan. Baru kemudian KPU elakukan rekap berpanjang dan bertingkat. Yang kemudian hasilnya akan ditetapkan sebagai parpol yang akan mengikuti pemilu 2024. "Parpol mana yang akan mengikuti 2024 akan di umumkan di tanggal 14 November nanti. Jadi dalam prosesnya KPU pusatlah yang mengumumkan, menetapkan dan mengundi nomor peserta pemilu," tutup Massuryati. (*)KPU OI Berikan Arahan Usai Pengumuman Verifikasi Parpol
Minggu 16-10-2022,12:52 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #verifikasi faktual
#pengumuman verifikasi parpol
#partai politik
#massuryati
#kpu oi
#kpu ogan ilir
#berikan arahan
Kategori :
Terkait
Senin 10-03-2025,15:42 WIB
KPU Ogan Ilir Beri Penghargaan kepada Polres Ogan Ilir, Terkait Hal Ini
Kamis 06-02-2025,21:16 WIB
Akhirnya KPU Ogan Ilir Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Akan Dilantik Di Tanggal Ini
Kamis 30-01-2025,19:27 WIB
Penetapan Calon Terpilih Pilbup Ogan Ilir Tertunda, KPU Tunggu Putusan MK
Senin 20-01-2025,20:09 WIB
Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, DKPP: Melanggar Kode Etik
Kamis 30-05-2024,20:51 WIB
Terima 7 Laporan Masyarakat Sekaligus Terkait Anggota Parpol Lolos PPS, Ini Kata Bawaslu Ogan Ilir
Terpopuler
Senin 12-05-2025,11:46 WIB
Selisih 1 Poin, Siapa Juara Serie A? Ini Jadwal Inter dan Napoli!
Senin 12-05-2025,16:54 WIB
Ekspor Batu Bara Indonesia Merosot Awal 2025: Menteri ESDM Tegaskan Tak Terkait Konflik India-Pakistan
Senin 12-05-2025,15:05 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kota Kertajati Berbasis Kawasan Bandara Internasional Jawa Barat
Senin 12-05-2025,10:18 WIB
Kheer : Hidangan Manis Khas India yang Kaya Tradisi dan Rasa
Senin 12-05-2025,16:16 WIB
Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran: Ini Alasan dan Batas Penukarannya
Terkini
Selasa 13-05-2025,10:08 WIB
Aloo Gobi: Hidangan Tradisional India yang Menggoda Selera di Meja Nusantara
Selasa 13-05-2025,09:59 WIB
Dal makhani : hidangan klasik india yang memanjakan lidah penikmat kuliner dunia
Senin 12-05-2025,21:25 WIB
Peringati Hari Raya Waisak 12 Mei 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha
Senin 12-05-2025,21:22 WIB
Realme Note 60, Berikut Daftar Harga dan Keunggulannya
Senin 12-05-2025,21:13 WIB