JAKARTA, PALPOS.ID – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua alias Brigadir, digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 17 Oktober 2022.
Pada persidangan itu, JPU Kejagung menghadirkan terdakwa Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Serta terdakwa lainnya, yakni Bripka Rizki Rizal alias Bripka RR, Kuwat Makruf, dan Putri Candrawati alias Putri Sambo. Sedangkan terdakwa satu lagi yaitu Bharada Eliezer alias Bharada E, yang sudah ditetapkan sebagai justice collabolator alias JC, bakal jalani sidang perdana besok atau Selasa 18 Oktober 2022. BACA JUGA:Bharada E Cs Diperiksa Gunakan Lie Detector Terkait Pembunuhan Brigadir J Dalam sidang perdana itu terungkap dalam dakwaan JPU, jika Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J saat korban bergerak-gerak atau mengerang kesakitan. Usai melakukan pembunuhan berencana bersama-sama, terlihat jika Bharada E dan Kuwat Makruf berbincang di garasi rumah seolah tak ada kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J. “Masih bergerak-gerak alias mengerang kesakitan, menembak satu kali tepat di sisi kiri kepala Joshua atau Brigadir J, dan melalui hidung Joshua. Menyebabkan retak otak dan hidung Brigadir J,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. Usai terjadi pembunuhan Brigadir Joshua, Kuwat Maruf dan Bharada Eliezer berada di garasi seolah-olah tidak terjadi pembunuhan. BACA JUGA:Komnas Perempuan Sebut Dugaan Hubungan Badan antara Putri Candrawati dan Brigadir J di Magelang Sementara Putri Candrawathi masih sempat berganti pakaian usai kejadian pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Duren Tiga tersebut. “Putri Candrawathi dengan acuh tak acuh dan cuek keluar dari rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. Padahal Brigadir Joshua ini lama menjadi ajudan mereka,” jelas JPU lagi. Sementara posisi Bripka Rizki Rizal atau Bripka RR usai terjadi pembunuhan tersebut diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengantar Putri ke rumah pribadi di Saguling Tiga. Di dalam berkas dakwaan tersebut juga terungkap, ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, diperintah atasanya saat untuk menembak Brigadir Joshua Hutabarat. BACA JUGA:Kabareskrim Akui Brigadir J Diancam Dibunuh Skuad Lama Alias Kuat Ma’ruf di Magelang Sebelum memerintahkan menembak korban, Ferdy Sambo menjelaskan secara singkat ihwal peristiwa yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022. “Ada apa di Magelang?” tanya Sambo kepada Rizki Rizal. “Tidak tahu, pak,” jawab Ricky. “Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua,” tegas Sambo. “Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?” tanya Sambo lagi. “Tidak berani, pak. Karena saya tidak kuat mentalnya, pak,” tutur Ricky. BACA JUGA:Ferdy Sambo Tetap Tembak Brigadir J Meski Sudah Meninggal dan Terkapar di Lantai “Tidak apa-apa, tapi kalau dia melawan kamu backup saya di Duren Tiga,” tutur Sambo. Ferdy Sambo lalu meminta Ricky memanggil Bharada Eliezer. Bripka Ricky Rizal yang sudah tahu niatan bosnya itu untuk menghabisi nyawa Yosua tidak menolak dan tetap memanggil Bharada Eliezer yang ada di teras rumah. Sidang perdana dengan agenda dakwaan kasus Brigadir Joshua ini masih berlangsung di PN Jaksel. Dari sidang ini terungkap Brigadir Joshua dihabisi saat masih bergerak-gerak kesakitan. (ikror/pojoksatu)Sidang Perdana Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Saat Mengerang Kesakitan
Senin 17-10-2022,12:47 WIB
Editor : Bambang
Tags : #sidang perdana
#putri candrawati
#pn jaksel
#kuwat makruf
#jpu kejagung
#irjen pol ferdy sambo
#ferdy sambo tembak brigadir j
#ferdy sambo
#dakwaan ferdy sambo
#bripka rr
#brigadir j mengerang kesakitan
#brigadir j
#bharada e
Kategori :
Terkait
Rabu 12-04-2023,14:56 WIB
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Hakim Ketua...
Senin 20-02-2023,17:16 WIB
JPU Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs, Ini Alasan Sebenarnya...
Kamis 16-02-2023,23:14 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Nyatakan Banding, Ini Kata Humas PN Jakarta Selatan...
Rabu 15-02-2023,16:37 WIB
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...
Selasa 14-02-2023,20:30 WIB
Dituntut JPU 8 Tahun, Kuat Ma’ruf Divonis Majelis Hakim 15 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan...
Terpopuler
Rabu 02-04-2025,20:24 WIB
H+3 Idul Fitri 1446 H : Masyarakat Antusias Saksikan Cakat Stempel dan Midang di Kayuagung
Rabu 02-04-2025,19:02 WIB
Catat! 7 Website Penghasil Uang di Tahun 2025
Rabu 02-04-2025,14:01 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Enam Kecamatan di Gelumbang Bersiap Membentuk Kabupaten Baru
Rabu 02-04-2025,15:30 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara: Usulan Pembentukan 6 Kabupaten dan Kota Baru Terus Melaju
Rabu 02-04-2025,18:24 WIB
Mitsubishi Lancer Evo VI: Sang Legenda Reli yang Masih Menggetarkan Aspal.
Terkini
Kamis 03-04-2025,11:24 WIB
Keunikan Udang Tauco : Hidangan Lezat yang Menggugah Selera
Kamis 03-04-2025,11:16 WIB
Ayam Telur Asin : Kuliner Legendaris yang Meningkatkan Daya Tarik Pasar Lokal
Kamis 03-04-2025,11:06 WIB
Ikan Steam Hong Kong : Sajian Lezat dengan Sentuhan Tradisi Khas Lautan
Kamis 03-04-2025,10:03 WIB
Midang Bebuke Hingga Pelestarian Tradisi Cang Incang Meriahkan Lebaran di Kayuagung
Rabu 02-04-2025,22:11 WIB