INDRALAYA, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan 18 partai politik (Parpol) yang telah lolos administrasi untuk mengikuti pemilihan umum pada 2024 mendatang.
Penetapan ini tak terkecuali di kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Minggu 16 Oktober 2022. Dalam verifikasi administrasi tersebut di ikuti 24 partai, 15 diantaranya adalah partai baru. Setelah adanya pengumuman dari KPU RI, langkah selanjutnya adalah verifikasi faktual yang dilaksanakan dari 15 Oktober hingga 4 November 2022. BACA JUGA:KPU Palembang Verifikasi Faktual Kepengurusan 9 Partai Calon Peserta Pemilu Dalam Verifikasi faktual berdasarkan pengumuman KPU Ogan Ilir Jumat 14 Oktober 2022, terdapat 9 partai politik. Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI), Massuryati mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan dan jadwal KPU Ogan Ilir memverifikasi terkait pengurus dan keabsahan Parpol. "Setelah ini, mekanisme yang kita lakukan adalah mendatangi kantor partai politik, mengecek kepengurusan dan keabsahan. Juga mencocokkan identitas kebenaran anggota parpol dengan KTP dan E KTP atau KK," terangnya. Untuk anggota, kata Massuryati pihaknya telah berkoordinasi denga partai politik yang ada untuk mendatagi secara langsung anggota-anggota dan rumah-rumah partai politik secara acak. BACA JUGA:Hasil Verifikasi Administrasi Parpol, KPU OKU Temukan Potensi Data Ganda Identik "Sampelnya nanti akan ditentukan oleh KPU sendiri. Dalam hal ini kita menggunakan teori Morgan end kresjcie," tambahnya. Setelah vetifikasi faktual, tahapan selanjutnya ungkap Massuryati, adalah ferifikasi faktual perbaikan. Baru kemudian KPU elakukan rekap berpanjang dan bertingkat. Yang kemudian hasilnya akan ditetapkan sebagai parpol yang akan mengikuti pemilu 2024. "Parpol mana yang akan mengikuti 2024 akan di umumkan di tanggal 14 November nanti. Jadi dalam prosesnya KPU pusatlah yang mengumumkan, menetapkan dan mengundi nomor peserta pemilu," tutup Massuryati. (*)KPU OI Berikan Arahan Usai Pengumuman Verifikasi Parpol
Minggu 16-10-2022,12:52 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #verifikasi faktual
#pengumuman verifikasi parpol
#partai politik
#massuryati
#kpu oi
#kpu ogan ilir
#berikan arahan
Kategori :
Terkait
Jumat 21-11-2025,16:37 WIB
Data Penerima PKM terkunci dalam SIPD, Pemkab Tetap Verifikasi Faktual.
Senin 10-03-2025,15:42 WIB
KPU Ogan Ilir Beri Penghargaan kepada Polres Ogan Ilir, Terkait Hal Ini
Kamis 06-02-2025,21:16 WIB
Akhirnya KPU Ogan Ilir Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Akan Dilantik Di Tanggal Ini
Kamis 30-01-2025,19:27 WIB
Penetapan Calon Terpilih Pilbup Ogan Ilir Tertunda, KPU Tunggu Putusan MK
Senin 20-01-2025,20:09 WIB
Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, DKPP: Melanggar Kode Etik
Terpopuler
Kamis 08-01-2026,11:52 WIB
Buruh di Prabumulih Bobol Toko, Curi 65 Kg Bawang Merah dan Putih, Ferry Berakhir di Hotel Prodeo
Kamis 08-01-2026,11:53 WIB
VinFast Bikin Geger! Skema Tanpa Baterai Turunkan Harga Mobil Listrik Drastis.
Kamis 08-01-2026,11:12 WIB
Update Harga Emas Antam 8 Januari 2026: Turun Rp14.000, Kini Dibanderol Rp2,57 Juta per Gram !
Kamis 08-01-2026,08:00 WIB
Sayur Lodeh, Kuliner Tradisional yang Tetap Bertahan di Tengah Arus Modernisasi
Kamis 08-01-2026,08:20 WIB
Sayur Asem, Warisan Kuliner Nusantara yang Tetap Relevan di Tengah Modernisasi
Terkini
Kamis 08-01-2026,18:16 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Wacana Pembentukan Kota Selong Dikenal Sebagai Pusat Administrasi
Kamis 08-01-2026,18:03 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Lombok Selatan Sebagai Kawasan Strategis
Kamis 08-01-2026,16:57 WIB
Pemkab Muba Bersama TNI–Polri Dukung Swasembada Pangan 2026
Kamis 08-01-2026,16:51 WIB