PRABUMULIH,PALPOS.ID - Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pembobolan sebuah warung di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang terjadi pada Rabu 28 September sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku bernama Ahmad Firdaus (23), warga Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, berhasil ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Kemang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Senin (17/10) sekitar pukul 22.30 WIB.
Selain menangkap pelaku pencurian tersebut, Tim Gurita Polres Prabumulih juga berhasil mengamankan 1 unit Honda Vario yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP A Firman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan itu bermula dari laporan korban Ranto (58), di SPK Polsek Cambai.
“Dalam laporannya korban mengatakan, warung miliknya telah dimasuki pelaku pencurian. Pelaku masuk dengan cara merusak atap warung korban lalu mengambil berbagai jenis rokok dengan total kerugian mencapai Rp4 juta,” ungkap Kasat.
Menindaklanjuti laporan itu sambung Kasat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan didapat informasi keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku saat berada di Desa Kemang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim,” bebernya seraya mengatakan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Ditegaskan Kasat, karena perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun pidana kurungan penjara,” tegasnya. (*)