34.000 Kader IMM Siap Kawal Pemilu di Seluruh Indonesia

Rabu 19-10-2022,22:10 WIB
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), menghadiri undangan Bawaslu RI terkait Penyerahan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilu 2024 di Seluruh Indonesia.

Penyerahan sertifikat akreditasi pemantau pemilu itu digelar di Kantor Bawaslu RI, Rabu 19 Oktober 2022.

Dalam hal ini Penyerahan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilu Tahun 2024 di serahkan langsung Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja SH LLM, kepada Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP IMM IMMawan Zaki Nugraha, didampingi Pengurus DPP IMM.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja SH LLM, mengapresiasi DPP IMM telah ikut serta menjadi bagian pemantau pemilu 2024.

BACA JUGA:DPP IMM Nilai PSSI Gagal Kelola Sepakbola Indonesia Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan

Ia berharap Bawaslu dapat bersinergi bersama DPP IMM untuk melakukan mengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran pemilu yang akan terjadi.

Karena tidak menuntut kemungkinan kerawanan pemilu 2019 yang lalu akan terjadi pada pemilu 2024.

Nah, dengan hadirnya imm sebagai pemantau pemilu akan meminimalisir potensi pelanggaran yang akan terjadi.

Selanjutnya ia menambahkan, pihaknya membangun komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan lembaga pemantau pemilu yang sudah terakreditasi oleh bawaslu.

BACA JUGA:PP KMHDI dan DPP IMM Soroti Banyaknya Dugaan Tambang Ilegal di Provinsi Sumsel

‘’Terutama organisasi kemahasiswaan, Apa lagi imm punya instruktur yang jelas baik dari tingkat daerah sampai tingkat pusat. Dengan kolaborasi antara Bawaslu dengan DPP IMM untuk melakukan kerjasama pengawasan pemilu 2024,” tegasnya.

Ketua Umum DPP IMM IMMawan Abdul Musawir Yahya menuturkan, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah akan konsisten mengawal jalannya pemilu serentak tahun 2024.

Hal tersebut sebagai upaya untuk meminimalisir adanya pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu.

“Kami mempersiapkan 34.000 kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ditugaskan sebagai anggota pemantau pemilu tahun 2024 yang tersebar di 34 provinsi Se-indonesia. Komitmen kami untuk ikut serta dalam menyukseskan Pemilu serentak tahun 2024 dan menciptakan Pemilu yang jurdil,” jelas Abdul saat diwawancarai melalui WhatsApp (WA), Rabu 19 Oktober 2022.

BACA JUGA:DPP IMM Desak BPK dan KPK Selidiki Dugaan ‘Jin Qorin’ di Kemendikbudristek

Abdul juga menambahkan ikatan mahasiswa Muhammadiyah berkomitmen Dari Narasi Menuju Aksi.

Maka berangkat dari narasi IMM sebagai organisasi yang mengindahkan segala hukum maupun falsafah yang berlaku.

Dan kemudian IMM dilahirkan dan diabadikan untuk kepentingan umat, bangsa dan negara.

Maka, partisipasi IMM dalam mengawal jalannya pemilu nanti tahun 2024 sudah menjadi keharusan. Hal itu sebagai aksi nyata bagi IMM untuk konsisten dalam membangun Indonesia.

BACA JUGA:DPP IMM Sebut RKUHP Pertanda Ancaman Matinya Demokrasi di Indonesia

Kemudian Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik, IMMawan Muhammad Iqbal menegaskan, beberapa poin tawar terkait pemilu serentak 2024, perlu pengawasan dan pengawalan dari Pemantau pemilu untuk membantu dan mencegah persoalan yang sering terjadi dalam kontestasi pemilu.

Pengawasan digitalisasi siber perlu diterapkan karena penggunaan teknologi   digital dalam pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate.

Baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara, dalam penanganan pelanggaran pemilu hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu.

Data pemilih selalu menjadi dinamika setiap perhelatan pemilu. Pada pemilu 2019 lalu, daftar pemilih tetap (DPT) diperbaiki berkali-kali.

BACA JUGA:DPD IMM Sumsel Tolak Fornas di Sumsel, Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

Sebab, persoalan data pemilih ganda, warga meninggal dunia, pindah domisili, menjadi problem yang tak berkesudahan.

Isu ini penting untuk diantisipasi. Sebab, bukan hanya untuk memastikan hak politik warga negara, tapi juga untuk memastikan penyediaan logistik yang dibutuhkan oleh penyelenggara.

Desain penegakan hukum pemilu yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 dinilai masih lemah dalam penegakan pidana pemilu.

Terutama bagi pelanggar elit politik perlu pengawasan secara khusus dari seluruh elemen termasuk para pemantau pemilu.

BACA JUGA:8 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dituntut hingga 8 Tahun 3 Bulan Penjara

Terkadang pelanggaran terjadi bukan hanya ulah masyarakat dan peserta politik saja. Tetapi sering terjadi dilakukan oleh penyelenggara ditingkat bawah yang mudah diakomodir oleh kepentingan dan sangat mudah dimobilisasi.

Kerja sama antara PPK dan Panwascam dalam pengamanan suara calon tertentu. Kemudian pelanggaran yang terjadi terkadang tidak sampai diproses ketahap sentra gakkumdu.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, semua lapisan kader mulai dari komisariat, pimpinan cabang, dan DPD hingga DPP siap menyukseskan tahapan demi tahapan Pemilu 2024.

Pemantau IMM akan beregerak sesuai dengan pedoman dan ketentuan lembaga pemantau Pemilu. ‘’Ini sekaligus menjadikan pendidikan kepemiluan bagi kader IMM di seluruh Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Belum Bisa Beberkan Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, pemantauan terhadap penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.

‘’Penting untuk melihat integritas dan kapasitas KPU dalam mengelola sistem teknologi informasi untuk penghitungan dan rekapitulasi,” jelas iqbal.

Ia menegaskan, akan mengawal dan memastikan pembangunan demokrastisasi Bangsa Indonesia. Salah satunya melalui pemilu yang bebas dan adil.

‘’Syarat penting untuk menciptakan pemilu di Indonesia bebas dan adil. Diantaranya partisipasi penuh, tidak ada intimidasi, tidak ada kecurangan, tidak ada diskriminasi,” tutupnya. (*/rilis)

Kategori :