JAKARTA, PALPOS.ID – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua alias Brigadir, digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 17 Oktober 2022.
Pada persidangan itu, JPU Kejagung menghadirkan terdakwa Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Serta terdakwa lainnya, yakni Bripka Rizki Rizal alias Bripka RR, Kuwat Makruf, dan Putri Candrawati alias Putri Sambo. Sedangkan terdakwa satu lagi yaitu Bharada Eliezer alias Bharada E, yang sudah ditetapkan sebagai justice collabolator alias JC, bakal jalani sidang perdana besok atau Selasa 18 Oktober 2022. BACA JUGA:Bharada E Cs Diperiksa Gunakan Lie Detector Terkait Pembunuhan Brigadir J Dalam sidang perdana itu terungkap dalam dakwaan JPU, jika Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J saat korban bergerak-gerak atau mengerang kesakitan. Usai melakukan pembunuhan berencana bersama-sama, terlihat jika Bharada E dan Kuwat Makruf berbincang di garasi rumah seolah tak ada kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J. “Masih bergerak-gerak alias mengerang kesakitan, menembak satu kali tepat di sisi kiri kepala Joshua atau Brigadir J, dan melalui hidung Joshua. Menyebabkan retak otak dan hidung Brigadir J,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. Usai terjadi pembunuhan Brigadir Joshua, Kuwat Maruf dan Bharada Eliezer berada di garasi seolah-olah tidak terjadi pembunuhan. BACA JUGA:Komnas Perempuan Sebut Dugaan Hubungan Badan antara Putri Candrawati dan Brigadir J di Magelang Sementara Putri Candrawathi masih sempat berganti pakaian usai kejadian pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Duren Tiga tersebut. “Putri Candrawathi dengan acuh tak acuh dan cuek keluar dari rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. Padahal Brigadir Joshua ini lama menjadi ajudan mereka,” jelas JPU lagi. Sementara posisi Bripka Rizki Rizal atau Bripka RR usai terjadi pembunuhan tersebut diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengantar Putri ke rumah pribadi di Saguling Tiga. Di dalam berkas dakwaan tersebut juga terungkap, ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, diperintah atasanya saat untuk menembak Brigadir Joshua Hutabarat. BACA JUGA:Kabareskrim Akui Brigadir J Diancam Dibunuh Skuad Lama Alias Kuat Ma’ruf di Magelang Sebelum memerintahkan menembak korban, Ferdy Sambo menjelaskan secara singkat ihwal peristiwa yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022. “Ada apa di Magelang?” tanya Sambo kepada Rizki Rizal. “Tidak tahu, pak,” jawab Ricky. “Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua,” tegas Sambo. “Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?” tanya Sambo lagi. “Tidak berani, pak. Karena saya tidak kuat mentalnya, pak,” tutur Ricky. BACA JUGA:Ferdy Sambo Tetap Tembak Brigadir J Meski Sudah Meninggal dan Terkapar di Lantai “Tidak apa-apa, tapi kalau dia melawan kamu backup saya di Duren Tiga,” tutur Sambo. Ferdy Sambo lalu meminta Ricky memanggil Bharada Eliezer. Bripka Ricky Rizal yang sudah tahu niatan bosnya itu untuk menghabisi nyawa Yosua tidak menolak dan tetap memanggil Bharada Eliezer yang ada di teras rumah. Sidang perdana dengan agenda dakwaan kasus Brigadir Joshua ini masih berlangsung di PN Jaksel. Dari sidang ini terungkap Brigadir Joshua dihabisi saat masih bergerak-gerak kesakitan. (ikror/pojoksatu)Sidang Perdana Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Saat Mengerang Kesakitan
Senin 17-10-2022,12:47 WIB
Editor : Bambang
Tags : #sidang perdana
#putri candrawati
#pn jaksel
#kuwat makruf
#jpu kejagung
#irjen pol ferdy sambo
#ferdy sambo tembak brigadir j
#ferdy sambo
#dakwaan ferdy sambo
#bripka rr
#brigadir j mengerang kesakitan
#brigadir j
#bharada e
Kategori :
Terkait
Rabu 12-04-2023,14:56 WIB
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Hakim Ketua...
Senin 20-02-2023,17:16 WIB
JPU Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs, Ini Alasan Sebenarnya...
Kamis 16-02-2023,23:14 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Nyatakan Banding, Ini Kata Humas PN Jakarta Selatan...
Rabu 15-02-2023,16:37 WIB
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...
Selasa 14-02-2023,20:30 WIB
Dituntut JPU 8 Tahun, Kuat Ma’ruf Divonis Majelis Hakim 15 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan...
Terpopuler
Jumat 21-02-2025,20:03 WIB
Sempat Buron, Lima Kawanan Perampok di OKU Berhasil Diciduk Polisi
Jumat 21-02-2025,10:49 WIB
Mahakarya Terakhir dari Lancia Delta Integrale Evo 2 Edizione Finale 1994.
Jumat 21-02-2025,09:56 WIB
Manfaat Sawo Ijo (Kenitu) untuk Kesehatan Buah Lokal yang Penuh Gizi dan Kaya Manfaat
Jumat 21-02-2025,10:28 WIB
Manfaat Buah Miracle Fruit Keajaiban Kecil untuk Kesehatan dan Kecantikan
Jumat 21-02-2025,20:25 WIB
Terlindas Truk, Karyawan Percetakan di OKU Tewas Mengenaskan
Terkini
Jumat 21-02-2025,23:25 WIB
Turun ke Desa, Aziz Ari Saputra Serap Banyak Aspirasi Warga
Jumat 21-02-2025,22:36 WIB
Tradisi Ziarah Kubro Jadi Sarana Renungan dan Instrospeksi Diri
Jumat 21-02-2025,22:26 WIB
Pemerintah Wacanakan Hapus Subsidi BBM dan Terapkan Satu Harga, Ini kata Pengamat Kebijakan Publik
Jumat 21-02-2025,21:37 WIB
Komisaris Utama Pusri, Siti Nurizka Puteri Jaya Tinjau Langsung Ketersediaan Stok Pupuk Bersubsidi
Jumat 21-02-2025,20:40 WIB